Silabus Dan Skema Human Capital Staf (HCM) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA UNIVERSAL SILABUS SKEMA HUMAN CAPITAL STAFF (HC-STAFF) DAFTAR UNIT KOMPETENSI NO



1 2 3 4



KODE UNIT



M.701001.095.01 N.784000.032.02 M.701001.009.01 M.701001.094.01



UNIT KOMPETENSI JUDUL UNIT



Melakukan Pengelolaan Administrasi Pekerja Menghitung Upah Lembur Melaksanakan Pencarian Sumber Calon Pekerja (Rekrutmen) Melakukan Administrasi Pengupahan



Unit Kompetensi Kode Unit Perkiraan Waktu Pembelajaran



Elemen Kompetensi



: Melakukan Pengelolaan Administrasi Pekerja : M.701001.095.01 : ………. jampel @ ......... menit



Kriteria Unjuk Kerja



Indikator Unjuk Kerja



Materi Pelatihan



Pengetahuan 1. Membuat prosedur administrasi pekerja



 1.1 Kebijakan dan/atau peraturan organisasi tentang kepersonaliaan (absensi, cuti,



Mampu mengumpulkan dan menuangkan  Undang-undang kebijakan dan atau peraturan organisasi Nomor 3 Tahun tentang kepersonaliaan (absensi, cuti, 1992 Tentang perjalanan dinas, pelatihan, penilaian kinerja, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan hasil asesmen, data pribadi karyawan dan  Undang-undang RI lain-lain) dalam prosedur kepersonaliaan Nomor 13 Tahun sesuai dengan kebijakan dan/atau peraturan 2003 Tentang organisasi serta mengacu pada ketentuan Ketenagakerjaan perundangan yang berlaku



perjalanan dinas, pelatihan, penilaian kinerja, hasil asesmen, data pribadi karyawan dan lain-lain) dikumpulkan dan dituangkan dalam  Dapat membuat dan melaksanakan prosedur prosedur administrasi kepersonaliaan kepersonaliaan sesuai dengan kebijakan dan/atau peraturan organisasi serta mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku



Keterampilan  Mengelola database pengupahan  Mengelola sistem informasi



Sikap  Cermat  Teliti  Rapi



Perkiraan Waktu Pelatihan (jampel) Penge- Ketera tahuan m-pilan



Elemen Kompetensi



Kriteria Unjuk Kerja



Indikator Unjuk Kerja



Materi Pelatihan



Pengetahuan



2. Melaksanakan administrasi pekerja



1.2 Prosedur administrasi  Dapat membuat dan melaksanakan prosedur administrasi kepersonaliaan kepersonaliaan  Mampu merumuskan prosedur administrasi dirumuskan secara kepersonaliaan secara tertulis atau berbentuk tertulis atau berbentuk bagan alur proses sesuai dengan kebijakan bagan alur proses sesuai dan/atau peraturan organisasi serta mengacu dengan kebijakan pada ketentuan perundangan yang berlaku dan/atau peraturan organisasi serta mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku 2.1 Database kepersonaliaan  Dapat membuat prosedur administrasi kepersonaliaan dinutahirka sesuai data  Mampu membuat pemutahiran database personil serta kebijakan kepersonaliaan sesuai data personil serta dan / atau peraturan kebijakan dan / atau peraturan organisasi organisasi terkini terkini organisasi organisasi 3.2 Aktivitas administrasi kepersonaliaan dilaksanakan secara akurat dan tepat waktu sesuai dengan kebijakan dan / atau peraturan organisasi



Unit Kompetensi



 Undang-undang RI Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan  Peraturan organisasi dan/atau perjanjian kerja bersama



 Undang-undang RI Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan



 Peraturan organisasi dan/atau perjanjian kerja bersama  Dapat melaksanakan prosedur administrasi  Undang-undang RI kepersonaliaan Nomor 13 Tahun  Dapat melaksanakan aktivitas administrasi 2003 Tentang kepersonaliaan secara akurat dan tepat waktu Ketenagakerjaan sesuai dengan kebijakan dan / atau peraturan  Peraturan organisasi organisasi dan/atau perjanjian kerja bersama



: Menghitung Upah Lembur



Keterampilan



Sikap



 Mengelola database pengupahan  Mengelola sistem informasi



 Cermat  Teliti  Rapi



 Mengelola database pengupahan  Mengelola sistem informasi



 Cermat  Teliti  Rapi



 Mengelola database pengupahan  Mengelola sistem informasi



 Cermat  Teliti  Rapi



Perkiraan Waktu Pelatihan (jampel) Penge- Ketera tahuan m-pilan



Kode Unit Perkiraan Waktu Pelatihan



: N.784000.032.02 : ......... jampel @ ....... menit Perkiraan



Elemen Kompetensi



Kriteria



Indikator



Unjuk Kerja



Unjuk Kerja



Materi Pelatihan



Waktu Pelatihan (jampel)



Pengetahuan



Keterampilan



Sikap



1. Menyiapkan  Cermat 1.1 Komponen upah di  Dapat mengidentifikasi komponen upah di  Pemahaman tentang  Kemampuan perhitungan upah mengidentifikasi  teliti perusahaan diidentifikasi perusahaan untuk memilah-milah komponen perhitungan upah lembur lembur komponen upah lembur untuk diketahui untuk upah yang menjadi cakupan perhitungan memilah-milah komponen lembur  Mengidentifikasi  Mampu upah yang menjadi cakupan  Dapat menentukani komponen upah yang komponen upah yang melaksanakan perhitungan upah lembur diterapkan di perusahaan diterapkan di perhitungan upah perusahaan lembur sesuai pengelompokkan  Menentukan komponen upah untuk komponen upah perhitungan upah lembur lembur 1.2 Komponen upah dalam perhitungan upah lembur ditentukan sebagai dasar perhitungan upah lembur



 Mampu mengidentifikasi komponen upah dalam perhitungan upah lembur sebagai dasar penentuan upah lembur  Dapat menentukan komponen upah dalam perhitungan upah lembur



 Pemahaman tentang  Kemampuan  Cermat perhitungan upah mengidentifikasi  teliti lembur komponen upah lembur  Merumuskan  Mampu merumuskan perhitungan upah perhitungan upah lembur lembur 



Penge- Keteramtahuan pilan



Perkiraan Elemen Kompetensi



Kriteria



Indikator



Unjuk Kerja



Unjuk Kerja



Materi Pelatihan



(jampel) Pengetahuan



2. Menghitung upah lembur



Waktu Pelatihan



Keterampilan



2.1 Pelaksanaan upah lembur  Dapat Menyusun Pelaksanaan upah lembur  Mengelompokkan  Mampu membahas pada hari biasa, hari istirahat, pada hari biasa, hari istirahat, hari libur penerapan dan melakukan hari libur perusahaan (jika perusahaan (jika ada), hari libur resmi, dan perhitungan upah perhitungan upah ada), hari libur resmi, dan hari yang diliburkan lembur sesuai lembur sesuai hari yang diliburkan disusun  Dapat menetapkan perhitungan upah peraturan dengan tujuannya untuk mengelompokkan perundang-undangan yaitu: upah lembur lembur untuk memperjelas penggunaan perhitungan upah yang pada hari biasa, hari  Menentukan perhitungan upah lembur sesuai dengan dilaksanakan pada hari biasa libur perusahaan (jika tujuannya yaitu: pada hari biasa, hari komponen upah atau hari libur ada), hari libur resmi, istirahat, hari libur perusahaan (jika ada), lembur waktu kerja lembur hari libur resmi, dan hari yang diliburkan pada operasi tertentu dan waktu kerja lembur pada pekerjaan tertentu



Sikap  Cermat  teliti



2.2 Pelaksanaan upah lembur di  Dapat mengelompokkan Pelaksanaan upah  Mengelompokkan  Mampu membahas  Cermat daerah operasi tertentu atau lembur di daerah operasi tertentu atau penerapan dan melakukan  teliti untuk pekerjaan tertentu untuk pekerjaan tertentu untuk perhitungan upah perhitungan upah dikelompokkan untuk membedakan upah lembur yang dilakukan lembur sesuai lembur sesuai membedakan upah lembur didaerah kantor atau operasi tertentu peraturan dengan tujuannya yang dilakukan didaerah perundang-undangan yaitu: upah lembur  Dapat menetapkan perhitungan upah kantor atau operasi tertentu pada hari biasa, hari lembur untuk memperjelas penggunaan  Menentukan libur perusahaan (jika perhitungan upah lembur sesuai dengan komponen upah ada), hari libur resmi, tujuannya yaitu pada daerah kantor atau lembur waktu kerja lembur operasi tertentu dan waktu kerja lembur pada operasi tertentu pada pekerjaan tertentu dan waktu kerja lembur pada pekerjaan tertentu



Penge- Keteramtahuan pilan



Perkiraan Elemen Kompetensi



Kriteria



Indikator



Unjuk Kerja



Unjuk Kerja



Materi Pelatihan



(jampel) Pengetahuan



2.3 Perhitungan upah lembur ditetapkan untuk memperjelas penggunaan perhitungan upah lembur memperjelas penggunaan perhitungan upah lembur



Unit Kompetensi Kode Unit Perkiraan Waktu Pelatihan



 Mampu menetapkan perhitungan upah lembur untuk memperjelas penggunaan perhitungan upah lembur



Waktu Pelatihan



 Merumuskan perhitungan upah lembur  Melaporkan perhitungan upah lembur



Keterampilan



Sikap



Penge- Keteramtahuan pilan



 Mampu  Cermat melaksanakan  teliti perhitungan upah lembur sesuai pengelompokkan komponen upah untuk perhitungan upah lembur



: Melaksanakan Pencarian Sumber Calon Pekerja (Rekrutmen) : M.701001.009.01 : ......... jampel @ ....... menit Perkiraan



Elemen Kompetensi



Kriteria



Indikator



Unjuk Kerja



Unjuk Kerja



Materi Pelatihan



(jampel) Pengetahuan



1. Mempersiapkan 1.1 Berbagai program  Dapat mengidentifikasi berbagai program program rekrutmen rekrutmen dijelaskan untuk rekrutmen  Mampu mendeskripsikan berbagai program menentukan tahapan rekrutmen yang sudah di rekrutmen  Mampu menyampaikan beberapa program tetapkan selanjutnya rekrutmen  Harus cermat, teliti, dan taat asas



Waktu Pelatihan



Keterampilan



Sikap



 Pengetahuan tentang  Cara menyampaikan  Cermat program rekrutmen berbagai program  Teliti  Deskripsi tentang rekrutmen yang  Taat asas alternatif program yang sudah ditetapkan sudah ditetapkan



Penge- Keteramtahuan pilan



Perkiraan Elemen Kompetensi



Kriteria



Indikator



Unjuk Kerja



Unjuk Kerja



Materi Pelatihan



(jampel) Pengetahuan



 Dapat mengumpulkan informasi tentang  kebutuhan pekerja beserta daya tarik organisasi  Mampu membuat disain tentang informasi  kebutuhan pekerja beserta daya tarik target pasar pekerja. organisasi  Mampu memilih target pasar pekerja  Harus cermat, teliti, dan taat asas  Dapat mengidentifikasi program rekrutmen  1.3 Program rekrutmen yang sesuai dengan kebutuhan organisasi yang sesuai dengan  Dapat memilih program rekrutmen yang kebutuhan organisasi  sesuai dengan kebutuhan organisasi ditetapkan berdasarkan  Mampu merumuskan program rekrutmen prosedur operasi standar yang sesuai dengan kebutuhan organisasi  yang berlaku.  Harus cermat, teliti, dan taat asas  Dapat merancang desain informasi kebutuhan  2.1 Disain informasi pekerja kebutuhan pekerja,  Dapat Mangklasifikasikan desain informasi  dipublikasi berdasarkan kebutuhan pekerja target pasar pekerja.  Mampu mengumumkan dan mempublish desain informasi kebutuhan pekerja  Harus cermat, teliti, dan taat asas  2.2 Respon lamaran kerja  Dapat mengklarifikasi respon lamaran kerja yang masuk yang masuk  Dapat memilah respon lamaran kerja yang  didokumentasikan masuk sesuai SOP berdasarkan prosedur  Mampu mengumumkan respon lamaran kerja operasi standar yang yang masuk sesuai dengan SOP berlaku.  Harus cermat, teliti, dan taat asas  Dapat mengidentifikasi format standard  3.1. Format standar evaluasi pelaksanaan rekrutmen evaluasi pelaksanaan  Mampu merumuskan format standard evaluasi rekrutmen dibuat  pelaksanaan rekrutmen berdasarkan aspek yang  Harus cermat, teliti, dan taat asas telah ditetapkan. 1.2 Informasi kebutuhan pekerja beserta daya Tarik organisasi didisain berdasarkan



2. Melaksanakan program rekrutmen calon pekerja



3. Melakukan evaluasi penerapan program



Waktu Pelatihan



Keterampilan



Sikap



Pengetahuan tentang informasi kebutuhan pekerja Pengetahuan tentang disain daya Tarik organisasi berdasarkan target pasar pekerja



 Metode mendisain  Cermat informasi kebutuhan  Teliti pekerja beserta daya tariknya



Pengetahuan tentang program rekrutmen dasar Pengetahuan tentang kebutuhan organisasi Deskripsi tentang SOP yang berlaku Penjelasan tentang desain informasi Penjelasan tentang kebutuhan pekerja



 Metode menetapkan  Cermat program rekrutmen  Teliti sesuai kebutuhan  Taat asas organisasi



 Metode rancangan desain informasi kebutuhan pekerja



 Cermat



Pengetahuan tentang respon lamaran kerja Pengetahuan tentang SOP terkait



 Metode mempublikasikan respon lamaran kerja yang masuk



 Cermat



 Teliti  Taat asas



 Teliti  Taat asas



Deskripsi tentang format  Metode merancang  Cermat standard evaluasi format standard  Teliti pelaksanaan rekrutmen evaluasi pelaksanaan  Taat asas Deskripsi tentang aspek rekrutmen yang telah ditetapkan



Penge- Keteramtahuan pilan



Perkiraan Elemen Kompetensi



Kriteria



Indikator



Unjuk Kerja



Unjuk Kerja



Materi Pelatihan



(jampel) Pengetahuan



rekrutmen



3.2. Keseluruhan pelaksanaan rekrutmen dievaluasi sesuai dengan prosedur organisasi.



 Dapat mengidentifikasi evaluasi pelaksanaan rekrutmen  Mampu merumuskan evaluasi pelaksanaan rekrutmen  Harus cermat, teliti, dan taat asas



3.3. Rekomendasi perbaikan  penyelenggaraan program  rekrutmen calon pekerja diberikan kepada pihak yang terkait sesuai dengan  peraturan yang berlaku di  organisasi.



Dapat merancang rekomendasi perbaikan program rekrutmen Dapat Mangklasifikasikan rekomendasi perbaikan program rekrutmen Mampu mengumumkan dan mempublish rekomendasi perbaikan program rekrutmen Harus cermat, teliti, dan taat asas



Waktu Pelatihan



Keterampilan



 Deskripsi tentang  Metode merancang  evaluasi pelaksanaan dan mensurvey  rekrutmen evaluasi pelaksanaan   Deskripsi tentang SOP rekrutmen dalam keseluruhan pelaksanaan rekrutmen  Penjelasan tentang  Metode penetapan  rekomendasi perbaikan rekomendasi   Penjelasan tentang SOP perbaikan dan informasi kebutuhan  rekomendasi perbaikan pekerja sesuai SOP program rekrutmen



Sikap Cermat Teliti Taat asas



Cermat Teliti Taat asas



Penge- Keteramtahuan pilan



Unit Kompetensi



: Melakukan Administrasi Pengupahan



Kode Unit



: M.701001.094.01



Perkiraan Waktu Pelatihan



: ......... jampel @ ....... menit



Perkiraan Elemen Kompetensi



Kriteria



Indikator



Unjuk Kerja



Unjuk Kerja



Materi Pelatihan



(jampel) Pengetahuan



1. Membuat prosedur administrasi pengupahan



1.1 Ketentuan tentang  Dapat memahami ketentuan tentang pengupahan dan kesejahteraan pengupahan dan kesejahteraan  Dapat mengumpulkan ketentuan tentang dikumpulkan sesuai pengupahan dan kesejahteraan dengan peraturan  Dilakukan dengan cermat, teliti dan rapi perundangan dan kebijakan dan/atau peraturan organisasi



Waktu Pelatihan



Keterampilan



 Undang-undang RI Nomor 3  Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja  Undang-undang RI Nomor 13  tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan  Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun  Peraturan tentang perpajakan  Peraturan organisasi dan/atau perjanjian kerja bersama  Upah dan kesejahteraan  Pemotongan iuran bulanan pekerja  Pemotongan berbagai kewajiban pembayaran pekerja



Sikap



Mengelola  Cermat database  Teliti pengupahan  Rapi Mengelola sistem informasi



Penge- Keteram tahuan -pilan



Perkiraan Elemen Kompetensi



Kriteria



Indikator



Unjuk Kerja



Unjuk Kerja



Materi Pelatihan



(jampel) Pengetahuan



1.2 Prosedur administrasi pengupahan dan kesejahteraan dirumuskan sesuai dengan kebijakan dan/atau peraturan organisasi, yang mencakup prosedur kerja, perhitungan dan cara pembayaran



 Dapat memahami prosedur administrasi pengupahan dan kesejahteraan  Dapat memahami kebijakan/peraturan organisasi  Dapat merumuskan prosedur yang mencakup perhitungan dan cara pembayaran  Dilakukan dengan cermat, teliti, dan rapi



Waktu Pelatihan



Keterampilan



 Undang-undang RI Nomor 3  Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja  Undang-undang RI Nomor 13  tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan  Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun  Peraturan tentang perpajakan  Peraturan organisasi dan/atau perjanjian kerja bersama  Upah dan kesejahteraan  Pemotongan iuran bulanan pekerja  Pemotongan berbagai kewajiban pembayaran pekerja



Sikap



Mengelola  Cermat database  Teliti pengupahan  Rapi Mengelola sistem informasi



Penge- Keteram tahuan -pilan



Perkiraan Elemen Kompetensi



Kriteria



Indikator



Unjuk Kerja



Unjuk Kerja



Materi Pelatihan



Waktu Pelatihan (jampel)



Pengetahuan



Keterampilan



2. Melaksanakan 2.1 Upah dan  Dapat memahami peraturan tentang upah dan  Undang-undang RI Nomor 3  administrasi kesejahteraan bruto kesejahteraan Tahun 1992 Tentang pengupahan dihitung sesuai nilai  Dapat menghitung nilai upah dan pemberian Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan upah dan pemberian kesejahteraan sesuai dengan ketentuan  Undang-undang RI Nomor 13  kesejahteraan kesejahteraan perundangan tahun 2003 Tentang kepada pekerja Ketenagakerjaan  Dilakukan dengan cermat, teliti, dan rapi sesuai dengan  Undang-undang RI Nomor 11 ketentuan Tahun 1992 Tentang Dana perundangan Pensiun  Peraturan tentang perpajakan  Peraturan organisasi dan/atau perjanjian kerja bersama  Upah dan kesejahteraan  Pemotongan iuran bulanan pekerja  Pemotongan berbagai kewajiban pembayaran pekerja



Sikap



Mengelola  Cermat database  Teliti pengupahan  Rapi Mengelola sistem informasi



Penge- Keteram tahuan -pilan



Perkiraan Elemen Kompetensi



Kriteria



Indikator



Unjuk Kerja



Unjuk Kerja



Materi Pelatihan



(jampel) Pengetahuan



2.2 Pajak pekerja dipotong dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan perundangan



 Dapat memahami peraturan tentang perpajakan  Dapat melakukan pemotongan iuran bulanan pekerja dari penghasilan bruto  Dilakukan dengan cermat, teliti, dan rapi



Waktu Pelatihan



Keterampilan



 Undang-undang RI Nomor 3  Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja  Undang-undang RI Nomor 13  tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan  Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun  Peraturan tentang perpajakan  Peraturan organisasi dan/atau perjanjian kerja bersama  Upah dan kesejahteraan  Pemotongan iuran bulanan pekerja  Pemotongan berbagai kewajiban pembayaran pekerja



Sikap



Mengelola  Cermat database  Teliti pengupahan  Rapi Mengelola sistem informasi



Penge- Keteram tahuan -pilan



Perkiraan Elemen Kompetensi



Kriteria



Indikator



Unjuk Kerja



Unjuk Kerja



Materi Pelatihan



Waktu Pelatihan (jampel)



Pengetahuan



Keterampilan



2.3 Administrasi  Dapat memahami administrasi pembayaran  Undang-undang RI Nomor 3  pembayaran sesuai dengan peraturan organisasi yang Tahun 1992 Tentang dilakukan secara berlaku Jaminan Sosial Tenaga Kerja akurat dan tepat  Dapat mengelola database pengupahan secara  Undang-undang RI Nomor 13  waktu sesuai akurat dan tepat waktu tahun 2003 Tentang dengan kebijakan Ketenagakerjaan  Dilakukan dengan cermat, teliti, dan rapi dan/atau peraturan  Undang-undang RI Nomor 11 organisasi yang Tahun 1992 Tentang Dana berlaku Pensiun  Peraturan tentang perpajakan  Peraturan organisasi dan/atau perjanjian kerja bersama  Upah dan kesejahteraan  Pemotongan iuran bulanan pekerja  Pemotongan berbagai kewajiban pembayaran pekerja



Sikap



Mengelola  Cermat database  Teliti pengupahan  Rapi Mengelola sistem informasi



Penge- Keteram tahuan -pilan