Sinkronisasi Validasi Fingerprint Pada Sistem Antrean Online Dan Mekanisme Pendaftaran Aktivasi Poli Fingerprint Melalui HFIS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Sinkronisasi Validasi Fingerprint pada Sistem Antrean Online dan Mekanisme Pendaftaran Aktivasi Poli Fingerprint Melalui HFIS dr. Eko Purboyono



Tujuan 1.Mendukung Perluasan Antrean Online di FKRTL untuk kemudahan pelayanan kepada Peserta JKN 2. Menyamakan alur Peserta sejak mendapatkan antrean online hingga validasi eligibilitas menggunakan fingerprint



3.Mencegah penumpukan Peserta di loket pendaftaran & memudahkan petugas FKRTL dalam melayani administrasi Peserta 4. Mempercepat waktu pelayanan administrasi & Eligibilitas Peserta di FKRTL 5. Perluasan implementasi Elektronic-SEP (ESEP) menggunakan validasi fingerprint di seluruh Poli/Unit Pelayanan RJTL



Persiapan - Mengimplementasikan Sistem Antrean Online; - Menyediakan alat rekam sidik jari di admisi/loket pendafaran FKRTL; - Menyediakan alat validasi FP di setiap poli/unit pelayanan rawat jalan; - Mengaplikasikan fitur antrean online & validasi FP BPJS Kesehatan sesuai User Manual



P E S E R T A - Peserta yang belum pernah melakukan perekaman (enrollement) sidik jari kapan saja di Kantor Cabang/Kabupaten, dan FKRTL; - Peserta dilarang menggantikan sidik jari nya kepada orang lain yang tidak berhak; - Mengikuti prosedur pelayanan JKN sesuai ketentuan berlaku. 4



Thi s Photo by Unknown Author is licensed under CC BY-NC-ND



F K R T L



Alur Sinkronisasi Antrean Online & Validasi FP Setiap Peserta yang berkunjung di FKRTL dan mendapatkan nomor antrean secara online melalui Mobile JKN akan mendapatkan notifikasi dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Apabila Peserta telah memiliki riwayat rekaman (enrollment) FP sebelumnya maka Peserta dapat langsung menuju ke poli/unit pelayanan rawat jalan. 2) Apabila Peserta belum memiliki riwayat rekaman (enrollment) FP sebelumnya maka Peserta dapat menuju bagian admisi/loket pendaftaran FKRTL terlebih dahulu untuk melakukan perekaman FP sebelum menuju ke poli/unit pelayanan rawat jalan. Bagi FKRTL yang belum memiliki alat FP untuk validasi eligibilitas di setiap poli, maka petugas FKRTL dapat tetap melakukan validasi eligibilitas melalui alat FP yang tersedia di bagian admisi/pendaftaran FKRTL sebelum ke poli/unit pelayanan rawat jalan tujuan rujukan.



Kendala Validasi FP & Trouble Shooting ➢ Peserta yang mengalami kendala (error) pada saat validasi FP karena kondisi klinis sidik jari/Peserta tidak memungkinkan dilakukan validasi FP, akan mendapatkan random question terkait informasi Peserta seperti nama FKTP terdaftar Peserta sebagai validasi eligibilitas. Apabila jawaban Peserta tidak sesuai (salah), petugas FKRTL dapat melakukan validasi keabsahan Peserta secara manual dan mengajukan persetujuan (approval) pada VClaim untuk menerbitkan SEP/E-SEP pada FKRTL piloting E-SEP. ➢ Peserta yang mengalami kendala validasi FP akibat riwayat rekam FP sebelumnya bukan oleh Peserta yang berhak, maka Peserta yang berhak dapat melakukan perekaman ulang FP di bagian admisi setelah pelayanan poli/unit pelayanan rawat jalan. Selanjutnya secara berkala FKRTL diharapkan dapat melaporkan apabila menemukan indikasi kecurangan Peserta dalam penggunaan rekam FP kepada Kantor Cabang/Kantor Kabupaten BPJS Kesehatan.



F K R T L



6



Thi s Photo by Unknown Author is licensed under CC BY



Perluasan Poli dengan Vallidasi FP Melalui HFIS ❖ FKRTL dapat mengajukan penambahan/perluasan poli yang menggunakan aktivasi FP untuk validasi eligibilitas Peserta melalui HFIS (health facilities information system) yang diinputkan oleh petugas PIC HFIS masing-masing FKRTL pada fitur ubah data pelayanan spesialis-sub spesialis. ❖ Petugas FKRTL wajib menginputkan poli dengan aktivasi FP yang sudah berjalan seperti Poli Jantung, Poli Mata, dan Poli Rehabilitasi Medik, kedalam HFIS. ❖ Apabila FKRTL telah memenuhi seluruh poli dengan aktivasi FP, FKRTL dapat mengajukan permohonan menggunakan E-SEP yang disetujui oleh Kantor Cabang BPJS Kesehatan melalui HFIS (pengembangan lanjutan HFIS-aktivasi FP). 7



Mekanisme Pengajuan Poli dengan Validasi FP Melalui HFIS



Pengajuan Poli dengan aktivasi FP dilakukan pada Menu Pengajuan Ubah Profil Faskes, Sub Menu: SpesialisSub Spesialis



Apabila terdapat kesalahan pengajuan nama poli dengan aktivasi FP, petugas dapat melakukan edit Poli dengan aktivasi FP



*Pengembangan lanjutan berjalan HFIS-aktivasi FP. 8



Apabila seluruh poli telah menggunakan aktivasi FP, FKRTL tidak dapat menghapus Poliaktivasi FP dan dapat mengajukan implementasi E-SEP melalui HFIS*



Penutup 1. Bagi Rumah Sakit yang masih non bridging untuk segera berlaih ke Bridging System; 2. Rumah Sakit yang sudah implementasi antrean baik Bridging maupun Non Bridging dapat bersiap terkait sarana prasarana Finger Print dan mengajukan Permohonan Eletronic – SEP; 3. Bagi Rumah Sakit yang sudah bersiap Implementasi E-SEP untuk dapat dilakukan update pada Aplikasi Health Facilities Information System (HFIS). 4. Implementasi E-SEP diharapkan dapat dilaksankan maksimal Bulan Juli 2022



9



Aplikasi Mobile JKN



Care Center 165



Kedeputian Bidang JPKR Mei 2022 Scan QRCode disamping untuk mengunduh aplikasi Mobile JKN



16