SK Akred Gadar [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANGKALAN DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS AROSBAYA



Jln. Raya Arosbaya No. 11 Arosbaya Bangkalan 69151 Telp. (031) 3051182



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS AROSBAYA Nomor : 445/......../433.102.6/2019 TENTANG PENANGANAN PASIEN GAWAT DARURAT KEPALA UPTD PUSKESMAS AROSBAYA, Menimbang



: a.



b.



c.



Mengingat



: 1.



bahwa kasus-kasus yang termasuk gawat darurat dan/atau berisiko tinggi perlu diidentifikasi, dan ada kejelasan kebijakan dan prosedur dalam pelayanan pasien gawat darurat 24 jam; bahwa sehubungan hal tersebut diatas maka perlu ditetapkan keputusan Kepala Puskesmas tentang penanganan pasien Gawat Darurat dengan gejala penyakit infeksi menular melalui udara/airborne; bahwa sehubungan hal tersebut di atas maka perlu ditetapkan keputusan Kepala Puskesmas tentang Penanganan Pasien Gawat Darurat;



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290 tahun 2010 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 148 tahun 2010 tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional; 6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Standar Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52



tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



MEMUTUSKAN Menetapka n



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS AROSBAYA TENTANG PENANGANAN PASIEN GAWAT DARURAT.



KESATU



Penanganan Pasien Gawat Darurat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini



KEDUA



Setiap petugas yang bertugas di Unit Gawat Darurat (UGD) harus memiliki kompetensi untuk mengidentifikasi kasus–kasus gawat darurat/risiko tinggi dan memberikan penanganan terlebih dahulu dan melakukan deteksi dini tanda – tanda dan gejala penyakit menular infeksi melalui udara / airborne



KETIGA



Dalam penganan pasien gawat darurat harus sesuai prosedur segera merujuk apabila kasus tidak dapat ditangani .



KEEMPAT



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Bangkalan pada tanggal : 2022 KEPALA UPTD PUSKESMAS AROSBAYA,



Anita Oktavia



Lampiran Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Arosbaya Nomor : 445/......../433.102.6/2018 Tentang : Penanganan Pasien Gawat Darurat.



PENANGANAN PASIEN GAWAT DARURAT Penanganan Umum: Bahwa semua pasien emergensi harus segera mendapatkan prioritas pelayanan kesehatan. Penanganan Khusus: 1. Setiap pasien emergensi yang datang dilakukan Triase. 2. Setelah dilakukan Triase pasien segera diberikan tindakan perawatan sesuai kebutuhan pasien. 3. Pasien dapat dinyatakan pulang atau di rawat atau diobservasi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pasien. 4. Pasien dapat dirujuk ke Rumah Sakit atau layanan kesehatan lain jika membutuhkan pelayanan kesehatan diluar kemampuan penanganan UGD UPTD Puskesmas Arosbaya 5. Transfer sebaiknya tidak dilakukan bila kondisi pasien belum stabil 6. Hal penting dilakukan memastikan pasien dalam keadaan stabil 7. Unit / Rumah Sakit yang dituju dapat memberikan saran mengenai penanganan segera / resusitasi yang perlu dilakukan terhadap pasien pada situasi – situasi khusus, namun tanggung jawab tetap pada tim transfer 8. Tim transfere harus familiar dengan peralatan yang ada dan secara independen menilai kondisi pasien 9. Seluruh peralatan dan obat – obatan harus dicek ulang oleh petugas transfer 10. Gunakanlah form observasi transfer pasien untuk memastikan bahwa semua persiapan yang diperlukan telah lengkap dan tidak ada yang terlewat 11. Hasil monitoring pasien didokumentasikan di Rekam Medis Pasien.



KEPALA UPTD PUSKESMAS AROSBAYA,



Anita Oktavia