13 0 19 KB
PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN
DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS CIPUTAT Jl. Ki Hajar Dewantara No.7, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan Tlp. 021-74702350 KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CIPUTAT NOMOR: 445.4/Kep.003/UKP/2017
TENTANG PELAYANAN GAWAT DARURAT
KEPALA UPT PUSKESMAS CIPUTAT, Menimbang : a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan bagi pasien gawat darurat supaya tertangani dengan baik maka perlu adanya penanganan pasien gawat darurat sesuai prosedur; b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu ditetapkan kebijakan pelayanan gawat darurat;
Mengingat
: 1. Undang-undang RI Nomor 29 Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 4. Undang-Undang
Nomor
36
Tahun
2014
tentang
Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara); 5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 7. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Sistem Kesehatan Kota
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN
KEPALA
UPT
PUSKESMAS
CIPUTAT
TENTANG
PELAYANAN GAWAT DARURAT. Kesatu
: Unit Gawat Darurat memberikan pelayanan kegawatdaruratan selama jam buka pelayanan.
Kedua
: Pelayanan gawat darurat dilaksanakan sesuai standar.
Ketiga
: Pelayanan gawat darurat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten dan memiliki surat ijin praktik.
Keempat
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila
dikemudian
hari
terdapat
kekeliruan
akan
diadakan
perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Tangerang Selatan pada tanggal : 29 Maret 2017
KEPALA UPT PUSKESMAS CIPUTAT
Hj. Sri Naikowati Ningsih, S.ST Penata Tk.I NIP. 19710402 199101 2 001