5 0 273 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ASY – SYIFA’ Jalan. Langsesat Nomor - Taliwang – Sumbawa Barat, Telp. (0372) 8281057 Kode Pos 84355 Email : [email protected]
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ASY-SYIFA’ KABUPATEN SUMBAWA BARAT NOMOR : 180.186 / 65 / 18 /2016 TENTANG TIM AUDIT MATERNAL NEONATAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ASY-SYIFA’ KABUPATEN SUMBAWA BARAT DIREKTUR RSUD ASY-SYIFA’ Menimbang
: a. Bahwa pelayanan maternal neonatal yang diberikan kepada
pasien
disediakan
dan
disesuaikan
dengan
pengetahuan kedokteran terkini; b. Bahwa pelayanan maternal dan neonatal yang diberikan tersebut harus sesuai dengan masing–masing standar pelayanan profesi dan dapat dipertanggungjawabkan; c. Bahwa dalam pelaksanaan standar pelayanan maternal neonatal diperlukan suatu Tim Audit Maternal Neonatal supaya pelaksanaan standar pelayanan maternal dan neonatal sesuai dengan standar yang berlaku; d. Bahwa untuk maksud tersebut sebagaimana huruf a, b dan c perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah ASY-SYIFA’ Kabupaten SUMBAWA BARAT. Mengingat
:
1.
Undang-Undang
Nomor
36
Tahun
2009
Tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2.
Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
3.
Undang–undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan;
4.
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor 1051/MENKES/SK/XI/2008 Tentang Pedoman Penyelenggaraan/PelayananObstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) 24 Jam di Rumah Sakit; 5.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691 Tahun 2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;
6.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 012 Tahun 2012 Tentang Akreditasi Rumah Sakit; MEMUTUSKAN :
Menetapkan: KESATU :
Tim Audit Maternal Neonatal di RSUDASY-SYIFA’ Kabupaten SUMBAWA
BARAT
adalah
sebagai
mana
lampiran
I
Keputusan ini. KEDUA
:
Alur Audit Maternal Neonatal RSUD ASY-SYIFA’ adalah sebagai mana lampiran II keputusan ini.
KETIGA
:
Dalam pelaksanaan tersebut Tim Audit Maternal Neonatal di RSUD
ASY-SYIFA’
Kabupaten
SUMBAWA
BARAT
diberi
wewenang untuk melakukan pengawasan dan evaluasi dalam hal–hal : a. Audit terhadap proses pelayanan maternal neonatal b. Audit terhadap kasus near miss / nyarismeninggal c. Audit terhadap kasus kematian d. Audit terhadap kelengkapan dokumen rekam medik KETIGA
:
Tim
sebagaimana
dimaksud
dalam
diktum
KESATU
bertanggung jawab kepada Direktur RSUD ASY-SYIFA’ KEEMPAT
:
Keputusan ini mulaiberlaku pada tanggal ditetapkannya.
KELIMA
: DenganberlakunyakeputusaninimakakeputusanDirektur RSUD ASY-SYIFA’Nomor
:
PelayananObstetrik (PONEK)
RSUD
188.4/ Neonatal
/18/
2012
tentang
Tim
EmergenciKomprehensif
ASY-SYIFA’KabupatenSUMBAWA
BARATdicabutdandinyatakantidakberlaku. DitetapkandiASY-SYIFA’ Pada tanggal27 Agustus2016 DIREKTUR RSUD ASY-SYIFA’ KABUPATEN SUMBAWA BARAT dr.M. SYUKRI., MPH NIP. : 19660115 199603 1003
Lampiran I : Keputusan Direktur RSUD Muntilan Kabupaten Magelang Nomor :180.186/ 65 / 18 /2016 Tanggal :27 Agustus 2016
TIM AUDIT MATERNAL NEONATAL DI RSUD ASY-SYIFA’ KABUPATEN SUMBAWA BARAT
No
Nama
Jabatan
1. 2. 3. 4. 5. 6.
dr. HariSasongko., Sp.OG dr. Juliani.,Sp.A., M.Kes dr. Syamsul .,Sp.PD dr. FeryKurniansih., Sp.PD dr. Sri Kumalawati dr. NoviantoKurniawan., Sp.An, M.Sc dr. RizaPahlevi., Sp.PB dr. EnnySuci W ., Sp.Rad EniErnawati., Amd. Keb Atun.,Amd. Keb Mg. LitaSulastri., Amd. Keb Sri Suwarni., S.Kep.Ns Michael Sariyanto DN., SST Sri utami., SST Agus Ahmad Arifin ., Amd
DokterSpesialisObs.Gyn DokterSpesialisAnak DokterSpesialisPenyakitDalam DokterSpesialisPenyakitDalam DokterUmum IGD DokterSpesialisAnestesi
7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15.
DokterSpesialisBedah DokterSpesialisRadiologi PetugasPoliklinik KIA Ka. RuangNifas Ka. RuangBersalin Ka. RuangPerinatologi Ka. Ruang IGD Ka. Ruang ICU ICCU RekamMedis
Kedudukan Dalam Tim KETUA Sekretaris Tim Ahli Tim Ahli Tim Ahli Tim Ahli Tim Ahli Tim Ahli Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota
DIREKTUR RSUD ASY-SYIFA’ KABUPATEN SUMBAWA BARAT
dr. M. SYUKRI., MPH NIP. : 19660115 199603 1003
Lampiran II : Keputusan Direktur RSUD Muntilan Kabupaten Magelang Nomor :180.186/ 65 / 18 /2016 Tanggal : 27 Agustus 2016
ALUR AUDIT MATERNAL NEONATAL RSUD ASY-SYIFA’KABUPATEN SUMBAWA BARAT
NEARMISS MATERNAL / NEONATAL
KEMATIAN MATERNAL / NEONATAL
LAPOR TIM AUDIT MATERNALNEONATAL
LAPOR DINKES
< 24 JAM
PENGKAJIAN OLEH TIM AUDIT MATERNALNEONATAL DENGAN DPJP
LAPORAN TIM AUDIT REKOMENDASI KEPADA DIREKTUR
DIREKTUR RSUD ASY-SYIFA’ KABUPATEN SUMBAWA BARAT
dr. M. SYUKRI., MPH NIP. : 19660115 199603 1003