SK Bendahara BPOPP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

YAYASAN MAMBAU’UL ULUM SMK MAMBAUL ULUM Jl. Raya Mojosari Pacet No. 70 Ds. Awang-awang Kec. Mojosari Kab. Mojokerto Prov. Jawa Timur No. Telp +62 856-4840-9555 Kode Pos. 61382 Email : [email protected] Website : www.smk-mambaul-ulum.sch.id NPSN : 69979719



KEPUTUSAN KEPALA SMK MAMBAUL ULUM NOMOR : 151/SMK-MU/B/VII/2018



TENTANG PENGANGKATAN BENDAHARA BPOPP (BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN) KEPALA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN MAMBAUL ULUM Menimbang



:



Bahwa untuk kelancaran pengelolaan keuangan pelaksanaan Program Bantuan BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Pendidikan), maka dipandang perlu untuk menunjuk dan mengangkat Bendahara BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Pendidikan) Tahun Anggaran 2019 yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala SMK Mambaul Ulum Kec. Mojosari Kab. Mojokerto.



Mengingat



:



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama



: :



Kedua



:



Penanggungjawab Pemegang Kas / Bendahara BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Pendidikan) sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini harus mempertanggungjawabkan hal-hal yang menyangkut segala kegiatan yang berada di bawah tanggungjawabnya sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.



Ketiga



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Keempat



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Terbilang mulai tanggal 17 Juli 2018 Mengangkat Saudara : Sri Utami, S.Pd., Tempat, Tanggal Lahir : Sidoarjo, 06 Desember 1995 Sebagai : Bendahara BOS (Biaya Operasional Sekolah) Jabatan, Unit : Guru, SMK Mambaul Ulum



Ditetapkan di : Mojosari Pada Tanggal : 20 Juli 2019 KEPALA SEKOLAH



IMAM SHOFI’I S.Pd, M.M