SK Budaya Keselamatn Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS SIDAREJA



Jalan Laksamana Muda Yos Sudarso Nomor 49 Telepon (0280) 523118 e-Mail : [email protected]



SIDAREJA



Kode Pos. 53261



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SIDAREJA NOMOR : 440 / / SK / / 2022 TENTANG BUDAYA KESELAMATAN PASIEN DI UPTD PUSKESMAS SIDAREJA KEPALA UPTD PUSKESMAS SIDAREJA, Menimbang



Mengingat



:



:



a.



bahwa tenaga kesehatan pemberi asuhan berperan penting dalam memperbaiki prilaku dalam pemberian pelayanan yang mencerminkan budaya mutu dan budaya keselamatan pasien;



b.



bahwa tenaga kesehatan adalah tenaga medis, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lain yang berwenang dan bertanggung jawab memberikan asuhan kepada pasien;



c.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan kebijakan kepala UPTD Puskesmas Sidareja tentang Budaya Keselamatan Pasien di UPTD Puskesmas Sidareja;



1.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);



3.



Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien



5.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi;



6.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2018 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;



7.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Penerapan Manajemen Resiko Terintegrsasi di Lingkungan Kementrian Kesehatan;



8.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



9.



Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 134);



10.



Peraturan Bupati Cilacap Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap;



11.



Peraturan Bupati Cilacap Nomor 166 tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap; MEMUTUSKAN :



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SIDAREJA TENTANG PENANDAAN SISI OPERASI DI UPTD PUSKESMAS SIDAREJA



KESATU



:



Prilaku terkait budaya keselamatan pasien berupa : a. Penyediaan layanan yang baik termasuk pengambilan keputusan bersama. b. Bekerjasama dengan pasien atau klien c. Bekerjasama dengan tenaga kesehatan lain d. Bekerjasama dalam system layanan kesehatan e. Meminimalisir resik f. Mempertahankan kinerja professional g. Prilaku professional dan beretika h. Memastikan pelaksanaan proses pelayanan yang berstandar i. Upaya peningkatan mutu dan keselamatan termasuk ketrlibatan dalam pelaporan dan tindak lanjut insiden



KEDUA



:



Prilaku yang tidak mendukung budaya keselamatan pasien meliputi : a. Prilaku yang tidaj layak (Innapropriatie) : seperti kata-



kata atau bahasa tumbuh yang merendahkan atau menyinggung perasaan sesame staf misalnya mengumpat atau memaki b. Prilaku yang mengganggu (disproptive) ; prilaku yang tidak layak yang dilakukan berulang, bentuk tindakan verbal maupun non verbal yang membahayakan atau mengintimidasi staf lain, contoh komentar sembrono didepan pasien yang berakibat merendahkan /menurunkan kredibilitas staf lain c. Perilaku yang melecehkan ( Harassment) terkait dengan suku, ras agama termasuk juga gender d. Pelecehan seksual KETIGA



:



Tenaga kesehatan di UPTD Puskesmas Sidareja perlu melakukan evaluasi terhadap prilaku dalam pemberian pelayanan dan melakukan upaya perbaikan baik pada system pelayanan maupun prilaku pelayanan yang mencerminkan budaya keselamatan dan budaya perbaikan layanan klinis yang berkesinambungan



KEEMPAT



:



Hasil evaluasi prilaku Pegawai UPTD Puskesmas Sidareja dilakukan secara periodik dan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas



KEELIMA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,



Ditetapkan di Pada tanggal



: Sidareja : Januari 2022



Kepala UPTD PUSKESMAS SIDAREJA,



SITI FATIMAH, SKM.M.KES.



LAMPIRAN 1



:



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SIDAREJA NOMOR : 440/ / SK/ /2022 TANGGAL : TENTANG : BUDAYA KESELAMATAN PASIEN



DI UPTD PUSKESMAS SIDAREJA



BUDAYA KESELAMATAN PASIEN DI UPTD PUSKESMAS SIDAREJA



1. Kesadaran ( Awareness) Seluruh staf Puskesmas harus sadar untuk bekerja dengan berhati-hati. Seluruh staf Puskesmas mampu mengenali kesalahan dan belajar dari kesalahan tersebut, serta mengambil tindakan untuk memperbaikinya. 2. Terbuka dan Adil Bagian yang fundamental dari organisasi dengan budaya keselamatan adalah menjamin adanya keterbukaan dan adil, berbagi informasi secara “terbuka dan bebas”, perlakuan yang adil terhadap staf waktu terjadi insiden. Adapun konsekuensi menjadi “terbuka dan adil” adalah : a. Staf harus terbuka tentang insiden yang melibatkan mereka b. Staf dan Puskesmas harus akuntabel terhadap tindakan mereka c. Staf merasa mampu berbicara kepada kolega dan atasannya tentang insiden yang terjadi d. Puskesmas terbuka dg pasien,masyarakat dan staf e. Staf diperlakukan adil dan didukung bila terjadi insiden 3. Pendekatan



Sistem



Memiliki



budaya



keselamatan



akan



mendorong



terciptanya lingkungan yang mempertimbangkan semua komponen sebagai faktor yang ikut berkontribusi terhadap insiden yang terjadi. Hal ini menghindari kecenderungan untuk menyalahkan individu dan lebih melihat kepada sistem dimana individu tersebut bekerja. Inilah yang disebut pendekatan system (systems approach). Ditetapk



LAMPIRAN 1



:



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SIDAREJA NOMOR : 440/ / SK/ /2022 TANGGAL : TENTANG :PROGRAM PENINGKATAN



MUTU DAN KESELAMTAN PASIEN UPTD PUSKESMAS SIDAREJA PROGRAM PENINGKATAN CAKUPAN DAN MUTU IMUNISASI UPTD PUSKESMAS SIDAREJA TAHUN 2022 I.



PENDAHULUAN Program mutu dan keselamatan pasien merupakan program yang wajib direncanakan, dilaksanakan, dimonitor, dievaluasi dan ditindak lanjuti serta disempurnakan diseluruh jajaran yang ada di Puskesmas serta dikomunikasikan kepada lintas program dan lintas sector. Dalam memberikan pelayanan kepada pengguna layanan, sasaran dan



masyarakat, seluruh unit pelayanan baik UKM maupun UKP dan



Penunjang



yang



ada



dan



seluruh



karyawan



berkomitmen



untuk



memberikan pelayanan yang bermutu dan peduli terhadap keselamatan pasien , meminimalisr resiko dan infeksi, pengunjung, pengguna layanan, sasaran, masyarakat, dan seluruh karyawan yang bekerja di UPTD Puskesmas Sidareja Oleh karena itu UPTD Puskesmas Sidareja perlu menyusun program peningkatan mutu dan keselamatan pasien, yang menjadi acuan dalam penyusunan program-program mutu dan keselamatan pasien di unit kerja baik untuk pelayanan administrasi manajemen, penyelenggaraan UKM,UKP



dan Pelayanan Penunjang



untuk dilaksanakan pada tahun



2022 II.



LATAR BELAKANG Pembangunan kesehatan pada hakikatnya adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 14 menyatakan, “Pemerintah bertanggungjawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat”. Hal ini selaras dengan pasal 55 yang intinya mengamanahkan bahwa pemerintah wajib



menetapkan standar mutu pelayanan kesehatan Puskesmas



Sidareja



adalah



Puskesmas



katagori



Puskesmas



Kecamatan yang memberikan pelayanan Rawat Inap, RGD, dan Poned. Pada tahun 2021 di Puskesmas Sidareja dijumpai kesalahan pemberian obat pada pasien 3 kali, terjadi kematian ibu pada tahun 2021 sebanyak orang......Hasil survey kepuasan pelanggan menunjukkan bahwa pasien di Puskesmas Sidareja mencapai tingkatan ...... Peningkatan mutu/kinerja perlu diterapkan untuk penyelenggaraan administrasi manajemen, penyelenggaraan UKM, dan UKP. Berdasarkan data tersebut di atas, maka prioritas peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien di Puskesmas Sidareja adalah pelayanan kefarmasian



III.



TUJUAN A. TUJUAN UMUM Terciptanya keberlanjutan peningkatkan mutu dan keselamatan pasien di UPTD Puskesmas Sidareja B. TUJUAN KHUSUS 1. Meningkatkan mutu administrasi manajemen 2. Meningkatkan mutu Upaya Kesehatan Masyarakat 3. Meningkatkan mutu Upaya Kesehatan Perseorangan dan Penunjang 4. Meningkatkan pemenuhan sasaran keselamatan pasien 5. Meminimalkan resiko dalam pemberian pelayanan 6. Mengimplementasikan program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi



IV.



KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN N O 1



2



Kegiatan Pokok Sosialisasi penggalangan komitmen



Tujuan



Rincian Kegiatan



dan Agar seluruh idareja karyawan/pegawai Puskesmas S memahami tentang program mutu dan KP serta bersinergi dengan linprog dan linsek dalam meningkatan mutu pelayanan PKM Workshop dengan masyarakat untuk mendapat masukan tentang mutu dan kinerja puskesmas Kegiatan peningkatan Terciptanya pelayanan yang Monitoring/pemantauan mutu administrasi bermutu dan aman serta dan penilaian kinerja manajemen tingkat kepuasan pengguna manajerial (keuangan, layanan mengalami pemeliharaan sarana peningkatan prasarana, pengelolaan SDM, Aset dan utility Puskesmas ) Audit internal 1) menyusun rencana audit tahunan 2) menyusun instrument audit



3) melaksanakan audit 4) melaporkan hasil audit dan menyampaikan rekomendasi 5) melaksanakan tindak lanjut hasil audit oleh pihak yang diaudit 6) memonitor pelaksanaan tindak lanjut hasil audit Penyusunan register risiko pelayanan admen, UKM dan UKP Pertemuan tinjauan manajemen 1) persiapan pertemuan tinjauan manajemen 2) melaksanakan pertemuan tinjauan manajemen dengan agenda:….. 3) menyampaikan hasil pertemuan tinjauan manajemen pada pihak terkait Evaluasi kontrak pihak ketiga 1) mengidentifikasi pekerjaan/pelayanan yang diserahkan pada pihak ketiga 2) menyusun instrument evaluasi kinerja pihak ketiga 3) melaksanakan evaluasi kontrak 4) menyampaikan hasil evaluasi kontrak pihak ketiga kepada pimpinan puskesmas Kaji banding program Admen, UKM dan UKPP 1) menyusun rencana kaji banding 2) menyusun instrument kaji banding 3) melaksanakan kaji banding 4) menindaklanjuti hasil kaji banding 5) mengevaluasi tindak lanjut hasil kaji banding Peninggkatan SDM



3



4



melalui Pendidikan dan Pelatihan : 1) membuat kebijakan tentang program peningkatan SDM Puskesmas 2) menginformasikan peluang pendidikan dan pelatihan 3) memberikan dukungan kepada karyawan/pegawai yang mengikuti pendidikan dan pelatihan 4) mengevaluasi hasil pendidikan dan pelatihan Program orientasi pegawai : 1) menyusun kebijakan orientasi 2) menyusun kerangka acuan orientasi 3) memonitor dan mengevaluasi hasil orientasi 4) pelaporan orientasi kepada pimpinan Kegiatan peningkatan Meningkatnya akses dan Pemantauan dan mutu UKM kualitas pelayanan UKM evaluasi kinerja tiap-tiap program UKM Pelaksanaan PDCA pada tiap-tiap program UKM Program kegiatan Meningkatkan akses dan Memilih dan menetapkan peningkatan mutu kualitas Pelayanan UKP indicator mutu pelayanan klinis dan KP klinis, Sasaran Keselamata Pasien dan menyusun profil indicator Menyusun panduan penilaian kinerja pelayanan klinis Melaksanakan penilaian kinerja pelayanan klinis Melakukan analisis kinerja pelayanan klinis Melaksanakan tindak lanjut hasil analisis kinerja pelayanan klinis Sasaran Keselamatan mendorong peningkatan Membuat panduan system Pasien spesifik dalam keselamatan pencatatan dan pelaporan pasien. insiden keselamatan pasien (IKP) Memonitor capaian sasaran



Manajemen risiko



Diklat PMKP ekternal dan internal



Peningkatan pelayanan laboratorium



mutu



Peningkatan pelayanan obat



mutu



Peningkatan



mutu



keselamatan pasien Melaksanakan pencatatan dan pelaporan sentinel, KTD, dan KNC Melakukan analisis kejadian KTD dan KNC Melakukan tindak lanjut upaya mengidentifikasi dan Melaksanakan mengelompokkanrisiko identifikasi risiko (grading) dan pelayanan obat mengendalikan / mengelola risiko tersebut baik secara proaktif risiko yangmungkin terjadi maupun reaktif terhadap insiden yang sudah terjadi agar memberikan dampak negative seminimal mungkin bagi keselamatan pasi Melakukan analisis risiko pelayanan obat Melakukan analisis risiko pelayanan obat dan tindak lanjut Meningkatakan kapasitas Menyusun rencana diklat dan capabilitas tenaga klinis PMKP dalam meningkatkan mutu pelayanan Melaksanakan diklat PMKP Monitoring an mengevaluasi diklat PMKP Meningkatkan akses dan Identifikasi risiko kualitas pelayanan pelayanan lab laboratorium Analisis risiko dan tindak lanjutnya Pengendalian bahan berbahaya dan beracun di lab Pemantauan penggunaan APD di lab Pelaksanaan Pemantapan mutu internal Pelaksanaan Pemantapan mutu external Meningkatkan akses dan Identifikasi risiko kualitas pelayanan Farmasi pelayanan obat Analisis resiko dan tindak lanjutnya Pemantauan penyediaan obat Meningkatkan akses dan Monitoring pelaksanaan



pelayanan ANC



kualitas pelayanan



Program Prioritas Mutu Meningkatkan Puskesmas ( TB ) indikator ……..Tb



V.



CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN DAN INDIKATOR KEBERHASILAN PROGRAM



NO PROGRAM 1.



2



prosedur ANC Meningkatkan kemampuan deteksi dini risiko persalinan Meningkatkan kemampuan dalam persiapan rujukan dari rumah, dan dari puskesmas ke rumah sakit capaian 1) Membuat Tim DOTS 2) Mengaktifkan kader Tb 3) Melakukan screening dan pemeriksaan dahak bagi terduga Tb 4)Melakukan Mou dengan Jejaring untuk penemuan dan pelaporan kasus Tb 5)Melakukan investigasi kontak TB 6)Pemberian therapi pencegahan TB pada seluruh kontak pasien TB 7)Penggunaan WiFi TB pada DPM dan klinik 8)Dropping logistic non OAT ke DPM dan Klinik



CARA INDIKATOR MELAKSANAKAN Sosialisasi dan penggalangan Pertemuan dengan komitmen lintas program dan Lintas sektor Seluruh karyawan memahami program peningkatan mutu Puskesmas Kegiatan peningkatan mutu Perencanaan Pemantauan dan administrasi manajemen evaluasi/penilaian Tersusunya Program Mutu Puskesmas Tersusunya rencana Audit, Instrumen audit dan hasil audit Tersusunya Register resiko disemua unit layanan Tersusunya Rekomendasi hasil RTM dan Tindak Lanjut Terlaksananya Kaji



3



4



VI.



VII.



Banding Terlaksananya evaluasi kinerja pihak ketiga Terlaksananya pendidikan dan pelatihan bagi karyawan Tersusunya kebijakan dan kerangka acuan orientasi Kegiatan peningkatan mutu Meyusun Tersusunya rencana UKM perencanaan, program UKM monitoring dan Puskesmas evaluasi program peningkatan mutu UKM Program kegiatan peningkatan Meyusun Trsusunya indikator mutu perencanaan, dan KP mutu klinis dan KP monitoring dan evaluasi program peningkatan mutu UKP Terlaksananya pencatatan insiden keselamatan pasien Terlaksananya identifikasi dan analisis rresiko di setiap unit pelayanan klinis Terpantaunya penggunaan APD Terlaksanya pemantapan mutu internal dan external Terlaksananya onitoring pelaksanaan prosedur ANC kemampuan deteksi dini risiko persalinan meningkat kemampuan dalam persiapan rujukan dari rumah, dan dari puskesmas ke rumah sakit meningkat SASARAN PROGRAM Sasaran program kegiatan ini adalah a. Nakes b. Non Nakes c. Pihak Ke 3 d. Lintas sektor JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN



NO PROGRAM



CARA JADWAL KEGIATAN MELAKSANAKAN



VIII.



EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN a. Melakukan pemantauan kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan terhadap pelaksanaan kegiatan berdasarkan jadwal yang direncanakan. b. Melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap hasil pelaksanaan kegiatan (berupa data hasil tabulasi dan Analisa data) minimal setahun sekali. c. Melaksanakan evaluasi dan tindak lanjut dari hasil laporan tabulasi dan analisis data Bersama seluruh tim /programmer imunisasi minimal setahun sekali



IX.



PENCATATAN DAN PELAPORAN, EVALUASI KEGIATAN a. Melakukan pencatatan dan pelaporan dari seluruh hasil evaluasi dan tindak lanjut program kegiatan peningkatan cakupan dan mutu imunisasi. b. Melakukan evaluasi seluruh kegiatan program peningkatan cakupan dan mutu imunisasi Bersama pimpinan Puskesmas minimal setahun 1 kali Mengetahui, Kepala UPTD Puskesmas Sidareja



SITI FATIMAH, SKM.M.KES.



Sidareja, Januari 2022 Penanggung Jawab Mutu UPTD Puskesmas Sidareja