SK Clinical Instruktur Ok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KAMPAR



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGKINANG Jalan Lingkar Bangkinang - Batu Belah,Kampar,Riau (28461) Telepon. (0762) 323330 Faks. (0762) 20029 E-mail. [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGKINANG NOMOR : 445/RSUD/I-1/2018/ TENTANG PENETAPAN CLINICAL INSTRUKTUR ( C.I.) / PEMBIMBING PRAKTEK RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGKINANG DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGKINANG Menimbang



:



a. bahwa perlu mengangkat Clinical Instruktur (CI) / pembimbing praktek di RSUD Bangkinang sebagaimana terlampir; b. bahwa pejabat yang namanya tersebut dalam lampiran surat keputusan ini dipandang cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Clinical Instruktur ( CI) / pembimbing praktek di RSUD Bangkinang; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b perlu menetapkan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang tentang Penetapan Clinical Instruktur pada RSUD Bangkinang.



Mengingat



:



1. Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144. Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063 2. Undang-Undang No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153. Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 3. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1992 tentang Tenaga Kesehatan; 4. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri; 5. Keputusan Men.Pan.Nomor 94/Kep./MenPan/11/2001 tentang Peraturan Jabatan Fungsional Perawat; 6. Keputusan bersama MenKes dan Kepala BKN Nomor 733/MenKes/SKB/VI/2002 dan Nomor 10 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional;



7. Keputusan Bupati Kampar Nomor: SK.821.2.627/XII/2017 Tanggal 04 Desember 2017 tentang Pengangkatan PNS (dr. Andri Justian, Sp PD) dalam Jabatan Struktural sebagai Direktur RSUD Bangkinang;



MEMUTUSKAN: Menetapkan



:



KESATU



:



Menetapkan Clinical Intruktur (C.I.) / Pembimbing praktek mahasiswa di RSUD Dr.Harjono Ponorogo Tahun 2015 dengan susunan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan



KEDUA



:



ini.. Clinical Intruktur ( C.I.) / Pembimbing praktek mahasiswa di RSUD Dr.Harjono Ponorogo, sebagaimana dimaksud Diktum



KETIGA



:



KESATU. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



KEEMPAT



Keputusan



ini



mulai



berlaku



pada



tanggal



ditetapkan.



Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan hingga ada Surat Keputusan Direktur yang merubahnya. Ditetapkan di : Bangkinang Pada Tanggal : 02 Januari 2018 DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGKINANG



dr. ANDRI JUSTIAN, Sp. PD Penata Tk.I/NIP. 19800815 200605 1001



LAMPIRAN :I



KEPUTUSAN



DIREKTUR



RSUD BANGKINANG NOMOR :445/RSUD/I-1/2018/ TANGGAL : 05 Januari 2018



PENETAPAN CLINICAL INSTRUKTUR ( C.I.) / PEMBIMBING PRAKTEK RSUD BANGKINANG TAHUN 2018



NO NAMA INSTRUKTUR 1. Ns.ERNITA FITRIANI,S.Kep 2.



Ns.FATMAWATI,S.Kep



3.



Ns.RAHMAWATI,S.Kep



4.



Ns.R.INDRAWATI,S.Kep



5.



Ns.NONI RONINCI,S.Kep



6.



Ns.RINALDI,S.Kep



7.



Ns.ROSMANIDAR S.Kep



8.



Ns.ASRI EFENDI.S,Kep



9.



Ns.AMINAH,S.Kep



10. Ns.MERI SARTIKA RAHARTA.S.Kep 11. MUTIA FARIDA AZIZ,SST 12. DELMI IRNIWATI, S.Kep



URAIAN TUGAS CLINICAL INSTRUKTUR



1. Mengorientasikan mahasiswa meliputi ruang, lokasi dan fungsi peralatan, kasus/ pasien dan lain-lain yang dipandang perlu. a. Bagian – bagian ruangan seperti ruang observasi, ruang tindakan, ruang sterilisasi b. Tempat – tempat peralatan seperti, tempat penyimpanan obat, dan alat kesehatan lain serta tempat linen c. Jenis – jenis obat yang dipakai seperti obat emergency, dan obat – obat yang diperlukan saat tindakan 2. Menetapkan dan membagi pasien kelolaan pada masing-masing mahasiswa untuk diberikan asuhan Keperawatan dan kebidanan. 3. Mengkoordinasikan shift jaga / jadwal praktek mahasiswa dalam 3 (tiga) shift pagi, sore dan malam. a. Pada shift pagi b. Pada sihft sore c. Pada sihft malam 4. Mengorientasikan hak dan kewajiban sebagai mahasiswa. Kewajiban mahasiswa : a. Mengumpulkan LP pada hari ke 3 setiap minggunya b. Datang tepat waktu, (kalau bisa 15 menit sebelum jadwal yang ditentukan) c. Mengkonsultasikan kasus individu dan kelompok d. Menjaga dan memelihara fasilitas yang ada di rumah sakit e. Menaati peraturan yang telah dibuat oleh rumah sakit Hak mahasiswa : a. Mendapatkan kesempatan konsultasi kepada CI b. Mendapatkan target kompetensi c. Mendapatkan pengalaman baru d. Menggunakan fasilitas yang telah disiapkan dengan baik 5. Melakukan pre conference : a. Mengkaji kesiapan mahasiswa melakukan praktek :  Menandatangani presensi mahasiswa di buku pedoman pada hari terakhir setiap minggunya  Membuat kesepakatan pengambilan kasus LP maksimal hari ke 3 setiap minggu  Mengecek dan menandatangani laporan pendahuluan kebutuhan dasar (LP) setelah melalui 3 kali konsultasi dan dianggap benar.  Mendiskusikan laporan pendahuluan “asuhan kebidanan” sesuai kontrak belajar  Mendiskusikan “target ketrampilan” sesuai kontrak belajar. b. Mendiskusikan rencana praktek yang akan dilakukan sesuai LP/Kontrak belajar mahasiswa (dilakukan pada saat mahasiswa melakukan konsultasi) :  Mengidentifikasi masalah klien.  Merencanakan asuhan keperawatan dan kebidanan. 6. Membimbing pelaksanaan praktek mahasiswa secara umum dan pasien kelolaan secara khusus, melakukan metode pembelajaran bedside teaching. Bedside teaching dilakukan pada saat mahasiswa belum pernah melakukan tindakan. 7.



Membantu mahasiswa memilih kasus yang sesuai kompetensi untuk presentasi kelompok, memfasilitasi konsultasi kasus. Pemilihan kasus kelompok dilakukan pada minggu pertama.



8.



Melakukan post conference :



  



9.



Membahas pelaksanaan praktek. Membahas masalah yang dijumpai pada saat praktek. Mengevaluasi dan menandatangani kompetensi mahasiswa di buku target ketrampilan.



Membimbing pembuatan dan dokumentasi asuhan Keperawatan kebidanan pasien yang menjadi tanggung jawab mahasiswa.



10. Mengesahkan laporan asuhan Keperawatan kebidanan mahasiswa lembar pegesahan) sebelum diberikan ke pembimbing akademik. 11.



(pada



Memantau perkembangan kesiapan, sikap, kedisiplinan, keaktifan dan ketrampilan mahasiswa dilakukan setiap hari, baik oleh CI maupun petugas kesehatan lain yang sedang berjaga.



12. Menilai penampilan praktek klinik kebidanan mahasiswa dengan format “instrumen penilaian penampilan praktek klinik kebidanan” berdasarkan kebutuhan mahasiswa (dilakukan setiap mahasiswa melakukan sebuah tindakan). 13. Melaksanakan evaluasi baik bersama pembimbing akademik atau sesuai dengan permintaan mahasiswa dilakukan setelah kegiatan praktik klinik selesai atau 1 minggu praktik atau dapat juga pada saat dari pembimbing akademik melakukan supervisi. 14. Evaluasi berupa pengetahuan mahasiswa (responsi), penilaian sikap pada format yang telah disiapkan, dan keterampilan menggunakan buku pencapaian target kompetensi.



Ditetapkan di : Bangkinang Pada Tanggal : 02 Januari 2018 DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGKINANG



dr. ANDRI JUSTIAN, Sp. PD Penata Tk.I/NIP. 19800815 200605 1001