SK Clinical Instruktur [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Jl. Raya Kalianget No. 1



Yarisga Kalianget



Kalianget- Sumenep - 69471 TeIp. [0328] 664350 , 667433



RSI Garam Kalianget



Fax. [0328] 667433 E-mail : [email protected]



Ramah, Senyum, Ikhlas, Ghirah & Kekeluargaan



Website: www.rsigaramkalianget.com



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSI GARAM KALIANGET Nomor : TENTANG PENETAPAN CLINICAL INSTRUKTUR (CI)/PENDIDIK KLINIS RSI GARAM KALIANGET Bismillahirrahmanirrahim



Direktur RSI Garam Kalianget : Menimbang



:



a.



Bahwa Rumah Sakit Islam Garam Kalianget merupakan rumah sakit pendidikan, maka perlu mengangkat Clinical Instruktur (CI)/Pendidik klinis di RSI Garam Kalianget sebagaimana terlampir;



b.



Bahwa Rumah Sakit Islam Garam Kalianget perlu untuk selalu meningkatkan pelayanan kepada pelanggan melalui peningkatan mutu secara berkesinambungan;



c.



Bahwa



Akreditasi



Rumah



Sakit



merupakan



salah



satu



Instrumen



peningkatan



mutu



berkelanjutan dan kewajiban bagi Rumah Sakit sesuai ketentuan pemerintah;



d.



Bahwa dalam pelaksanaan dan persiapan Akreditasi diperlukan kebijakan mengenai penerimaan peserta pendidikan klinis;



e.



Bahwa pejabat yang namanya tersebut dalam lampiran surat keputusan ini dipandang cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Clinical Instruktur (CI) / pembimbing praktek



f.



Bahwa untuk kepentingan tersebut huruf a s/d e di atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSI Garam Kalianget



Mengingat



:



1.



UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan



2.



UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit



3.



UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran



4.



Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1992 tentang Tenaga Kesehatan



5.



PerMenKes RI No 59.B/MenKes/Per/II/1998 tentang Pengaturan cara-cara Akreditasi Rumah Sakit



MEMUTUSKAN



Menetapkan :



KEPUTUSAN



DIREKTUR



RUMAH



SAKIT



ISLAM



GARAM



KALIANGET



TENTANG



PEMBERLAKUAN



PENETAPAN CLINICAL INSTRUKTUR (CI)/PEMBIMBING PRAKTEK DI RSI GARAM KALIANGET TAHUN 2019 Kesatu



:



Memberlakukan penetapan Clinical Instruktur (CI)/pendidik klinis di RSI Garam Kalianget sebagaimana



Jl. Raya Kalianget No. 1



Yarisga Kalianget



Kalianget- Sumenep - 69471 TeIp. [0328] 664350 , 667433



RSI Garam Kalianget



Fax. [0328] 667433 E-mail : [email protected]



Ramah, Senyum, Ikhlas, Ghirah & Kekeluargaan



Website: www.rsigaramkalianget.com



terlampir bersama Surat Keputusan ini Kedua



:



Clinical Intruktur ( CI) / Pendidik klinis mahasiswa di RSI Garam Kalianget, sebagaimana dimaksud Diktum KESATU mempunyai tugas :



Ketiga



:



1.



Memberikan Orientasi kepada peserta didik klinis;



2.



Memberikan arahan dalam pemilihan kasus yang dibuat untuk laporan;



3.



Melaksanakan Pre dan Post Conference;



4.



Membimbing dan mengarahkan peserta didik klinis;



5.



Mendampingi peserta didik klinis dan memberikan penilaian keterampilan sesuai  panduan



6.



Membimbing presentasi kasus;



7.



Memberikan penilaian kepada peserta didik klinis pada saat presentasi;



8.



Membuat laporan dalam bentuk penilaian pelaksanaan etika peserta didik klinis.



Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Keempat



:



Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkannya dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat hal-hal yang perlu penyempurnaan, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Kalianget Pada Tanggal : 20 Desember 2021 Direktur,



dr. Budi Herlambang Tembusan Yth :



1. 2. 3. 4.



YARISGA KUPP CI yang dimaksud Arsip



Jl. Raya Kalianget No. 1



Yarisga Kalianget



Kalianget- Sumenep - 69471 TeIp. [0328] 664350 , 667433



RSI Garam Kalianget



Fax. [0328] 667433 E-mail : [email protected]



Ramah, Senyum, Ikhlas, Ghirah & Kekeluargaan



Website: www.rsigaramkalianget.com



PENETAPAN CLINICAL INSTRUKTUR (CI) / PEMBIMBING PRAKTEK RSI GARAM KALIANGET TAHUN 2021 NO



BIDANG



1



Koordinator CI



2



Kebidanan



AREA PEMBIMBING



NAMA INSTRUKTUR



Shofa



Enny Novitawati



IGD



Rahmawati



Arofah Anak



Dyna Agustini



Arofah 3



Keperawatan



Marwah



Febri Ernaningsih



ICU



Siti Aisyah



Nicu



Lia Raharja Wati



Poli Rawat Jalan



Faizatur Rahmah



4



Analis Kesehatan



Instalasi Laboratorium



Laras Asih Pangastutik



5



Gizi



Instalasi Gizi



Novi Lusiyana



6



Farmasi



Instalasi Farmasi



Apt. Fitriyah eka Sulistiyorini, S.Farm



7



Radiologi



Instalasi Radiologi



Raudhatus Sholehah



8



Fisioterapi



Instalasi Rehabilitasi Medik



Tria Ayu Ratnasari



9



Rekam Medik



Subag Rekam Medik



Hafidhatuzzuhra



Keuangan



Manajemen Keuangan Rs



Nur Afifah Yoesditiea



10



Direktur RSI Garam Kalianget,



dr. Budi Herlambang



Jl. Raya Kalianget No. 1



Yarisga Kalianget



Kalianget- Sumenep - 69471 TeIp. [0328] 664350 , 667433



RSI Garam Kalianget



Fax. [0328] 667433 E-mail : [email protected]



Ramah, Senyum, Ikhlas, Ghirah & Kekeluargaan



Website: www.rsigaramkalianget.com



URAIAN TUGAS CLINICAL INSTRUCTURE (CI)



A.



Pengertian Pendidik Klinik/Clinical Instructure adalah perawat yang terpilih, perawat yang ahli dalam praktik klinik, bertugas untuk membimbing dan mengarahkan peserta didik selama proses pembelajaran di lahan praktik sesuai dengan tujuan pembelajaran yang telah dibuat. Pembelajaran Klinik Keperawatan adalah rangkaian kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan dalam tatanan nyata. Pengalaman belajar klinik adalah suatu bentuk pengalaman belajar yang diperoleh peserta didik melalui kesempatan melatih diri dalam melaksanakan praktik keperawatan profesional dalam tatanan nyata.



B.



Peran Fungsi Pembimbing Klinik



1.



Sebagai agen pembaharu (Change Agent) Seorang pembimbing klinik diharapkan mampu mengadakan perubahan-perubahan yang mengarah kepada pembaharuan dan peningkatan mutu bimbingan terhadap peserta didik, yang pada akhirnya akan memberi dampak pada mutu pelayanan dan asuhan keperawatan serta perkembangan profesi keperawatan.



2.



Sebagai nara sumber Pembimbing klinik senantiasa menjadi tempat bertanya dan tempat menemukan jawaban bagi peserta didik saat mengalami kesulitan selama proses pembelajaran di lahan praktik.



3.



Sebagai manajer (Pengelola) Dalam perannya sebagai manajer, pembimbing klinik hendaknya mampu mengelola lingkungan dan fasilitas di lahan praktik yang dapat mamfasilitasi peserta didik melaksanakan praktik klnik sehingga dapat mencapai pengalaman belajar klinik secara optimal sesuai tujuan yang telah ditetapkan.



4.



Sebagai mediator dan fasilitator Sebagai mediator, pembimbing klinik diharapkan dapat menjadi perantara dalam hubungan antar manusia.



5.



Sebagai demonstrator Pembimbing klinik hendaknya senantiasa menguasai bahan/materi, prosedur/perasat yang akan diajarkan kepada peserta didik, selain itu secara terus menerus mengikuti perkembangan IPTEK terutama yang berkaitan dengan kesehatan dan keperawatan.



6.



Sebagai evaluator Pembimbing klinik diharapkan mampu memberikan penilaian kepada peserta didik baik selama proses pembelajaran klinik maupun pada akhir praktik. Pembimbing klinik hendaknya mengevaluasi apakah tujuan praktik telah dicapai,



Jl. Raya Kalianget No. 1



Yarisga Kalianget



Kalianget- Sumenep - 69471 TeIp. [0328] 664350 , 667433



RSI Garam Kalianget Ramah, Senyum, Ikhlas, Ghirah & Kekeluargaan



Fax. [0328] 667433 E-mail : [email protected] Website: www.rsigaramkalianget.com



apakah keterampilan yang telah dilakukan benar-benar dikuasai, apakah metode bimbingan telah sesuai. Informasi yang diperoleh melalui evaluasi ini akan merupakan umpan balik terhadap proses pembelajaran klinik selanjutnya.



C.



Tanggung Jawab Pembimbing Klinik Dalam rangka melaksanakan peran-peran tersebut, pembimbing klinik memiliki beberapa tugas/tanggung jawab sebagai berikut:



1.



Membina hubungan yang baik dengan kepala dan staf perawatan lahan praktik serta profesi lain



2.



Berperan serta dalam pertemuan tim kesehatan yang ada di lahan praktik



3.



Merancang mitra/perawat untuk magang peserta didik



4.



Memberikan penugasan tertulis/tidak tertulis yang berkaitan dengan masalah klinik



5.



Melaksanakan komunikasi yang terapeutik baik terhadap peserta didik, pasien maupun dengan staf dan profesi lain



6.



Memberi kesempatan sukses bagi peserta didik



7.



Mengidentifikasi populasi pasien untuk pembelajaran



8.



Menentukan tempat untuk konferensi klinik



9.



Mengidentifikasi kebutuhan belajar peserta didik



10.



Mengorientasi peserta didik



11.



Menyeleksi pengalaman belajar klinik



12.



Mendemonstrasikan kemampuan professional



13.



Berkomunikasi dengan staf klinik



14.



Mendampingi peserta didik selama praktik klinik, memberikan motivasi



15.



Memfasilitasi proses pembelajaran