SK Instruktur Senam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR



DINAS



KESEHATAN



PUSKESMAS LENEK



Jln.Ry Mataram-Lb Lombok, Kec. Aikmel Kab. Lombok Timur



KEPUTUSAN



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LENEK Nomor :



/SK/PKM.L/I/2016 TENTANG



PENUNJUKAN INSTRUKTUR SENAM DI PUSKESMAS LENEK KEPALA PUSKESMAS LENEK, Menimbang



: a. bahwa Puskesmas Lenek mempunyai tugas memberikan pelayanan, pembinaan dan pengembangan kesehatan kepada masyarakat di wilayah kerjanya,maka di perlukan penunjukan Instruktur senam di puskesmas Lenek; b. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pelayanan kesehatan terutama bagi petugas di Puskesmas Lenek di perlukan penunjukan Instruktur Senam dengan keputusan Kepala puskesmas Lenek;



Mengingat



: 1. Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang–undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; 5. Peraturan Daerah Kab. Lombok Timur Nomor 16 tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kab. Lombok Timur; 6. Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 112 tahun 2006 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi pada Pusat Kesehatan Masyarakat; MEMUTUSKAN



Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LENEK TENTANG PENUNJUKAN INSTRUKTUR SENAM DI PUSKESMAS LENEK. Kesatu : Penunjukan Instruktur Senam Puskesmas Lenek sebagaimana dimaksud di atas adalah SURYANAG; Kedua : Uraian tugas dari Instruktur Senam yaitu Mengkoordinir semua kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan senam dan memastikan kegiatan tersebut berjalan sesuai yang di harapakkan; Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Lenek Pada tanggal : 02 Januari 2016 KEPALA PUSKESMAS LENEK,



JALALUDIN SAYUTI