11 0 83 KB
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
DINAS
KESEHATAN
PUSKESMAS LENEK
Jln.Ry Mataram-Lb Lombok, Kec. Aikmel Kab. Lombok Timur
KEPUTUSAN
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LENEK Nomor :
/SK/PKM.L/I/2016 TENTANG
PENUNJUKAN INSTRUKTUR SENAM DI PUSKESMAS LENEK KEPALA PUSKESMAS LENEK, Menimbang
: a. bahwa Puskesmas Lenek mempunyai tugas memberikan pelayanan, pembinaan dan pengembangan kesehatan kepada masyarakat di wilayah kerjanya,maka di perlukan penunjukan Instruktur senam di puskesmas Lenek; b. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pelayanan kesehatan terutama bagi petugas di Puskesmas Lenek di perlukan penunjukan Instruktur Senam dengan keputusan Kepala puskesmas Lenek;
Mengingat
: 1. Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang–undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; 5. Peraturan Daerah Kab. Lombok Timur Nomor 16 tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kab. Lombok Timur; 6. Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 112 tahun 2006 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi pada Pusat Kesehatan Masyarakat; MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LENEK TENTANG PENUNJUKAN INSTRUKTUR SENAM DI PUSKESMAS LENEK. Kesatu : Penunjukan Instruktur Senam Puskesmas Lenek sebagaimana dimaksud di atas adalah SURYANAG; Kedua : Uraian tugas dari Instruktur Senam yaitu Mengkoordinir semua kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan senam dan memastikan kegiatan tersebut berjalan sesuai yang di harapakkan; Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Lenek Pada tanggal : 02 Januari 2016 KEPALA PUSKESMAS LENEK,
JALALUDIN SAYUTI