23 0 298 KB
PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK
DINAS KESEHATAN PUSKESMAS RAWAT INAP GUNUNGKENCANA Jl. Raya Bojongmanik – Gunungkencana No. 16 Kode Pos 42354 ===========================================================================================
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS RAWAT INAP GUNUNGKENCANA Nomor :
/ Pkm – Gk / X / 2018 Tentang :
SENAM PEREGANGAN DI TEMPAT KERJA PUSKESMAS RAWAT INAP GUNUNGKENCANA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS RAWAT INAP GUNUNGKENCANA , Menimbang
:
a. bahwa untuk menunjang kinerja diperlukan gedung tempat kerja yang sehat , aman , nyaman serta karyawan yang sehat , selamat , bugar , berkinerja dan produktif; b. bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Rawat Inap Gunungkencana Kabupaten Lebak tentang Senam Peregangan ditempat kerja;
Mengingat
:
1. Undang – Undang Nomor : 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Intruksi Presiden Nomor : 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2016 tentang Pengaturan Standard Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) Perkantoran;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS
RAWAT
INAP
GUNUNGKENCANA TENTANG SENAM PEREGANGAN DI TEMPAT KERJA Kesatu ………….
Kesatu
: Seluruh Karyawan yang hadir atau piket pada hari tersebut
wajib
melaksanakan senam peregangan di tempat kerja . Kedua
: Senam Peregangan dilaksanakan hari senin s/d kamis mulai jam 10.00 sd/ selesai di ikuti oleh seluruh karyawan dan pengunjung yang ada pada hari tersebut;
Ketiga
: Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Puskesmas Rawat Inap Gunungkencana dan atau bantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat;
Keempat
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan dan/ atau perbaikan kembali apabila dikemudian hari apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalam penetapannya;
Ditetapkan di
: Gunungkencana
Pada Tanggal
: 16 OKTOBER 2018
KEPALA PUSKESMAS RAWAT INAP GUNUNGKENCANA
NURHASAN