19 0 74 KB
KEPUTUSAN KEPALA UPT. PUSKESMAS TANJUNG BERINGIN Nomor : 18.12.14/ 400 / 003.c /SK/2019
TENTANG PETUGAS INSTRUKTUR SENAM DI UPT. PUSKESMAS TANJUNG BERINGIN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT. PUSKESMAS TANJUNG BERINGIN
Menimbang
:
a. bahwa untuk menerapkan program gerakan masyarakat sehat (Germas) perlu dilaksanakan kegiatan senam di puskesmas ; b. bahwa
petugas
yang
nama
serta
jabatannya
sebagaimana
tercantum dalam Keputusan ini dianggap cakap dan mampu dalam melaksanakan tugas sebagai instruktur senam; c. bahwa untuk itu perlu diterbitkan dengan Surat Keputusan. Mengingat
:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2003 tentang
Pembentukan
Kabupaten
Samosir
dan
Kabupaten
Serdang Bedagai di Propinsi Sumatera Utara 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota; 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 tentang Daerah;
Pedoman
Evaluasi
Penyelenggaraan
Pemerintahan
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Milik Pemerintah; 8. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang / jasa pemerintah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; 11. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2016-2021; 12. Peraturan Bupati Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2019; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016
tentang
Pembentukan
Organisasi
Perangkat
Daerah
Kabupaten Serdang Bedagai; 14. Peraturan Bupati Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 38 Tahun 2016
tentang
Struktur
dan
Organisasi
Perangkat
Daerah
Kabupaten Serdang Bedagai; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. 16. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019.
MEMUTUSKAN Menetapkan :
KEPUTUSAN
KEPALA
UPT.PUSKESMAS
TENTANG PETUGAS INSTRUKTUR SENAM
TANJUNG
BERINGIN
DI UPT. PUSKESMAS
TANJUNG BERINGIN KESATU
:
Menetapkan Petugas Instruktur Senam di Puskesmas sebagai berikut : Nama
: HILDA BILLAH
Jenis Kelamin : Perempuan Jabatan
KEDUA
:
: Instruktur Senam
Petugas Instruktur senam mempunyai tugas pokok sebagai pemandu kegiatan senam yang dilaksanakan di Puskesmas Tanjung Beringin.
KETIGA
:
Petugas Instruktur Senam dalam melaksanakan tugasnya berkordinasi dengan Pemegang Program Kesehatan Olah raga Puskesmas dan bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas.
KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penerapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Tanjung Beringin
pada tanggal
: 7 Januari 2019
KEPALA UPT. PUSKESMAS TANJUNG BERINGIN,
Rina Manurung