SK Data Sasaran 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA MALANG



DINAS KESEHATAN Jl. Simpang L.A. Sucipto No. 45 Telp. (0341) 406878 Fax. (0341) 406879 www.dinkes.malangkota.go.id Email : [email protected] MALANG Kode Pos 65124 KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA MALANG NOMOR : 188.47/24/35.73.402/2021 TENTANG PENETAPAN TARGET SASARAN PER KELURAHAN PROGRAM PEMBANGUNAN KESEHATAN TAHUN 2021 PADA DINAS KESEHATAN KOTA MALANG DINAS KESEHATAN KOTA MALANG, Menimbang



:



a. bahwa data penduduk menurut kelompok umur dan umur tunggal sebagai acuan dalam



penyusunan



penentuan



perencanaan



target



sasaran



dan



program



pembangunan kesehatan; b. bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan



Keputusan



Kepala



Dinas



Kesehatan tentang Penetapan target sasaran program



pembangunan



kesehatan



tahun



2021 pada Dinas Kesehatan Kota Malang; Mengingat



:



1. Undang-Undang



Nomor



16



tahun



1997



tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 3683); 2. Undang-Undang



Nomor



25



tahun



2004



tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional



(Lembaran



Negara



Indonesia



Tahun



2004



tambahan



Lembaran



Republik



Nomor



Negara



104,



republik



Indonesia Nomor 4421); 3. Undang-Undang tentang Panjang



Nomor



Rencana



17



tahun



Pembangunan



Nasional



Tahun



2007



Jangka



2005-2025



(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4700); 4. Undang-Undang tentang



Nomor



Kesehatan



36



tahun



(Lembaran



2009 Negara



Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, tambahan



Lembaran



Negara



republik



Indonesia Nomor 5063); 5. Undang-Undang tentang Negara



Nomor



Pemerintah Republik



23



tahun



Daerah



Indonesia



2014



(Lembaran



Tahun



2014



Nomor 244, tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5587); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang



pembagian



antara



Pemerintah,



Provinsi,



dan



Kabupaten/



urusan



Pemerintah



Pemerintah



Daerah



Pemerintahan



Kota



Daerah



(Lembaran



Negara



Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan



Lembaran



Negara



Republik



Indonesia Nomor 4737); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang



Sistem



Informasi



Kesehatan



(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014



Nomor



126,



Tambahan



Lembaran



Negara Republik Indonesia Nomor 5542); 8. Peraturan Tahun



Menteri



2014



Kesehatan



tentang



Nomor



92



Penyelenggaraan



Komunikasi data dalam Sistem Informasi Kesehatan Terintegrasi (Lembaran Negara Republik



Indonesia



Tahun



2014



Nomor



1954); 9. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Nomor



43



Tahun 2019 tentang Puskesmas; 10. Peraturan Tahun



Menteri



2019



Kesehatan



tentang



Nomor



Standar



4



Teknis



Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Kesehatan;



Pelayanan



Minimal



Bidang



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN TENTANG PENETAPAN TARGET SASARAN PER KELURAHAN PROGRAM PEMBANGUNAN KESEHATAN TAHUN 2021



KESATU



:



Menetapkan



Target



Sasaran



per



Kelurahan



Program Pembangunan Kesehatan Tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kota Malang sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Kepala Dinas Kesehatan ini. KEDUA



:



Data Target Sasaran per Kelurahan Program Pembangunan Kesehatan



Tahun



2021



pada



Dinas Kesehatan Kota Malang terdiri dari : 1.



Jumlah Penduduk per Kelurahan



2.



Ibu Hamil per Kelurahan



3.



Ibu bersalin/ Nifas per Kelurahan



4.



Wanita



Usia



Subur



15-39



Tahun



per



Subur



15-49



Tahun



per



Kelurahan 5.



Wanita



Usia



Kelurahan 6.



Bayi / surviving infant per Kelurahan



7.



Kelahiran Hidup/ Neonatus per Kelurahan



8.



Baduta (0-1 Tahun) per Kelurahan



9.



Penduduk usia 1 Tahun per Kelurahan



10. Penduduk usia 2 Tahun per Kelurahan 11. Penduduk usia 1-2 Tahun per Kelurahan 12. Penduduk usia 1-4 Tahun per Kelurahan 13. Penduduk usia 0-2 Tahun per Kelurahan 14. Penduduk usia 0-4 Tahun per Kelurahan 15. Penduduk usia 5 Tahun per Kelurahan 16. Penduduk usia 6 Tahun per Kelurahan 17. Penduduk usia 10-14 Tahun per Kelurahan 18. Penduduk usia 10-18 Tahun per Kelurahan 19. Penduduk usia 1-12 Tahun per Kelurahan 20. Penduduk usia 12-18 Tahun per Kelurahan 21. Penduduk usia >18 Tahun per Kelurahan 22. Penduduk usia 7-15 Tahun per Kelurahan 23. Penduduk usia