12 0 73 KB
PEMERINTAHAN KABUPATEN BEKASI DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS WANAJAYA Perum Kirana Cibitung Blok F Desa Wanajaya Kec. Cibitung Kode Pos 17520 -Telp (021) 89522060 email : [email protected] Bekasi - Jawa Barat
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS WANAJAYA NOMOR : 440/SK........./PKM-WNJ/I/2019 TENTANG KEWAJIBAN PENANGGUNG JAWAB UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PELAKSANA UNTUK MEMFASILITASI PERAN SERTA MASYARAKAT DI UPTD PUSKESMAS WANAJAYA KEPALA UPTD PUSKESMAS WANAJAYA Menimbang
: a. bahwa dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kegiatan, perlu dilakukan fasilitasi pembangunan yang berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat di UPTD Puskesmas Wanajaya; b. bahwa dalam fasilitasi pembangunan yang berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, diperlukan survei mawas diri, perencanaan, monitoring, dan evaluasi program; c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut poin a dan b, perlu
Mengingat
: 1.
ditetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Wanajaya. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 5.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS WANAJAYA TENTANG KEWAJIBAN PENANGGUNG JAWAB PROGRAM DAN PELAKSANA UNTUK MEMFASILITASI PERAN SERTA MASYARAKAT. Kesatu
: Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Wanajaya tentang kewajiban penanggung jawab program dan pelaksana untuk memfasilitasi peran serta masyarakat di UPTD Puskesmas Wanajaya.
Kedua
: Kebijakan seperti dimaksud diktum kesatu adalah memfasilitasi peran serta masyarakat dan sasaran dalam proses: 1. survei 2. perencanaan upaya kesehatan 3. pelaksanaan upaya kesehatan
Ketiga
:
4. monitoring dan evaluasi pelaksanaan upaya Puskesmas. Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran UPTD Puskesmas Wanajaya.
Keempat
:
Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Kelima
:
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini, akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di Pada Tanggal
: Bekasi : 2 Januari 2019
KEPALA UPTD PUSKESMAS WANAJAYA
DALYA FANANTA