5 0 126 KB
TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TPQ)
“TUHFATUL MUBTADI’IN” Desa Senggowar Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk Jln. Raya Jurusan Gondang-Ngluyu Km 1,7 Telp. 085 335 215 973 Nganjuk Kode Pos 64451 SURAT KEPUTUSAN KEPALA TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN “TUHFATUL MUBTADI’IN” Nomor : 20/ Kep/ TPQ-AN/ VI/ 2015 TENTANG PENGANGKATAN GURU/ TENAGA PENGAJAR TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN TAHUN PELAJARAN 2015/ 2016 Menimbang
Mengingat
: 1. Bahwa dalam upaya menjamin kelancaran dan kepastian dalam proses belajar mengajar TPQ perlu diangkat guru/ tenaga pengajar; 2. Bahwa untuk mengangkat guru/ tenaga pengajar TPQ diperlukan surat keputusan; 3. Bahwa yang namanya tercantum pada keputusan ini, dipandang telah memenuhi persyaratan ditinjau dari kecakapan dan pengabdiannya. 1. Undang - undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Keputusan Menteri Agama RI No. 18 Tahun 1975 Tentang Struktur Organisasi dan Tata kerja Departemen Agama No. 75 tahun 1984; 3. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan; 4. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1992 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional; 5. Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah; 6. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. M E M U T U S K AN
Menetapkan Pertama
Kedua Ketiga
: Keputusan Kepala Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) TUHFATUL MUBTADI’IN Tentang pengangkatan guru/ tenaga pengajar TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN. : Mengangkat sebagai guru/ tenaga pengajar TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN kepada : Nama : Mohamad Fathul Mubdi Tempat Tgl Lahir : Nganjuk, 18 Agustus 1967 Pendidikan Terakhir : Madrasah Aliyah (MA) Alamat : Ds. Senggowar Kec. Gondang Kab. Nganjuk Terhitung mulai tanggal 01 Juli 2015 s/d 01 Juli 2016. : Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN yang tidak mengikat. : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila ternyata terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Senggowar Pada Tanggal : 01 Juli 2015 Kepala Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) TUHFATUL MUBTADI’IN,
MOHAMAD FATHUL MUBDI
TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TPQ)
“TUHFATUL MUBTADI’IN” Desa Senggowar Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk Jln. Raya Jurusan Gondang-Ngluyu Km 1,7 Telp. 085 335 215 973 Nganjuk Kode Pos 64451 SURAT KEPUTUSAN KEPALA TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN “TUHFATUL MUBTADI’IN” Nomor : 21/ Kep/ TPQ-AN/ VI/ 2015 TENTANG PENGANGKATAN GURU/ TENAGA PENGAJAR TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN TAHUN PELAJARAN 2015/ 2016 Menimbang
Mengingat
: 1. Bahwa dalam upaya menjamin kelancaran dan kepastian dalam proses belajar mengajar TPQ perlu diangkat guru/ tenaga pengajar; 2. Bahwa untuk mengangkat guru/ tenaga pengajar TPQ diperlukan surat keputusan; 3. Bahwa yang namanya tercantum pada keputusan ini, dipandang telah memenuhi persyaratan ditinjau dari kecakapan dan pengabdiannya. 1. Undang - undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Keputusan Menteri Agama RI No. 18 Tahun 1975 Tentang Struktur Organisasi dan Tata kerja Departemen Agama No. 75 tahun 1984; 3. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan; 4. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1992 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional; 5. Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah; 6. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. M E M U T U S K AN
Menetapkan Pertama
Kedua Ketiga
: Keputusan Kepala Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) TUHFATUL MUBTADI’IN Tentang pengangkatan guru/ tenaga pengajar TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN. : Mengangkat sebagai guru/ tenaga pengajar TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN kepada : Nama : M. Jami’an Tempat Tgl Lahir : Nganjuk, 06 Juni 1968 Pendidikan Terakhir : Mts Alamat : Ds. Senggowar Kec. Gondang Kab. Nganjuk Terhitung mulai tanggal 01 Juli 2015 s/d 01 Juli 2016. : Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN yang tidak mengikat. : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila ternyata terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Senggowar Pada Tanggal : 01 Juli 2015 Kepala Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) TUHFATUL MUBTADI’IN,
MOHAMAD FATHUL MUBDI
TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TPQ)
“TUHFATUL MUBTADI’IN”
Desa Senggowar Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk Jln. Raya Jurusan Gondang-Ngluyu Km 1,7 Telp. 085 335 215 973 Nganjuk Kode Pos 64451 SURAT KEPUTUSAN KEPALA TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN “TUHFATUL MUBTADI’IN” Nomor : 22/ Kep/ TPQ-AN/ VI/ 2015 TENTANG PENGANGKATAN GURU/ TENAGA PENGAJAR TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN TAHUN PELAJARAN 2015/ 2016 Menimbang
Mengingat
: 1. Bahwa dalam upaya menjamin kelancaran dan kepastian dalam proses belajar mengajar TPQ perlu diangkat guru/ tenaga pengajar; 2. Bahwa untuk mengangkat guru/ tenaga pengajar TPQ diperlukan surat keputusan; 3. Bahwa yang namanya tercantum pada keputusan ini, dipandang telah memenuhi persyaratan ditinjau dari kecakapan dan pengabdiannya. 1. Undang - undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Keputusan Menteri Agama RI No. 18 Tahun 1975 Tentang Struktur Organisasi dan Tata kerja Departemen Agama No. 75 tahun 1984; 3. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan; 4. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1992 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional; 5. Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah; 6. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. M E M U T U S K AN
Menetapkan Pertama
Kedua Ketiga
: Keputusan Kepala Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) TUHFATUL MUBTADI’IN Tentang pengangkatan guru/ tenaga pengajar TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN. : Mengangkat sebagai guru/ tenaga pengajar TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN kepada : Nama : Mariatul Kiptiyah, S.Pd.I Tempat Tgl Lahir : Nganjuk, 02 April 1976 Pendidikan Terakhir : S1 Tarbiyah PAI Alamat : Ds. Senggowar Kec. Gondang Kab. Nganjuk Terhitung mulai tanggal 01 Juli 2015 s/d 01 Juli 2016. : Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN yang tidak mengikat. : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila ternyata terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Senggowar Pada Tanggal : 01 Juli 2015 Kepala Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) TUHFATUL MUBTADI’IN,
MOHAMAD FATHUL MUBDI
TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TPQ)
“TUHFATUL MUBTADI’IN” Desa Senggowar Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk Jln. Raya Jurusan Gondang-Ngluyu Km 1,7 Telp. 085 335 215 973 Nganjuk Kode Pos 64451
SURAT KEPUTUSAN KEPALA TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN “TUHFATUL MUBTADI’IN” Nomor : 23/ Kep/ TPQ-AN/ VI/ 2015 TENTANG PENGANGKATAN GURU/ TENAGA PENGAJAR TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN TAHUN PELAJARAN 2015/ 2016 Menimbang
Mengingat
: 1. Bahwa dalam upaya menjamin kelancaran dan kepastian dalam proses belajar mengajar TPQ perlu diangkat guru/ tenaga pengajar; 2. Bahwa untuk mengangkat guru/ tenaga pengajar TPQ diperlukan surat keputusan; 3. Bahwa yang namanya tercantum pada keputusan ini, dipandang telah memenuhi persyaratan ditinjau dari kecakapan dan pengabdiannya. 1. Undang - undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Keputusan Menteri Agama RI No. 18 Tahun 1975 Tentang Struktur Organisasi dan Tata kerja Departemen Agama No. 75 tahun 1984; 3. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan; 4. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1992 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional; 5. Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah; 6. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. M E M U T U S K AN
Menetapkan Pertama
Kedua Ketiga
: Keputusan Kepala Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) TUHFATUL MUBTADI’IN Tentang pengangkatan guru/ tenaga pengajar TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN. : Mengangkat sebagai guru/ tenaga pengajar TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN kepada : Nama : Siti Ngaisah Tempat Tgl Lahir : Nganjuk, 10 Pebruari 1976 Pendidikan Terakhir : MTs Alamat : Ds. Senggowar Kec. Gondang Kab. Nganjuk Terhitung mulai tanggal 01 Juli 2015 s/d 01 Juli 2016. : Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN yang tidak mengikat. : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila ternyata terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Senggowar Pada Tanggal : 01 Juli 2015 Kepala Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) TUHFATUL MUBTADI’IN,
MOHAMAD FATHUL MUBDI
TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TPQ)
“TUHFATUL MUBTADI’IN” Desa Senggowar Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk Jln. Raya Jurusan Gondang-Ngluyu Km 1,7 Telp. 085 335 215 973 Nganjuk Kode Pos 64451 SURAT KEPUTUSAN
KEPALA TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN “TUHFATUL MUBTADI’IN” Nomor : 24/ Kep/ TPQ-AN/ VI/ 2015 TENTANG PENGANGKATAN GURU/ TENAGA PENGAJAR TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN TAHUN PELAJARAN 2015/ 2016 Menimbang
Mengingat
: 1. Bahwa dalam upaya menjamin kelancaran dan kepastian dalam proses belajar mengajar TPQ perlu diangkat guru/ tenaga pengajar; 2. Bahwa untuk mengangkat guru/ tenaga pengajar TPQ diperlukan surat keputusan; 3. Bahwa yang namanya tercantum pada keputusan ini, dipandang telah memenuhi persyaratan ditinjau dari kecakapan dan pengabdiannya. 1. Undang - undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Keputusan Menteri Agama RI No. 18 Tahun 1975 Tentang Struktur Organisasi dan Tata kerja Departemen Agama No. 75 tahun 1984; 3. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan; 4. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1992 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional; 5. Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah; 6. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. M E M U T U S K AN
Menetapkan Pertama
Kedua Ketiga
: Keputusan Kepala Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) TUHFATUL MUBTADI’IN Tentang pengangkatan guru/ tenaga pengajar TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN. : Mengangkat sebagai guru/ tenaga pengajar TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN kepada : Nama : Leliana Tempat Tgl Lahir : Nganjuk, 24 Pebruari 1990 Pendidikan Terakhir : SMK Alamat : Ds. Senggowar Kec. Gondang Kab. Nganjuk Terhitung mulai tanggal 01 Juli 2015 s/d 01 Juli 2016. : Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN yang tidak mengikat. : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila ternyata terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Senggowar Pada Tanggal : 01 Juli 2015 Kepala Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) TUHFATUL MUBTADI’IN,
MOHAMAD FATHUL MUBDI
TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TPQ)
“TUHFATUL MUBTADI’IN” Desa Senggowar Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk Jln. Raya Jurusan Gondang-Ngluyu Km 1,7 Telp. 085 335 215 973 Nganjuk Kode Pos 64451 SURAT KEPUTUSAN KEPALA TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN “TUHFATUL MUBTADI’IN”
Nomor : 25/ Kep/ TPQ-AN/ VI/ 2015 TENTANG PENGANGKATAN GURU/ TENAGA PENGAJAR TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN TAHUN PELAJARAN 2015/ 2016 Menimbang
Mengingat
: 1. Bahwa dalam upaya menjamin kelancaran dan kepastian dalam proses belajar mengajar TPQ perlu diangkat guru/ tenaga pengajar; 2. Bahwa untuk mengangkat guru/ tenaga pengajar TPQ diperlukan surat keputusan; 3. Bahwa yang namanya tercantum pada keputusan ini, dipandang telah memenuhi persyaratan ditinjau dari kecakapan dan pengabdiannya. 1. Undang - undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Keputusan Menteri Agama RI No. 18 Tahun 1975 Tentang Struktur Organisasi dan Tata kerja Departemen Agama No. 75 tahun 1984; 3. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan; 4. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1992 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional; 5. Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah; 6. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. M E M U T U S K AN
Menetapkan Pertama
Kedua Ketiga
: Keputusan Kepala Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) TUHFATUL MUBTADI’IN Tentang pengangkatan guru/ tenaga pengajar TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN. : Mengangkat sebagai guru/ tenaga pengajar TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN kepada : Nama : Dwi Ratna Ningtias Tempat Tgl Lahir : Nganjuk, 22 Pebruari 1990 Pendidikan Terakhir : SMA Alamat : Ds. Senggowar Kec. Gondang Kab. Nganjuk Terhitung mulai tanggal 01 Juli 2015 s/d 01 Juli 2016. : Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN yang tidak mengikat. : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila ternyata terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Senggowar Pada Tanggal : 01 Juli 2015 Kepala Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) TUHFATUL MUBTADI’IN,
MOHAMAD FATHUL MUBDI
TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TPQ)
“TUHFATUL MUBTADI’IN” Desa Senggowar Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk Jln. Raya Jurusan Gondang-Ngluyu Km 1,7 Telp. 085 335 215 973 Nganjuk Kode Pos 64451 SURAT KEPUTUSAN KEPALA TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN “TUHFATUL MUBTADI’IN” Nomor : 26/ Kep/ TPQ-AN/ VI/ 2015
TENTANG PENGANGKATAN GURU/ TENAGA PENGAJAR TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN TAHUN PELAJARAN 2015/ 2016 Menimbang
Mengingat
: 1. Bahwa dalam upaya menjamin kelancaran dan kepastian dalam proses belajar mengajar TPQ perlu diangkat guru/ tenaga pengajar; 2. Bahwa untuk mengangkat guru/ tenaga pengajar TPQ diperlukan surat keputusan; 3. Bahwa yang namanya tercantum pada keputusan ini, dipandang telah memenuhi persyaratan ditinjau dari kecakapan dan pengabdiannya. 1. Undang - undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Keputusan Menteri Agama RI No. 18 Tahun 1975 Tentang Struktur Organisasi dan Tata kerja Departemen Agama No. 75 tahun 1984; 3. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan; 4. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1992 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional; 5. Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah; 6. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. M E M U T U S K AN
Menetapkan Pertama
Kedua Ketiga
: Keputusan Kepala Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) TUHFATUL MUBTADI’IN Tentang pengangkatan guru/ tenaga pengajar TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN. : Mengangkat sebagai guru/ tenaga pengajar TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN kepada : Nama : Siti Khoirotul Muawanah Tempat Tgl Lahir : Nganjuk, 21 Januari 1992 Pendidikan Terakhir : SMA Alamat : Ds. Senggowar Kec. Gondang Kab. Nganjuk Terhitung mulai tanggal 01 Juli 2015 s/d 01 Juli 2016. : Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN yang tidak mengikat. : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila ternyata terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Senggowar Pada Tanggal : 01 Juli 2015 Kepala Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) TUHFATUL MUBTADI’IN,
MOHAMAD FATHUL MUBDI
TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TPQ)
“TUHFATUL MUBTADI’IN” Desa Senggowar Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk Jln. Raya Jurusan Gondang-Ngluyu Km 1,7 Telp. 085 335 215 973 Nganjuk Kode Pos 64451 SURAT KEPUTUSAN KEPALA TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN “TUHFATUL MUBTADI’IN” Nomor : 27/ Kep/ TPQ-AN/ VI/ 2015 TENTANG
PENGANGKATAN GURU/ TENAGA PENGAJAR TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN TAHUN PELAJARAN 2015/ 2016 Menimbang
Mengingat
: 4. Bahwa dalam upaya menjamin kelancaran dan kepastian dalam proses belajar mengajar TPQ perlu diangkat guru/ tenaga pengajar; 5. Bahwa untuk mengangkat guru/ tenaga pengajar TPQ diperlukan surat keputusan; 6. Bahwa yang namanya tercantum pada keputusan ini, dipandang telah memenuhi persyaratan ditinjau dari kecakapan dan pengabdiannya. 7. Undang - undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; 8. Keputusan Menteri Agama RI No. 18 Tahun 1975 Tentang Struktur Organisasi dan Tata kerja Departemen Agama No. 75 tahun 1984; 9. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan; 10. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1992 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional; 11. Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah; 12. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. M E M U T U S K AN
Menetapkan Pertama
Kedua Ketiga
: Keputusan Kepala Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) TUHFATUL MUBTADI’IN Tentang pengangkatan guru/ tenaga pengajar TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN. : Mengangkat sebagai guru/ tenaga pengajar TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN kepada : Nama : Ike Dyah Andika Tempat Tgl Lahir : 30 Nopember 1992 Pendidikan Terakhir : SMA Alamat : Ds. Senggowar Kec. Gondang Kab. Nganjuk Terhitung mulai tanggal 01 Juli 2015 s/d 01 Juli 2016. : Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN yang tidak mengikat. : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila ternyata terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Senggowar Pada Tanggal : 01 Juli 2015 Kepala Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) TUHFATUL MUBTADI’IN,
MOHAMAD FATHUL MUBDI
TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TPQ)
“TUHFATUL MUBTADI’IN” Desa Senggowar Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk Jln. Raya Jurusan Gondang-Ngluyu Km 1,7 Telp. 085 335 215 973 Nganjuk Kode Pos 64451 SURAT KEPUTUSAN KEPALA TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN “TUHFATUL MUBTADI’IN” Nomor : 28/ Kep/ TPQ-AN/ VI/ 2015 TENTANG PENGANGKATAN GURU/ TENAGA PENGAJAR TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN TAHUN PELAJARAN 2015/ 2016
Menimbang
Mengingat
: 7. Bahwa dalam upaya menjamin kelancaran dan kepastian dalam proses belajar mengajar TPQ perlu diangkat guru/ tenaga pengajar; 8. Bahwa untuk mengangkat guru/ tenaga pengajar TPQ diperlukan surat keputusan; 9. Bahwa yang namanya tercantum pada keputusan ini, dipandang telah memenuhi persyaratan ditinjau dari kecakapan dan pengabdiannya. 13. Undang - undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; 14. Keputusan Menteri Agama RI No. 18 Tahun 1975 Tentang Struktur Organisasi dan Tata kerja Departemen Agama No. 75 tahun 1984; 15. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan; 16. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1992 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional; 17. Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah; 18. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. M E M U T U S K AN
Menetapkan Pertama
Kedua Ketiga
: Keputusan Kepala Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) TUHFATUL MUBTADI’IN Tentang pengangkatan guru/ tenaga pengajar TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN. : Mengangkat sebagai guru/ tenaga pengajar TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN kepada : Nama : Siti Rosyidah Nur L.M Tempat Tgl Lahir : Nganjuk, 25 September 1996 Pendidikan Terakhir : Madrasah Aliyah (MA) Alamat : Ds. Senggowar Kec. Gondang Kab. Nganjuk Terhitung mulai tanggal 01 Juli 2015 s/d 01 Juli 2016. : Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN yang tidak mengikat. : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila ternyata terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Senggowar Pada Tanggal : 01 Juli 2015 Kepala Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) TUHFATUL MUBTADI’IN,
MOHAMAD FATHUL MUBDI