SK Guru TPQ Tuhfatul Mubtadiin 2015-2016 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TPQ)



“TUHFATUL MUBTADI’IN” Desa Senggowar Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk Jln. Raya Jurusan Gondang-Ngluyu Km 1,7 Telp. 085 335 215 973 Nganjuk Kode Pos 64451 SURAT KEPUTUSAN KEPALA TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN “TUHFATUL MUBTADI’IN” Nomor : 20/ Kep/ TPQ-AN/ VI/ 2015 TENTANG PENGANGKATAN GURU/ TENAGA PENGAJAR TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN TAHUN PELAJARAN 2015/ 2016 Menimbang



Mengingat



: 1. Bahwa dalam upaya menjamin kelancaran dan kepastian dalam proses belajar mengajar TPQ perlu diangkat guru/ tenaga pengajar; 2. Bahwa untuk mengangkat guru/ tenaga pengajar TPQ diperlukan surat keputusan; 3. Bahwa yang namanya tercantum pada keputusan ini, dipandang telah memenuhi persyaratan ditinjau dari kecakapan dan pengabdiannya. 1. Undang - undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Keputusan Menteri Agama RI No. 18 Tahun 1975 Tentang Struktur Organisasi dan Tata kerja Departemen Agama No. 75 tahun 1984; 3. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan; 4. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1992 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional; 5. Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah; 6. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. M E M U T U S K AN



Menetapkan Pertama



Kedua Ketiga



: Keputusan Kepala Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) TUHFATUL MUBTADI’IN Tentang pengangkatan guru/ tenaga pengajar TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN. : Mengangkat sebagai guru/ tenaga pengajar TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN kepada : Nama : Mohamad Fathul Mubdi Tempat Tgl Lahir : Nganjuk, 18 Agustus 1967 Pendidikan Terakhir : Madrasah Aliyah (MA) Alamat : Ds. Senggowar Kec. Gondang Kab. Nganjuk Terhitung mulai tanggal 01 Juli 2015 s/d 01 Juli 2016. : Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN yang tidak mengikat. : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila ternyata terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Senggowar Pada Tanggal : 01 Juli 2015 Kepala Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) TUHFATUL MUBTADI’IN,



MOHAMAD FATHUL MUBDI



TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TPQ)



“TUHFATUL MUBTADI’IN” Desa Senggowar Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk Jln. Raya Jurusan Gondang-Ngluyu Km 1,7 Telp. 085 335 215 973 Nganjuk Kode Pos 64451 SURAT KEPUTUSAN KEPALA TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN “TUHFATUL MUBTADI’IN” Nomor : 21/ Kep/ TPQ-AN/ VI/ 2015 TENTANG PENGANGKATAN GURU/ TENAGA PENGAJAR TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN TAHUN PELAJARAN 2015/ 2016 Menimbang



Mengingat



: 1. Bahwa dalam upaya menjamin kelancaran dan kepastian dalam proses belajar mengajar TPQ perlu diangkat guru/ tenaga pengajar; 2. Bahwa untuk mengangkat guru/ tenaga pengajar TPQ diperlukan surat keputusan; 3. Bahwa yang namanya tercantum pada keputusan ini, dipandang telah memenuhi persyaratan ditinjau dari kecakapan dan pengabdiannya. 1. Undang - undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Keputusan Menteri Agama RI No. 18 Tahun 1975 Tentang Struktur Organisasi dan Tata kerja Departemen Agama No. 75 tahun 1984; 3. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan; 4. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1992 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional; 5. Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah; 6. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. M E M U T U S K AN



Menetapkan Pertama



Kedua Ketiga



: Keputusan Kepala Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) TUHFATUL MUBTADI’IN Tentang pengangkatan guru/ tenaga pengajar TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN. : Mengangkat sebagai guru/ tenaga pengajar TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN kepada : Nama : M. Jami’an Tempat Tgl Lahir : Nganjuk, 06 Juni 1968 Pendidikan Terakhir : Mts Alamat : Ds. Senggowar Kec. Gondang Kab. Nganjuk Terhitung mulai tanggal 01 Juli 2015 s/d 01 Juli 2016. : Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN yang tidak mengikat. : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila ternyata terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Senggowar Pada Tanggal : 01 Juli 2015 Kepala Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) TUHFATUL MUBTADI’IN,



MOHAMAD FATHUL MUBDI



TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TPQ)



“TUHFATUL MUBTADI’IN”



Desa Senggowar Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk Jln. Raya Jurusan Gondang-Ngluyu Km 1,7 Telp. 085 335 215 973 Nganjuk Kode Pos 64451 SURAT KEPUTUSAN KEPALA TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN “TUHFATUL MUBTADI’IN” Nomor : 22/ Kep/ TPQ-AN/ VI/ 2015 TENTANG PENGANGKATAN GURU/ TENAGA PENGAJAR TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN TAHUN PELAJARAN 2015/ 2016 Menimbang



Mengingat



: 1. Bahwa dalam upaya menjamin kelancaran dan kepastian dalam proses belajar mengajar TPQ perlu diangkat guru/ tenaga pengajar; 2. Bahwa untuk mengangkat guru/ tenaga pengajar TPQ diperlukan surat keputusan; 3. Bahwa yang namanya tercantum pada keputusan ini, dipandang telah memenuhi persyaratan ditinjau dari kecakapan dan pengabdiannya. 1. Undang - undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Keputusan Menteri Agama RI No. 18 Tahun 1975 Tentang Struktur Organisasi dan Tata kerja Departemen Agama No. 75 tahun 1984; 3. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan; 4. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1992 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional; 5. Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah; 6. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. M E M U T U S K AN



Menetapkan Pertama



Kedua Ketiga



: Keputusan Kepala Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) TUHFATUL MUBTADI’IN Tentang pengangkatan guru/ tenaga pengajar TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN. : Mengangkat sebagai guru/ tenaga pengajar TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN kepada : Nama : Mariatul Kiptiyah, S.Pd.I Tempat Tgl Lahir : Nganjuk, 02 April 1976 Pendidikan Terakhir : S1 Tarbiyah PAI Alamat : Ds. Senggowar Kec. Gondang Kab. Nganjuk Terhitung mulai tanggal 01 Juli 2015 s/d 01 Juli 2016. : Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN yang tidak mengikat. : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila ternyata terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Senggowar Pada Tanggal : 01 Juli 2015 Kepala Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) TUHFATUL MUBTADI’IN,



MOHAMAD FATHUL MUBDI



TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TPQ)



“TUHFATUL MUBTADI’IN” Desa Senggowar Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk Jln. Raya Jurusan Gondang-Ngluyu Km 1,7 Telp. 085 335 215 973 Nganjuk Kode Pos 64451



SURAT KEPUTUSAN KEPALA TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN “TUHFATUL MUBTADI’IN” Nomor : 23/ Kep/ TPQ-AN/ VI/ 2015 TENTANG PENGANGKATAN GURU/ TENAGA PENGAJAR TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN TAHUN PELAJARAN 2015/ 2016 Menimbang



Mengingat



: 1. Bahwa dalam upaya menjamin kelancaran dan kepastian dalam proses belajar mengajar TPQ perlu diangkat guru/ tenaga pengajar; 2. Bahwa untuk mengangkat guru/ tenaga pengajar TPQ diperlukan surat keputusan; 3. Bahwa yang namanya tercantum pada keputusan ini, dipandang telah memenuhi persyaratan ditinjau dari kecakapan dan pengabdiannya. 1. Undang - undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Keputusan Menteri Agama RI No. 18 Tahun 1975 Tentang Struktur Organisasi dan Tata kerja Departemen Agama No. 75 tahun 1984; 3. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan; 4. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1992 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional; 5. Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah; 6. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. M E M U T U S K AN



Menetapkan Pertama



Kedua Ketiga



: Keputusan Kepala Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) TUHFATUL MUBTADI’IN Tentang pengangkatan guru/ tenaga pengajar TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN. : Mengangkat sebagai guru/ tenaga pengajar TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN kepada : Nama : Siti Ngaisah Tempat Tgl Lahir : Nganjuk, 10 Pebruari 1976 Pendidikan Terakhir : MTs Alamat : Ds. Senggowar Kec. Gondang Kab. Nganjuk Terhitung mulai tanggal 01 Juli 2015 s/d 01 Juli 2016. : Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN yang tidak mengikat. : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila ternyata terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Senggowar Pada Tanggal : 01 Juli 2015 Kepala Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) TUHFATUL MUBTADI’IN,



MOHAMAD FATHUL MUBDI



TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TPQ)



“TUHFATUL MUBTADI’IN” Desa Senggowar Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk Jln. Raya Jurusan Gondang-Ngluyu Km 1,7 Telp. 085 335 215 973 Nganjuk Kode Pos 64451 SURAT KEPUTUSAN



KEPALA TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN “TUHFATUL MUBTADI’IN” Nomor : 24/ Kep/ TPQ-AN/ VI/ 2015 TENTANG PENGANGKATAN GURU/ TENAGA PENGAJAR TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN TAHUN PELAJARAN 2015/ 2016 Menimbang



Mengingat



: 1. Bahwa dalam upaya menjamin kelancaran dan kepastian dalam proses belajar mengajar TPQ perlu diangkat guru/ tenaga pengajar; 2. Bahwa untuk mengangkat guru/ tenaga pengajar TPQ diperlukan surat keputusan; 3. Bahwa yang namanya tercantum pada keputusan ini, dipandang telah memenuhi persyaratan ditinjau dari kecakapan dan pengabdiannya. 1. Undang - undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Keputusan Menteri Agama RI No. 18 Tahun 1975 Tentang Struktur Organisasi dan Tata kerja Departemen Agama No. 75 tahun 1984; 3. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan; 4. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1992 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional; 5. Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah; 6. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. M E M U T U S K AN



Menetapkan Pertama



Kedua Ketiga



: Keputusan Kepala Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) TUHFATUL MUBTADI’IN Tentang pengangkatan guru/ tenaga pengajar TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN. : Mengangkat sebagai guru/ tenaga pengajar TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN kepada : Nama : Leliana Tempat Tgl Lahir : Nganjuk, 24 Pebruari 1990 Pendidikan Terakhir : SMK Alamat : Ds. Senggowar Kec. Gondang Kab. Nganjuk Terhitung mulai tanggal 01 Juli 2015 s/d 01 Juli 2016. : Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN yang tidak mengikat. : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila ternyata terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Senggowar Pada Tanggal : 01 Juli 2015 Kepala Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) TUHFATUL MUBTADI’IN,



MOHAMAD FATHUL MUBDI



TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TPQ)



“TUHFATUL MUBTADI’IN” Desa Senggowar Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk Jln. Raya Jurusan Gondang-Ngluyu Km 1,7 Telp. 085 335 215 973 Nganjuk Kode Pos 64451 SURAT KEPUTUSAN KEPALA TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN “TUHFATUL MUBTADI’IN”



Nomor : 25/ Kep/ TPQ-AN/ VI/ 2015 TENTANG PENGANGKATAN GURU/ TENAGA PENGAJAR TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN TAHUN PELAJARAN 2015/ 2016 Menimbang



Mengingat



: 1. Bahwa dalam upaya menjamin kelancaran dan kepastian dalam proses belajar mengajar TPQ perlu diangkat guru/ tenaga pengajar; 2. Bahwa untuk mengangkat guru/ tenaga pengajar TPQ diperlukan surat keputusan; 3. Bahwa yang namanya tercantum pada keputusan ini, dipandang telah memenuhi persyaratan ditinjau dari kecakapan dan pengabdiannya. 1. Undang - undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Keputusan Menteri Agama RI No. 18 Tahun 1975 Tentang Struktur Organisasi dan Tata kerja Departemen Agama No. 75 tahun 1984; 3. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan; 4. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1992 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional; 5. Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah; 6. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. M E M U T U S K AN



Menetapkan Pertama



Kedua Ketiga



: Keputusan Kepala Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) TUHFATUL MUBTADI’IN Tentang pengangkatan guru/ tenaga pengajar TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN. : Mengangkat sebagai guru/ tenaga pengajar TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN kepada : Nama : Dwi Ratna Ningtias Tempat Tgl Lahir : Nganjuk, 22 Pebruari 1990 Pendidikan Terakhir : SMA Alamat : Ds. Senggowar Kec. Gondang Kab. Nganjuk Terhitung mulai tanggal 01 Juli 2015 s/d 01 Juli 2016. : Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN yang tidak mengikat. : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila ternyata terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Senggowar Pada Tanggal : 01 Juli 2015 Kepala Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) TUHFATUL MUBTADI’IN,



MOHAMAD FATHUL MUBDI



TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TPQ)



“TUHFATUL MUBTADI’IN” Desa Senggowar Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk Jln. Raya Jurusan Gondang-Ngluyu Km 1,7 Telp. 085 335 215 973 Nganjuk Kode Pos 64451 SURAT KEPUTUSAN KEPALA TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN “TUHFATUL MUBTADI’IN” Nomor : 26/ Kep/ TPQ-AN/ VI/ 2015



TENTANG PENGANGKATAN GURU/ TENAGA PENGAJAR TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN TAHUN PELAJARAN 2015/ 2016 Menimbang



Mengingat



: 1. Bahwa dalam upaya menjamin kelancaran dan kepastian dalam proses belajar mengajar TPQ perlu diangkat guru/ tenaga pengajar; 2. Bahwa untuk mengangkat guru/ tenaga pengajar TPQ diperlukan surat keputusan; 3. Bahwa yang namanya tercantum pada keputusan ini, dipandang telah memenuhi persyaratan ditinjau dari kecakapan dan pengabdiannya. 1. Undang - undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Keputusan Menteri Agama RI No. 18 Tahun 1975 Tentang Struktur Organisasi dan Tata kerja Departemen Agama No. 75 tahun 1984; 3. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan; 4. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1992 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional; 5. Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah; 6. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. M E M U T U S K AN



Menetapkan Pertama



Kedua Ketiga



: Keputusan Kepala Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) TUHFATUL MUBTADI’IN Tentang pengangkatan guru/ tenaga pengajar TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN. : Mengangkat sebagai guru/ tenaga pengajar TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN kepada : Nama : Siti Khoirotul Muawanah Tempat Tgl Lahir : Nganjuk, 21 Januari 1992 Pendidikan Terakhir : SMA Alamat : Ds. Senggowar Kec. Gondang Kab. Nganjuk Terhitung mulai tanggal 01 Juli 2015 s/d 01 Juli 2016. : Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN yang tidak mengikat. : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila ternyata terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Senggowar Pada Tanggal : 01 Juli 2015 Kepala Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) TUHFATUL MUBTADI’IN,



MOHAMAD FATHUL MUBDI



TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TPQ)



“TUHFATUL MUBTADI’IN” Desa Senggowar Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk Jln. Raya Jurusan Gondang-Ngluyu Km 1,7 Telp. 085 335 215 973 Nganjuk Kode Pos 64451 SURAT KEPUTUSAN KEPALA TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN “TUHFATUL MUBTADI’IN” Nomor : 27/ Kep/ TPQ-AN/ VI/ 2015 TENTANG



PENGANGKATAN GURU/ TENAGA PENGAJAR TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN TAHUN PELAJARAN 2015/ 2016 Menimbang



Mengingat



: 4. Bahwa dalam upaya menjamin kelancaran dan kepastian dalam proses belajar mengajar TPQ perlu diangkat guru/ tenaga pengajar; 5. Bahwa untuk mengangkat guru/ tenaga pengajar TPQ diperlukan surat keputusan; 6. Bahwa yang namanya tercantum pada keputusan ini, dipandang telah memenuhi persyaratan ditinjau dari kecakapan dan pengabdiannya. 7. Undang - undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; 8. Keputusan Menteri Agama RI No. 18 Tahun 1975 Tentang Struktur Organisasi dan Tata kerja Departemen Agama No. 75 tahun 1984; 9. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan; 10. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1992 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional; 11. Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah; 12. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. M E M U T U S K AN



Menetapkan Pertama



Kedua Ketiga



: Keputusan Kepala Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) TUHFATUL MUBTADI’IN Tentang pengangkatan guru/ tenaga pengajar TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN. : Mengangkat sebagai guru/ tenaga pengajar TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN kepada : Nama : Ike Dyah Andika Tempat Tgl Lahir : 30 Nopember 1992 Pendidikan Terakhir : SMA Alamat : Ds. Senggowar Kec. Gondang Kab. Nganjuk Terhitung mulai tanggal 01 Juli 2015 s/d 01 Juli 2016. : Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN yang tidak mengikat. : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila ternyata terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Senggowar Pada Tanggal : 01 Juli 2015 Kepala Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) TUHFATUL MUBTADI’IN,



MOHAMAD FATHUL MUBDI



TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TPQ)



“TUHFATUL MUBTADI’IN” Desa Senggowar Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk Jln. Raya Jurusan Gondang-Ngluyu Km 1,7 Telp. 085 335 215 973 Nganjuk Kode Pos 64451 SURAT KEPUTUSAN KEPALA TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN “TUHFATUL MUBTADI’IN” Nomor : 28/ Kep/ TPQ-AN/ VI/ 2015 TENTANG PENGANGKATAN GURU/ TENAGA PENGAJAR TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN TAHUN PELAJARAN 2015/ 2016



Menimbang



Mengingat



: 7. Bahwa dalam upaya menjamin kelancaran dan kepastian dalam proses belajar mengajar TPQ perlu diangkat guru/ tenaga pengajar; 8. Bahwa untuk mengangkat guru/ tenaga pengajar TPQ diperlukan surat keputusan; 9. Bahwa yang namanya tercantum pada keputusan ini, dipandang telah memenuhi persyaratan ditinjau dari kecakapan dan pengabdiannya. 13. Undang - undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; 14. Keputusan Menteri Agama RI No. 18 Tahun 1975 Tentang Struktur Organisasi dan Tata kerja Departemen Agama No. 75 tahun 1984; 15. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan; 16. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1992 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional; 17. Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah; 18. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. M E M U T U S K AN



Menetapkan Pertama



Kedua Ketiga



: Keputusan Kepala Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) TUHFATUL MUBTADI’IN Tentang pengangkatan guru/ tenaga pengajar TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN. : Mengangkat sebagai guru/ tenaga pengajar TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN kepada : Nama : Siti Rosyidah Nur L.M Tempat Tgl Lahir : Nganjuk, 25 September 1996 Pendidikan Terakhir : Madrasah Aliyah (MA) Alamat : Ds. Senggowar Kec. Gondang Kab. Nganjuk Terhitung mulai tanggal 01 Juli 2015 s/d 01 Juli 2016. : Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan TPQ TUHFATUL MUBTADI’IN yang tidak mengikat. : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila ternyata terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Senggowar Pada Tanggal : 01 Juli 2015 Kepala Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) TUHFATUL MUBTADI’IN,



MOHAMAD FATHUL MUBDI