13 0 59 KB
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SUKARAJA NOMOR : 440/008 – SK/PKM-SKRJ/2018/ 2013 TENTANG IDENTIFIKASI KEBUTUHAN DAN HARAPAN MASYARAKAT DI UPT PUSKESMAS SUKARAJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS SUKARAJA Menimbang
:
a. bahwa agar penyelenggaraan pelayanan Puskesmas sesuai
dengan kebutuhan masyarakat, maka perlu disusun perencanaan Puskesmas berdasarkan analisis kebutuhan dan harapan masyarakat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin a diatas, maka dianggap perlu ditetapkan cara identifikasi dan kebutuhan dan harapan masyarakat Mengingat
:
1. Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 36 Tahun 2014, tentang Tenaga kesehatan; 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 3. Peraturan Presiden No 12 Tahun 2013, pasal 42 tentang Jaminan Kesehatan Nasional; 4. Peraturan Menteri Kesehatan, Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Peraturan Menteri Kesehatan No 43 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal di bidang kesehatan; 6. Peraturan Menteri Kesehatan RI No 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri, Dokter dan tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 7. Peraturan Menteri Kesehatan No 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 8. Peraturan Bupati Kabupaten Tasikmalaya No 83 Tahun 2016 tentang susunan organisasi tugas dan fungsi serta kerja unit pelaksana teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TENTANG KEBIJAKAN IDENTIFIKASI KEBUTUHAN DAN HARAPAN MASYARAKAT DI UPT PUSKESMAS SUKARAJA..
KESATU
:
Keputusan kepala UPT Puskesmas Sukaraja menetapkan tentang Perencanaan puskesmas harus disusun berdasarkan analsis kebutuhan masyarakat dengan melibatkan masyarakat, lintas sektor terkait,sesuai dengan visi, misi, fungsi dan tugas pokok Puskesmas.
KEDUA
: Identifikasi Kebutuhan dan Harapan masyarakat dilakukan dengan cara Survey Kepuasan , kotak saran, Pertemuan langsung dan SMD/MMD.
KETIGA
: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan /perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Sukaraja Pada Tanggal : 2 Januari 2018 KEPALA UPT PUSKESMAS SUKARAJA
H. IJANG BUDIANA NUR