SK Identifikasi Pasien-Fix [PDF]

  • Author / Uploaded
  • TENS
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD



DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS DAPALAN Alamat : Jln. Gereja Kalvari Dapalan Kode Pos 95882



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS DAPALAN Nomor : 445/ /PKM-D/SK TENTANG KEWAJIBAN TENAGA KLINIS UNTUK MELAKUKAN IDENTIFIKASI PASIEN DENGAN MINIMAL DUA CARA RELATIVE TIDAK BERUBAH KEPALA UPTD PUSKESMAS DAPALAN, Menimbang:



a.



Bahwa dalam upaya untuk meningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien ditetapkan metode untuk mengidentifikasi pasien ;



b.



Bahwa untuk menjamin peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien tenaga klinis wajib melaksanakan identifikasi dengan minimal du acara relative yang tidak berubah;



c.



Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan keputusan Kepala UPTD Puskesmas Dapalan tentang kewajiban tenaga klinis untuk melakukan identifikasi pasien dengan minimal dua cara relative tidak berubah;



Mengingat :



1.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Kesehatan;



2.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kesehatan. (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587);



3.



Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



5.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/ 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;



6.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;



7.



Peraturan Menteri kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditas Puskesmas , Klinik Pratama, tempat praktik mandiri Dokter dan tempat praktik mandiri Dokter Gigi;



8.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang keselamatan pasien;



MEMUTUSKAN Menetapkan : Menetapkan



: KEWAJIBAN TENAGA KLINIS UNTUK MELAKUKAN IDENTIFIKASI PASIEN



DENGAN



MINIMAL



DUA



CARA



RELATIVE



TIDAK



BERUBAH Kesatu



: Menetapkan cara identifikasi pasien sebagai tertuang dalam standar



8.



oprasional prosedur identifikasi pasien. Ketiga



:



Mewajibkan melakukan identifikasi pasien di semua unit layanan yang 8. ada di UPTD Puskesmas Dapalan : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila



Kedua



dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



7. Ditetapkan di : Dapalan Pada Tanggal : 2019 KEPALA UPTD PUSKESMAS DAPALAN,



ADRIANA LATJANDU