4 0 203 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD
DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS DAPALAN Alamat : Jln. Gereja Kalvari Dapalan Kode Pos 95882
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS DAPALAN Nomor : 445/ /PKM-D/SK TENTANG KEWAJIBAN TENAGA KLINIS UNTUK MELAKUKAN IDENTIFIKASI PASIEN DENGAN MINIMAL DUA CARA RELATIVE TIDAK BERUBAH KEPALA UPTD PUSKESMAS DAPALAN, Menimbang:
a.
Bahwa dalam upaya untuk meningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien ditetapkan metode untuk mengidentifikasi pasien ;
b.
Bahwa untuk menjamin peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien tenaga klinis wajib melaksanakan identifikasi dengan minimal du acara relative yang tidak berubah;
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan keputusan Kepala UPTD Puskesmas Dapalan tentang kewajiban tenaga klinis untuk melakukan identifikasi pasien dengan minimal dua cara relative tidak berubah;
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Kesehatan;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kesehatan. (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
5.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/ 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;
6.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
7.
Peraturan Menteri kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditas Puskesmas , Klinik Pratama, tempat praktik mandiri Dokter dan tempat praktik mandiri Dokter Gigi;
8.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang keselamatan pasien;
MEMUTUSKAN Menetapkan : Menetapkan
: KEWAJIBAN TENAGA KLINIS UNTUK MELAKUKAN IDENTIFIKASI PASIEN
DENGAN
MINIMAL
DUA
CARA
RELATIVE
TIDAK
BERUBAH Kesatu
: Menetapkan cara identifikasi pasien sebagai tertuang dalam standar
8.
oprasional prosedur identifikasi pasien. Ketiga
:
Mewajibkan melakukan identifikasi pasien di semua unit layanan yang 8. ada di UPTD Puskesmas Dapalan : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila
Kedua
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
7. Ditetapkan di : Dapalan Pada Tanggal : 2019 KEPALA UPTD PUSKESMAS DAPALAN,
ADRIANA LATJANDU