SK Indikator Dan Target Kinerja (4.1.1-1) [PDF]

  • Author / Uploaded
  • murdi
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK



DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CURUGBITUNG Jl. Raya Maja-Koleang Km. 16,5 Kec. Curugbitung, Kodepos 42381 email : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CURUGBITUNG NOMOR : 800/045/PKM-CB/I/2022 TENTANG INDIKATOR DAN TARGET KINERJA PROGRAM TAHUN 2022 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CURUGBITUNG, Menimbang



:



a. bahwa dalam rangka keberhasilan program upaya kesehatan, diperlukan indikator dan target kinerja; b. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Rawat Inap Curugbitung tentang Indikator dan Target Kinerja Program Tahun 2022;



Mengingat



:



1.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;



2.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;



3.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat melalui Pendekatan Keluarga;



5.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;



6.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;



7.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



8.



Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak;



9.



Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu



Satu



Pintu



Kabupaten



PUSKESMAS/DPMPTSP/2020



Lebak



tentang



Nomor



503/35-



Perpanjangan



Ijin



Operasional UPTD Puskesmas Rawat Inap Curugbitung; MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KEPUTUSAN



KEPALA



UPTD



PUSKESMAS



RAWAT



INAP



CURUGBITUNG TENTANG INDIKATOR DAN TARGET KINERJA PROGRAM TAHUN 2022 KESATU



:



Penetapan Indikator dan Target Kinerja Program Tahun 2022



di



UPTD Puskesmas Rawat Inap Curugbitung Kabupaten Lebak sebagaimana tercantum pada lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KEDUA



:



Keputusan ini wajib dilaksanakan oleh seluruh pegawai UPTD Puskesmas Rawat Inap Curugbitung dan bersifat mengikat.



KETIGA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan atau perubahan sebagai mana mestinya. Ditetapkan di : Curugbitung Pada Tanggal : 05 Januari 2022 KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CURUGBITUNG,



RIBUN



LAMPIRAN KEPUTUSAN



KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CURUGBITUNG NOMOR : 800/045/PKM-CB/I/2022 TANGGAL : 05 Januari 2022 TENTANG : INDIKATOR DAN TARGET KINERJA PROGRAM TAHUN 2022 INDIKATOR DAN TARGET KINERJA PROGRAM TAHUN 2022



NO



PROGRAM INDIKATOR



I 1 2 3 4



PROMOSI KESEHATAN



II 1 2 3 4



KESEHATAN LINGKUNGAN Jumlah desa yang mendeklarasi STOP BABS/desa ODF cakupan Jamban Keluarga Cakupan Tempat Umum yang memenuhi syarat Cakupan sarana air minum yang dilakukan inspeksi sanitasi



IV A 1 2 3



KESEHATAN IBU DAN ANAK Kesehatan Ibu



B



Kesehatan Anak



V



GIZI



VI A



PENCEGAHATN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT (P2P) Survailans



B



Imunisasi



C



P2 TB



TARGET KINERJA (%)



2 Desa 74,00% 73,00% 78,00%



KET



1



1 2 3



Persentase penderita terduga TB mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar Penyakit Tidak Menular (PTM) Persentase warga negara usia 15-59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar Persentase penderita Hipertensi mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar Persentase penderita Diabetes Melitus mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar



VII A 1



UKM PENGEMBANGAN Kesehatan Jiwa Persentase penderita gangguan jiwa berat ditangani sesuai standar



B 1



Kesehatan Lansia Persentase warga negara usia 60 tahun ke atas mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar



C



Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)



D 1 2 3



Kesehatan Kerja dan Olahraga Jumlah POS UKK dibentuk Jumlah pos UKK yg dibina Jumlah Jemaah haji diperiksa kebugaran jasmani



100%



100% 100% 100%



100%



100%



1 1 100%



KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CURUGBITUNG,



RIBUN