SK Insentif Covid [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA BANJAR



DINAS KESEHATAN



BLUD UPTD PUSKESMAS LANGENSARI 2 Jalan. Santosa No.56 Tlp. (0265) 740285 Desa Langensari Kecamatan Langensari Kota Banjar Jawa Barat Kode Pos 46341 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA BLUD UPTD PUSKESMAS LANGENSARI 2 Nomor : 440/ -SK/Blud.Pkm-Lgn2/V/2020 TENTANG PENETAPAN PEMBERIAN INSENTIF UNTUK TENAGA KESEHATAN YANG MEMBERIKAN PELAYANAN COVID-19 DI BLUD UPTD PUSKESMAS LANGENSARI 2 KOTA BANJAR KEPALA BLUD UPTD PUSKESMAS LANGENSARI 2 Menimbang



:



a. Tenaga



kesehatan



merupakan



garda



terdepan



dalam



penanganan dan penanggulangan COVID-19 guna memutus mata rantaii penularan, dan sangat berisiko terpapar COVID-19. b. Untuk memberikan apresiasi dan penghargaan bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID19) di Indonesia, Pemerintah perlu memberikan insentif. c. Pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah disetujui oleh Menteri Keuangan melalui surat Menteri Keuangan Nomor S239/MK.02/2020 tanggal 24 Maret 2020 hal Insentif Bulanan bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19; d. Teknis pelaksanaan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/278/2020 tentang Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);



2. Undang-Undang



Nomor



29



Tahun



2004



tentang



Praktik



Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Undang-Undang



Nomor



36



Tahun



2014



tentang



Tenaga



Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); 7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan



Anggaran



Pendapatan



dan



Belanja



Negara



(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah



Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6391); 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 945); 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 377); 12. Keputusan Walikota Banjar No 440/125/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Diseases (Covid19) di Kota Banjar; 13. Keputusa Walikota Banjar No 900/229/2020 tentang Pemberian Insentif Pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pada Dinas Kesehatan dan Puskesmas di Kota Banjar; 14.



Keputusan



kepala



Dinas



Kesehatan



kota



Banjar



Nomor



440/034/Dinkes /III/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Diseases (Covid-19) Dinas Kesehatan kota Banjar;



15. Keputusan Kepala BLUD UPTD Puskesmas Langensari 2 Nomor 440/248a-SK/Blud.Pkm-Lgn2/III/2020



tentang



Gugus



Tugas



Percepatan Penanganan Corona Virus Diseases (Covid-19) BLUD UPTD Puskesmas Langensari 2; MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



PENETAPAN PEMBERIAN INSENTIF UNTUK TENAGA KESEHATAN YANG MEMBERIKAN PELAYANAN COVID-19 DI BLUD UPTD PUSKESMAS LANGENSARI 2 KOTA BANJAR.



KESATU



:



Tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diberikan insentif.



KEDUA



:



Pelaksanaan pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.



KETIGA



:



Insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diberikan terhitung pada bulan April 2020, dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



KEEMPAT



:



Tenaga kesehatan penerima insentif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri dari dokter puskesmas, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya



KELIMA



:



Sumber pendanaan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Pusat.



KEENAM



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak bulan April 2020 Ditetapkan di : Banjar Pada Tanggal : 04 Mei 2020 KEPALA BLUD UPTD PUSKESMAS LANGENSARI 2



Hj. YATI SRI MULYATI,S.KM NIP. 19700210 1989022 001



Lampiran Nomor Tanggal Tentang



: : : :



Keputusan Kepala BLUD UPTD Puskesmas LANGENSARI 2 Kota Banjar 440/ SK/III/Blud.Pkm-Lgn2/III/2020 31 Maret 2020 Penetapan Pemberian Insentif Untuk Tenaga Kesehatan Yang Memberikan Pelayanan Covid-19 Di BLUD UPTD Puskesmas Langensari 2 Kota Banjar INSENTIF BAGI TENAGA KESEHATAN YANG MEMBERIKAN PELAYANAN COVID-19 DI BLUD UPTD PUSKESMAS LANGENSARI 2 KOTA BANJAR BULAN MARET 2020



No 1 2 3 4 5 6



Nama dr. Sudar Budi S dr, Ricky Taufiqurrahman dr. Tika Awalia K Ade yustira, AMK Siti Rohimah, AM.Keb Dinie Purnamasari



NIP 19791028 200501 1 004 19891211 201903 1 002 PTT 19820127 200312 1 003 19790420 200501 2 006 19811001 200312 2 010



Jenis Nakes Dokter Puskesmas Dokter Puskesmas Dokter Puskesmas Perawat Bidan Desa Bidan Desa



Nominal Rp 5.000.000 Rp 5.000.000 Rp 5.000.000 Rp 5.000.000 Rp 5.000.000 Rp 5.000.000



No. Rek



Bank BJB BJB BJB BJB BJB BJB



KEPALA BLUD UPTD PUSKESMAS LANGENSARI 2



Hj. YATI SRI MULYATI,SKM NIP. 19700210 1989022001