SK Kapusk TTG Penunjukan Tim Verifikator [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Tikno
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN



J



DINAS KESEHATAN UPTD. UNIT PUSKESMAS SEMPOR I Jln. Kaligandu No. 109 Jatinegara Telp. (0287) 472414 kode Pos 54471 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN UNIT PUSKESMAS SEMPOR I KABUPATEN KEBUMEN NOMOR : / /KEP/2017 TENTANG PENUNJUKAN TIM VERIFIKATOR KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017 KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN UNIT PUSKESMAS SEMPOR I KABUPATEN KEBUMEN, Menimbang :



Mengingat



a. bahwagunakelancarandanketertiban pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Unit Puskesmas Sempor I KabupatenKebumenTahun Anggaran 2017makadipandangperluuntukmenunjukTim Verifikator Keuangan Badan Layanan Umum DaerahTahunAnggaran 2017; b. bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksuddala mhuruf a, makaperlumenetapkanKeputusanKepalaUnit Pelaksana Teknis DinasKesehatan Unit Puskesmas Sempor IKabupatenKebumententangPenunjukanTim Verifikator Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Tahun Anggaran 2017;



: 1.



Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun2003Nomor47, TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4286); 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);



4.



5.



6.



7. 8.



9.



Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4502); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 103, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4503); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan badan layanan Umum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1); Keputusan Bupati Kebumen Nomor 449.1/421/KEP/2016 tentang Unit Pelaksana Teknis Unit Pusat Kesehatan Masyarakat Sempor I sebagai Sub Satuan Kerja Perangkat Daerah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. MEMUTUSKAN



Menetapkan KESATU :



KEDUA



:



MenunjukTim Verivikator Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Unit Puskesmas Sempor I KabupatenKebumenTahun Anggaran 2017 Tugas Tim Verifikator Keuangan Badan Layanan Umum Daerah adalah sebagai berikut : a. Memverifikasi berkas-berkas kegiatan yang akan diper tanggung jawabkan . b. Menverifikasi SP2D dari bendahara keungan;



KETIGA



:



Semuabiaya



yang



KEEMPAT



:



timbulakibatditetapkannyaKeputusaninidibebankanpadaAngg aranPendapatandanBelanja DaerahTahunAnggaran 2017padaUnit Pelaksana Teknis DinasKesehatan Unit Puskesmas Sempor IKabupatenKebumen. Keputusaninimulaiberlakusejakditetapkan. Ditetapkan di Sempor PadatanggalJanuari 2017 KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN UNIT PUSKESMAS SEMPOR I KABUPATEN KEBUMEN



SRI SETIYANTI



padaYth 1. Yang bersangkutan;



LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN UNIT PUSKESMAS SEMPOR I KABUPATEN KEBUMEN Nomor : 440.1 / /KEP/2017 Tanggal : Januari 2017 DAFTAR NAMA TIM VERIFIKATOR KEUANGAN PUSKESMAS SEMPOR I TAHUN ANGGARAN 2017



N O



1



JABATAN



KetuaVerifikator



NAMA, NIP/NRPTT



Sri WiwikIsmurtini,S.ST NIP: 197604112006042025 IndraDewiRahmawati NIP. 197703312008012009



2



TUGAS



a. Memverifikasiberkasberkaskegiatan yang akandipertanggungjawab kan . b. Menverifikasi SP2D daribendaharakeungan;



Anggota



Ditetapkan di Sempor Padatanggal, Januari 2017 KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN UNIT PUSKESMAS SEMPOR I KABUPATEN KEBUMEN



SRI SETIYANTI