SK Karang Taruna [PDF]

  • Author / Uploaded
  • kahar
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA DESA KARANG BONGKOT Nomor : TAHUN 2023 TENTANG PENGANGKATAN PENGURUS KARANG TARUNA TUNAS KARYA DESA KARANG BONGKOT KECAMATAN LABUAPI MASA BAKTI 2023 - 2026 KEPALA DESA KARANG BONGKOT Menimbang



:



a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam berpartisipasi di bidang pembinaan generasi muda di tingkat desa, perlu adanya suatu organisasi kepemudaan pada tingkat desa; b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas hidup generasi muda serta memberikan pembinaan kepada generasi muda, perlu menetapkan dan membentuk kepengurusan Karang Taruna; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu menetapkan keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Pengurus Karang Taruna Tunas Karya Desa Karang Bongkot Masa Bakti 2023 – 2026.



Mengingat



:



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang–undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan mulai berlakunya Undang – undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14, 15; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa; Permensos Nomor 77 Tahun 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna; Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569); MEMUTUSKAN:



Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA



: : Mengukuhkan Pengurus Karang Taruna Tunas Karya Desa Karang Bongkot, dengan Daftar Nama sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini. : Masa bakti Pengurus Karang Taruna Tunas Karya selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkannya keputusan ini. : Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Di tetapkan di : Karang Bongkot Tanggal : 21 Juli 2023 Kepala Desa Karang Bongkot



( H. S A I M I )



LAMPIRAN



Keputusan Kepala Desa Karang Bongkot Nomor : 10 Tanggal : 21 Juli 2023 Tentang : Pengangkatan Pengurus Karang Taruna Tunas Karya Masa Bakti 2023 - 2026



SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA TUNAS KARYA DESA KARANG BONGKOT KECAMATAN LABUAPI KABUPATEN LOMBOK BARAT MASA BAKTI 2023 - 2026 NO 1. 2. 3. 4. 5.



6.



7.



8.



JABATAN KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS BENDAHARA DEVISI OLAHRAGA KOORDINATOR ANGGOTA



DEVISI PENDIDKAN KOORDINATOR ANGGOTA



DEVISI WIRAUSAHA KOORDINATOR ANGGOTA



DEVISI HUMAS KOORDINATOR ANGGOTA



NAMA : : : :



ILHAMDI, M.TV FAHRUN NIZAR LINDA AINI PUTRI, S.Pi HILMIANI, S.Pd



: SUDIRMAN ALFIAN : 1. DANIL 2. RIZKY AHYAR 3. YUSUF 4. HELMI YAHYA : SITI NADIA, S.Pd : 1. NOVA AMELIA 2. NURUL AENI, S.Pd 3. NEHA SILFIANI 4. IMAM AFGANI : MUHAMMAD IKHSAN : 1. SELAMAT SOLIHIN 2. FEBY ANANDA PUTRI 3. FAOZIAH LAEDY 4. SUNIAH 5. ETA ERDIN, S.Si : FADLI : 1. HASAN MATURIDI 2. APRILIANA PUTRI 3. DEANISTIANA WULANDARI 4. MAYANI MANDASARI Kepala Desa Karang Bongkot



( H. S A I M I )