SK Karang Taruna [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA DESA SUNGAI NIBUNG KECAMATAN TELUK PAKEDAI KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR :



TAHUN 2020



TENTANG PENETAPAN DAN PEMBENTUKAN PENGURUS KARANGTARUNA DESA SUNGAI NIBUNG “MINA WANA LESATARI” MASA BHAKTI 2020 - 2023 Kepala Desa Sungai Nibung Menimbang



: a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam berpartisipasi di bidang pembinaan generasi muda di tingkat desa, perlu Menetapkan dan membentuk Kepengurusan Karang Taruna; b. bahwa berdasarkan h a s i l r a p a t t a n g g a l 0 3 J a n u a r i 2 0 2 0 ya n g menyebutkan bahwa salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa yang membidangi generasi muda di tingkat desa adalah Karang taruna dan pengurus Karang taruna ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa; c. Bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan d a n p e m b e n t u k a n Pengurus karang taruna Desa Sungai Nibung.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan Pokok Pembangunan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 53) 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); 3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 101,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4751); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembuatan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Atministrasi Desa; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; 9. Peraturan Menteri Sosial Nomor 83/HUK Tahun 2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



PERTAMA :



Menetapkan dan Mengangkat Pengurus Karangtaruna “Mina Wana Lestari”Desa Sungai Nibung, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya Masa Bhakti 2020 – 2023 sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.



KEDUA :



Menetapkan dan mengangkat Karang Taruna “Mina Wana Lestari” Desa Sungai Nibung berdasarkan hasil rapat tanggal 03 Januari 2020 sebagaimana nama-nama terlampir dalam keputusan ini.



KETIGA :



Tugas Pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam dictum Keputusan ini, adalah sebagai berikut: a. Melaksanakan tugas sesuai dengan Pedoman Dasar karang Taruna berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010; b. Bersama Pemerintah Daerah dengan Komponen Masyarakat Lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi Generasi Muda baik bersifat tpeventif, rehabilitative, maupun pengembangan potensi Generasi Muda di Desa Sungai Nibung.



KEEMPAT :



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Sungai Nibung Pada tanggal : 10 Januari 2020 Kepala Desa Sungai Nibung



SYARIF IBRAHIM



Tembusan dikirim kepada Yth 1. Camat Teluk Pakedai 2. BPD Desa Sungai Nibung 3. yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya 4. Pertinggal



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA SUNGAI NIBUNG NOMOR



:



TAHUN 2020



TANGGAL



: 10 Januari 2020



TENTANG



: PEMBENTUKAN dan PENETAPAN PENGURUS KARANG TARUNA



SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA DESA SUNGAI NIBUNG KECAMATAN TELUK PAKEDAI



PEMBINA



: 1. KEPALA DESA SUNGAI NIBUNG : 2. SEKRETARIS DESA SUNGAI NIBUNG



KETUA



: SANDY KURNIAWAN



WAKIL KETUA



: ARIEF SUANDI



SEKRETARIS



: HELLY KUSUMA WALDY



BENDAHARA



: SAFITRIYANA SEKSI-SEKSI :



a. SEKSI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KOORDINATOR



: 1. MUHAMMAD FAISAL



ANGGOTA



: 2. SALIMAH 3. YUDI SUHENDRA 4. ROMI ANGGARA 5. HAMZAH 6. BUSTAMI



b. SEKSI WIRA USAHA KOORDINATOR



: 1. TABILOM



ANGGOTA



: 2. BUJANG 3. ABDUL MUTALIB 4. JAKA



c. SEKSI OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA KOORDINATOR



: 1. M.ALFIANSYAH



ANGGOTA



: 2. HARTONO 3. SAMSUL 4. KASIRAN 5. RICO



d. SEKSI HUBUNGAN MASYARAKAT DAN KEMITRAAN KOORDINATOR



: 1. ROMI MAHENDRA



ANGGOTA



: 2. YANDI 3. JONI ISKANDAR



e. SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL KOORDINATOR



: 1. HENDRA



ANGGOTA



: 2. MUSTAFA 3,.JUNAIDI



f. SEKSI KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL KOORDINATOR



: 1. GUNAWAN



ANGGOTA



: 2. KARDI 3. GERY SAPUTRA 4. ZULHAM 5. LIM CHAI LIANG 6. GUSTI 7. ATY 8. HENDRIK 9. KELVIN



g. SEKSI LINGKUNGAN HIDUP KOORDINATOR ANGGOTA



: 1. BUDI 2. ERIK PRATAMA 3. RENA



KEPALA DESA SUNGAI NIBUNG



SYARIF IBRAHIM