SK Karang Taruna [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA KECAMATAN SODONGHILIR DESA CUKANGJAYAGUNA Kp. Mekarsari Kode Pos 46473 KEPUTUSAN KEPALA DESA CUKANGJAYAGUNA Nomor



: ………….../SK-KT-K/IV/2017 TENTANG



PENGUKUHAN PENGURUS KARANG TARUNA DESA CUKANGJAYAGUNA KECAMATAN SODONGHILIR KABUPATEN TASIKMALAYA MASA BAKTI 2017 – 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA CUKANGJAYAGUNA Menimbang



:



a. Bahwa Karang Taruna merupakan Organisasi Sosial Wadah pengembangan generasi muda yang mampu menampilkan karakternya melalui cipta, rasa, karsa dan karya di bidang kesejahteraan sosial; b. Bahwa Karang Taruna sebagai modal sosial strategis untuk mewujudkan keserasian, keharmonisan, keselarasan dalam rangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, kejuangan, dan pengabdian terutama di bidang kesejahteraan sosial; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf (a) dan huruf (b), maka perlu penetapan Susunan Kepengurusan Karang Taruna Desa Cukangjayaguna masa bakti 2017 – 2020;



Mengingat



:



1. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Organisasi Kemasyarakatan; 3. Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 5. Permensos nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tasikmalaya.



Memperhatikan



:



1. Surat dari Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Tasikmalaya Nomor : 07/KT/2611/2017 Tanggal 15 Februari 2017 Perihal pemilihan pengurus Karang Taruna Tingkat Desa; 2. Hasil rapat pengurus Karang Taruna tingkat kecamatan 2 Februari 2017 tentang Susunan Pengurus Karang Taruna Tingkat Desa; 3. Surat dari Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Tasikmalaya Nomor : 08/KT/2611/IV/2017 perihal rekomendasi menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa tentang Kepengurusan Karang Taruna Desa Cukangjayaguna. MEMUTUSKAN



Menetapkan KESATU



: :



KEDUA



:



KETIGA



:



KEEMPAT



:



Mengukuhkan Pengurus Karang Taruna Desa Cukangjayaguna Kecamatan Sodonghilir Masa Bakti 2017 – 2020, dengan susunan kepengurusan sebagaimana tercantum dan tidak terpisahkan dalam Lampiran Keputusan ini; Pengurus sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU mempunyai tugas pokok sebagai berikut; a. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial; b. Menjalin komunikasi yang baik dengan berbagai pihak; c. Mengadakan musyawarah Pengurus Karang Taruna Desa d. Menyampaikan laporan kegiatan kepada Kepala Desa. Dalam melaksanakan tugas, Pengurus Karang Taruna Desa Cukangjayaguna harus berpedoman kepada Pedoman Dasar Karang Taruna. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan dan atau perbaikan sebagaimana mestinya, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalam penetapannya.



Ditetapkan di : Cukangjayaguna Pada Tanggal : 05 April 2017 Kepala Desa Cukangjayaguna



KANDA SUGANDA, S.Pd.I



Tembusan ini disampaikan kepada: 1. Yth. Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Tasikmalaya 2. Yth. Masing-masing yang bersangkutan



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA CUKANGJAYAGUNA KECAMATAN SODONGHILIR KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR : ……….../SK-KT-K/IV/2017 TANGGAL : 05 April 2017 TENTANG : PENGUKUHAN PENGURUS KARANG TARUNA DESA CUKANGJAYAGUNA KECAMATAN SODONGHILIR KABUPATEN TASIKMALAYA PENGURUS KARANG TARUNA DESA CUKANGJAYAGUNA KECAMATAN SODONGHILIR KABUPATEN TASIKMALAYA MASA BAKTI 2017 – 2020 PEMBINA : KEPALA DESA CUKANGJAYAGUNA PENGURUS HARIAN Ketua : Yopi Indra Kelana, S.Pd Sekretaris : Ade Rahmat, S.Pd Bendahara : Atang Pendi Rahman BIDANG-BIDANG 1. BIDANG KEORGANISASIAN Koordinator : Hendra 2. BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Koordinator : Yosep Palahudin, S.Pd.I 3. BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN UEP Koordinator : Asep Kurnia, S.Pd 4. BIDANG ADVOKASI DAN HAK ASASI KEMANUSIAAN Koordinator : Yayan 5. BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEPARIWISATAAN Koordinator : Yandi Kasman, S.Pd.I 6. BIDANG SENI, BUDAYA, OLAHRAGA DAN PEMBINAAN MENTAL Koordinator : Miptahudin, S.Pd.I 7. BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN Koordinator : Cucu Hindasah, S.Pd 8. BIDANG PENANGGULANGAN MASALAH SOSIAL DAN BENCANA Koordinator : Dodo 9. BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT, PUBLIKASI, DAN PENCITRAAN KARANG TARUNA Koordinator : Iip Nurul Muslim, S.Pd



Kepala Desa Cukangjayaguna



KANDA SUGANDA, S.Pd.I