SK Karang Taruna [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PEMALANG KECAMATAN COMAL DESA GINTUNG KEPUTUSAN KEPALA DESA GINTUNG NOMOR : 141 / 04 / 2019 TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS KARANG TARUNA SETIA REMAJA DESA GINTUNG KECAMATAN COMAL KABUPETEN PEMALANG MASA BAKTI 2019-2021 KEPALA DESA GINTUNG, Menimbang



Mengingat



:



:



a.



Guna untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah Desa dan untuk meningkatkan pemberdayaan dan peranserta pemuda dalam pembangunan maka perlu dibentuk Organisasi Karang Taruna Desa Gintung ;



b.



Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu mengangkat kepengurusan KARANG TARUNA dalam suatu keputusan Kepala Desa.



1.



Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);



2.



Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (LembaranNegara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);



3.



Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);



4.



Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);



5.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;



6.



Peraturan Menteri Dalam Negeri No.5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;



7.



Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;



8.



Peraturan Bupati Pemalang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2010. MEMUTUSKAN :



Menetapkan



:



PERTAMA



:



Mengangkat Pengurus Karang Taruna Setia Remaja Desa Gintung Kecamatan Comal.



KEDUA



:



Pengurus Karang Taruna dimaksud pada Diktum KESATU Keputusan ini adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.



KETIGA



Masa Bakti Pengurus KARANG TARUNA sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU Keputusan ini adalah 3 ( Tahun ) tahun.



KEEMPAT



Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Gintung pada tanggal 09 Januari 2019 KEPALA DESA GINTUNG,



WAHYU NURDADI



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA GINTUNG NOMOR : 141 / 04 / TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN KARANG TARUNA SETIA REMAJA MASA BAKTI 2019-2021 DESA GINTUNG KECAMATAN COMAL KABUPATEN PEMALANG SUSUNAN KARANG TARUNA SETIA REMAJA DESA GINTUNG KECAMATAN COMAL KABUPATEN PEMALANG MASA BAKTI 2019-2021



NO



NAMA



JABATAN



1



KOHARI



KETUA



2



JAELANI



WAKIL KETUA



3



VIVI KARMILA



SEKRETARIS I



4



MUSTOFA



WAKIL SEKRETARIS



5



FATHURI



BENDAHARA



6



SAEFUL



WAKIL BENDAHARA



KEPALA DESA GINTUNG,



WAHYU NURDADI