21 0 43 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PEMALANG KECAMATAN COMAL DESA GINTUNG KEPUTUSAN KEPALA DESA GINTUNG NOMOR : 141 / 04 / 2019 TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS KARANG TARUNA SETIA REMAJA DESA GINTUNG KECAMATAN COMAL KABUPETEN PEMALANG MASA BAKTI 2019-2021 KEPALA DESA GINTUNG, Menimbang
Mengingat
:
:
a.
Guna untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah Desa dan untuk meningkatkan pemberdayaan dan peranserta pemuda dalam pembangunan maka perlu dibentuk Organisasi Karang Taruna Desa Gintung ;
b.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu mengangkat kepengurusan KARANG TARUNA dalam suatu keputusan Kepala Desa.
1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (LembaranNegara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
8.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2010. MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERTAMA
:
Mengangkat Pengurus Karang Taruna Setia Remaja Desa Gintung Kecamatan Comal.
KEDUA
:
Pengurus Karang Taruna dimaksud pada Diktum KESATU Keputusan ini adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KETIGA
Masa Bakti Pengurus KARANG TARUNA sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU Keputusan ini adalah 3 ( Tahun ) tahun.
KEEMPAT
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Gintung pada tanggal 09 Januari 2019 KEPALA DESA GINTUNG,
WAHYU NURDADI
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA GINTUNG NOMOR : 141 / 04 / TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN KARANG TARUNA SETIA REMAJA MASA BAKTI 2019-2021 DESA GINTUNG KECAMATAN COMAL KABUPATEN PEMALANG SUSUNAN KARANG TARUNA SETIA REMAJA DESA GINTUNG KECAMATAN COMAL KABUPATEN PEMALANG MASA BAKTI 2019-2021
NO
NAMA
JABATAN
1
KOHARI
KETUA
2
JAELANI
WAKIL KETUA
3
VIVI KARMILA
SEKRETARIS I
4
MUSTOFA
WAKIL SEKRETARIS
5
FATHURI
BENDAHARA
6
SAEFUL
WAKIL BENDAHARA
KEPALA DESA GINTUNG,
WAHYU NURDADI