SK Katar 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN LURAH SUKMAJAYA NOMOR



:



/



/ I /2020



TENTANG PENGUKUHAN PENGURUS KARANG TARUNA KELURAHAN SUKMAJAYA KOTA DEPOK MASA BAKTI 2020 - 2025 Menimbang



: a. bahwa berdasarkan Pasal 45 Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai



Berlaku,



Peraturan



Menteri



Sosial



Nomor



77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna Dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Karang Taruna sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini , sehingga dicabut dan di nyatakan Tidak berlaku,. b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (6) Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna menyebutkan bahwa Pengurus Karang Taruna Kecamatan dipilih dan ditetapkan dan disahkan melalui Temu Karya Pengurus Karang Taruna di Kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat dengan masa bakti 5 (lima) tahun; Mengingat



:1.



Undang-undang



Nomor



32



Tahun



2004



tentang



Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah



Nomor 11



Tahun 2009



tentang



Kesejahteraan Sosial; 3. Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN LURAH SUKMAJAYA TENTANG PENGUKUHAN PENGURUS KARANG TARUNA KELURAHAN SUKMAJAYA MASA BAKTI 2020 - 2025



PERTAMA



: Pengurus Forum Komunikasi Karang Taruna KELURAHAN SUKMAJAYA sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU Keputusan ini memiliki Tugas dan Fungsi sebagai berikut : 1. bersama







Masyarakat



sama lainnya



dengan



Pemerintah



menanggulangi



dan



Komponen



berbagai



masalah



kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya 2. menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial 3. menyelenggarakan masyarakat



Pendidikan



khususnya



dan



generasi



Pelatihan



muda



sesuai



bagi dengan



kebutuhan dan kemampuan yang dimilikinya 4. menyelenggarakan penguatan sistem jaringan komunikasi kerjasama



kemitraan,informasi



dengan



berbagai



sektor



lainnya KEDUA



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



KETIGA



: Segala biaya yang timbul akibat Pelaksanaan Keputusan ini, dibebankan anggaran yang sesuai



KEEMPAT



: Apabila



terdapat



kekeliruan



dalam



Keputusan



ini,



akan



dibetulkan sebagaimana mestinya KELIMA



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan Ditetapkan di



:



Pada tanggal



:



Februari 2020



LURAH SUKMAJAYA



ACHMAD MUNANDAR. S.Sos. MSI NIP. 19710701 199403 1 007



LAMPIRAN ; SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA KELURAHAN SUKMAJAYA KOTA DEPOK MASA BAKTI 2020 - 2025 PEMBINA



: LURAH SUKMAJAYA



KETUA



: DAFFA FERDIANSYAH



WAKIL I WAKIL II



: NABIL ROZAN : ABDUL MASHUR



SEKERTARIS I SEKERTARIS II



: GADIS APRILIAN : AQILAH PUTRI ANDRIANTI



BENDAHARA I BENDAHARA II



: ANNISA FAUZIYAH : DEBBY RIZKY



BIDANG : MUHAMMAD RAFIF HUMAS & : RISKI ARIFIAN ANTAR LEMBAGA : BIDANG PENDIDIKAN & PELATIHAN



: MUHAMMAD RAIHAN FADHLANI : HARUM AINUN :



BIDANG USAHA & EKONOMI



: ADDI AMANA KHALIF : BIMO AZHAR HANAFI :



BIDANG PEMUDA & OLAHRAGA



: MAGFIROH : IKHWAN AMAR MAHESA :



BIDANG SENI & BUDAYA



: IQBAL RACHMADANI : RAFLI NUGRAHA :



BIDANG KESEHATAN SOSIAL



: NUR ASHISAH : FAUZAN :



BIDANG KEROHANIAN



: SEPTIAN ALRASSYD : ACHMAD MUFAQIH : LURAH SUKMAJAYA



ACHMAD MUNANDAR. S. Sos. MSI NIP. 19710701 199403 1 007