12 0 94 KB
SURAT KEPUTUSAN LURAH SUKMAJAYA NOMOR
:
/
/ I /2020
TENTANG PENGUKUHAN PENGURUS KARANG TARUNA KELURAHAN SUKMAJAYA KOTA DEPOK MASA BAKTI 2020 - 2025 Menimbang
: a. bahwa berdasarkan Pasal 45 Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai
Berlaku,
Peraturan
Menteri
Sosial
Nomor
77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna Dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Karang Taruna sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini , sehingga dicabut dan di nyatakan Tidak berlaku,. b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (6) Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna menyebutkan bahwa Pengurus Karang Taruna Kecamatan dipilih dan ditetapkan dan disahkan melalui Temu Karya Pengurus Karang Taruna di Kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat dengan masa bakti 5 (lima) tahun; Mengingat
:1.
Undang-undang
Nomor
32
Tahun
2004
tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 11
Tahun 2009
tentang
Kesejahteraan Sosial; 3. Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN LURAH SUKMAJAYA TENTANG PENGUKUHAN PENGURUS KARANG TARUNA KELURAHAN SUKMAJAYA MASA BAKTI 2020 - 2025
PERTAMA
: Pengurus Forum Komunikasi Karang Taruna KELURAHAN SUKMAJAYA sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU Keputusan ini memiliki Tugas dan Fungsi sebagai berikut : 1. bersama
–
Masyarakat
sama lainnya
dengan
Pemerintah
menanggulangi
dan
Komponen
berbagai
masalah
kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya 2. menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial 3. menyelenggarakan masyarakat
Pendidikan
khususnya
dan
generasi
Pelatihan
muda
sesuai
bagi dengan
kebutuhan dan kemampuan yang dimilikinya 4. menyelenggarakan penguatan sistem jaringan komunikasi kerjasama
kemitraan,informasi
dengan
berbagai
sektor
lainnya KEDUA
: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
KETIGA
: Segala biaya yang timbul akibat Pelaksanaan Keputusan ini, dibebankan anggaran yang sesuai
KEEMPAT
: Apabila
terdapat
kekeliruan
dalam
Keputusan
ini,
akan
dibetulkan sebagaimana mestinya KELIMA
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan Ditetapkan di
:
Pada tanggal
:
Februari 2020
LURAH SUKMAJAYA
ACHMAD MUNANDAR. S.Sos. MSI NIP. 19710701 199403 1 007
LAMPIRAN ; SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA KELURAHAN SUKMAJAYA KOTA DEPOK MASA BAKTI 2020 - 2025 PEMBINA
: LURAH SUKMAJAYA
KETUA
: DAFFA FERDIANSYAH
WAKIL I WAKIL II
: NABIL ROZAN : ABDUL MASHUR
SEKERTARIS I SEKERTARIS II
: GADIS APRILIAN : AQILAH PUTRI ANDRIANTI
BENDAHARA I BENDAHARA II
: ANNISA FAUZIYAH : DEBBY RIZKY
BIDANG : MUHAMMAD RAFIF HUMAS & : RISKI ARIFIAN ANTAR LEMBAGA : BIDANG PENDIDIKAN & PELATIHAN
: MUHAMMAD RAIHAN FADHLANI : HARUM AINUN :
BIDANG USAHA & EKONOMI
: ADDI AMANA KHALIF : BIMO AZHAR HANAFI :
BIDANG PEMUDA & OLAHRAGA
: MAGFIROH : IKHWAN AMAR MAHESA :
BIDANG SENI & BUDAYA
: IQBAL RACHMADANI : RAFLI NUGRAHA :
BIDANG KESEHATAN SOSIAL
: NUR ASHISAH : FAUZAN :
BIDANG KEROHANIAN
: SEPTIAN ALRASSYD : ACHMAD MUFAQIH : LURAH SUKMAJAYA
ACHMAD MUNANDAR. S. Sos. MSI NIP. 19710701 199403 1 007