SK KATAR Revisi FIX [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI



KECAMATAN TAMBUN SELATAN KABUPATEN BEKASI Jl. Sultan Hasanudin No. 251 Telp :88326170



KEPUTUSAN CAMAT TAMBUN SELATAN NOMOR : 015/I//PMD/2021 TENTANG : PENGUKUHAN PENGURUS KARANG TARUNA KECAMATAN TAMBUN SELATAN KABUPATEN BEKASI MASA BHAKTI TAHUN 2021 – 2026 KECAMATAN TAMBUN SELATAN Menimbang



:



a. Bahwa Karang Taruna merupakan Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang mampu menampilkan karakternya melalui cipta, rasa, karsa dan karya di bidang kesejahteraan sosial; b. Bahwa dengan berakhirnya kepengurusan Karang Taruna Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Masa Bhakti 2021 - 2026, maka untuk menjaga eksestensi Karang Taruna, telah ditetapkan Kepengurusan Karang Taruna Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Masa Bhakti 2021-2026, yang ditetapkan dengan Keputusan Camat Tambun selatan; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b diatas, Kepengurusan Karang Taruna tersebut perlu di kukuhkan melalui Keputusan Camat Tambun Selatan;



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No 125, tambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) Sebagai Mana Telah Dirubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang No 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang Undangnomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah ( Lembar Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4844) 3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Undang – Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 1985 tentang organisasi Kemasyarakatan (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 nomor 59, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 48844); 4. Undang – Undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 125, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4437) sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Undang – Undang nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (lembar Negara Republik Indonesia tahun 2008 nomor 59, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4844); 5. Undang – Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan



Perundang – undangan; 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 18 tahun 1986 tentang pelaksanaan Undang – Undang nomor 8 tahun 1985 tentang organisasi Kemasyarakatan (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2986 nomor 24, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3331);



Memperhatikan



:



1. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Karang Taruna. BAB III Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 tentang Keanggotaan dan Kepengurusan Karang Taruna dipilih, ditetapkan dan disahkan. 2. AD/ ART Karang Taruna. 3. Peraturan Bupati Bekasi Nomor 122 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Karang Taruna. 4. Hasil Temu Karya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, pada hari Senin tanggal 28 Desember 2020, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, telah terpilihnya sodara Muhamad Arief. S.Sos.I sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Tambun Selatan Masa Bakti 2021 – 2026 secara Aklamasi. 5. Hasil Rapat Formatur Pengurus Karang Taruna Kecamatan Tambun Selatan pada tangal 17 Januari 2021 bertempat di Sekretariat Karang Taruna Kabupaten Bekasi Jl.Inspeksi Kali malang Desa Lambang jaya Kecamatan Tambun Selatan. 6. Surat Rekomendasi Pengurus Karang Taruna Kabupaten Bekasi Kabupaten Bekasi Nomor: 00.02/P/PKTC-Tambun selatan/F/I/2021 Prihal Permohonan Penerbitan Surat Keputusan Camat Tambun Selatan tentang Pengukuhan Pengurusan Karang Taruna Kecamatan Tambun Selatan masa bhakti 2021 – 2026.



MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA



: :



Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Kecamatan Tambun Selatan Masa Bhakti 2021 – 2026 dengan susunan Pengurus sebagaimana tercantum dalam lampiran ketupusan ini.



KEDUA



:



Dalam melaksanakan peran dan fungsi sebagaimana dimaksud pada dictum PERTAMA, Pengurus Karang Taruna Kecamatan Tambun Selatan Masa Bhakti 2021-2026, berkonsultasi dan berkoordinasi kepada Pemerintah Kecamatan Tambun Selatan, Karang Taruna Kabupaten Bekasi, dan Instansi terkait, serta komponen masyarakat lainnya



KETIGA



:



Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Tambun Selatan Pada Tanggal : 27Januari 2021 Camat Tambun Selatan



( JUNAEPI, S.STP,M.Si ) NRP : 19781113 199912 1 001 Tembusan di sampikan Kepada : 1. Yth. Bupati Bekasi 2. Yth. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi 3. Yth. Ketua Karang Taruna Kabupaten Bekasi 4. Yth. Kapolsek Tambun 5. Yth. Danramil Tambun



LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA KECAMATAN SERANG BARU NOMOR : 015/I//PMD/2021 TANGGAL : 27 JANUARI 2021 TENTANG : PENGUKUHAN PENGURUS KARANG TARUNA KECAMATAN TAMBUN SELATAN KABUPATEN BEKASI. MASA BHAKTI 2021 – 2026 STRUKTUR ORGANISASI PENGURUS KARANG TARUNA KECAMATAN TAMBUN SELATAN KABUPATEN BEKASI MASA BHAKTI 2021-2026



PEMBINA



PENGURUS HARIAN KETUA



: : :



Camat Tambun Selatan Kapolsek Tambun Danramil Tambun



: MUHAMAD ARIEF, S.Sos.I



WAKIL KETUA 1. Wakil Ketua Bidang Usaha Ekonomi, dan Badan Usaha : MUKTI ALI RAJA Milik Karang Taruna (BUMKT), Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan SDM 2. Wakil Ketua Bidang Kepengurusan dan Keanggotaan (OKK) Lingkungan Hidup, Keamanan, Ketertiban dan Satuan Tugas Serbaguna. Seni, Budaya, Pariwisata, Pemuda Olahraga dan Kesejahteraan Sosial



: ZIAURACHMAN



3. Wakil Ketua Bidang Seni, Budaya, Pariwisata, Pemuda Olahraga dan Kesejahteraan Sosial



: ADI WIJAYA



SEKRETARIS Wakil Sekretaris I Wakil Sekretaris II Wakil Sekretaris III



: : : :



BENDAHARA Wakil Bendahara I



: IRWANTO : SITI NUR KHOMARIAH



BIDANG – BIDANG Bidang Ekonomi, Koprasi dan Badan Usaha Milik Karang Taruna (BUMKT). Kepala Bidang Anggota



Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kepala Bidang Anggota



HARYONO SAID MUHAMAD SAHRUL AHMAD MUHARI M.DEDI FIRDAUS



: FERI FERDYANSYAH : MAMAN ABDUL ROHMAN : INDA WIJAYA



: SUKMO WIBOWO : AGUNG SULENDRA : M. SAHIL, S.Psi



Bidang Kerohanian Pengembangan Mental Kepala Bidang Anggota Bidang Organisasi Kepengurusan dan Keanggotaan (OKK) Kepala Bidang Anggota



Bidang Hubungan Masyarakat, Komunikasi dan Publikasi Kepala Bidang Anggota Bidang Lingkungan Hidup dan Pariwisata Kepala Bidang Anggota



Bidang Pemuda dan Olah Raga, Seni dan Budaya Kepala Bidang Anggota Bidang Pemberdayaan Perempuan Kepala Bidang Anggota Bidang Advokasi Hukum dan HAM Kepala Bidang Anggota Bidang Hub. Industri & Kerjasama Kemitraan Antar Lembaga Kepala Bidang Anggota Bidang Keamanan, Ketertiban dan Satuan Tugas Serba Guna Kepala Bidang Anggota



: NUR FAJRI : RANDI RASOTA : WAWAN : ROHMAT : ARDI ABDUL.K : YUAN RIDWAN



: SUWARSO : TEDDI : GANDA : HENDRA HARYONO : SUPRIYADI SUBUR : HERDIAN SYAH : : PARMAN : NISAN SAPUTRA ASEF SUPRIYADI : FITRIA HANDAYANI : MIRA KARTINI



: PENDI PRADANA : AHMAD MUHAIMIN : BUDI NASRULLAH : MARKA WIJAYA : JOKO LELONO : HERI HERIAWAN. Amd : : : :



R. YUNAN HELMY KOSWARA ARMAN ABDUL ROZAK ERFAN



Ditetapkan di : Tambun Selatan Pada Tanggal : 27 Januari 2021 Camat Tambun Selatan



( JUNAEPI, S.STP,M.Si ) NRP : 19781113 199912 1 001



LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA KECAMATAN SERANG BARU NOMOR : 015/I//PMD/2021 TANGGAL : 27 JANUARI 2021 TENTANG : PENGUKUHAN PENGURUS KARANG TARUNA KECAMATAN TAMBUN SELATAN KABUPATEN BEKASI. MASA BHAKTI 2021 – 2026 PENGURUS MAJELIS PERTIMBANGAN KARANG TARUNA KECAMATAN TAMBUN SELATAN KABUPATEN BEKASI MASA BHAKTI 2021-2026



Kepala Bidang Sekretaris



: RIDWAN : ENDANG S NASIDI



Anggota



: ABDUL RAHMAN



Anggota



: ABDUL ROSID



Anggota



: TONI SUJATMIKO



Anggota



: SUMINTA



Anggota



: HARTONO



Anggota



: ANTONI



Anggota



: HARIANTO Ditetapkan di : Tambun Selatan Pada Tanggal : 27 Januari 2021 Camat Tambun Selatan



( JUNAEPI, S.STP,M.Si ) NRP : 19781113 199912 1 001