SK Kepala Desa Pembentukan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3a) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA DESA ………. NOMOR : ……../SKKD/ ………. /2020 TENTANG PEMBENTUKAN PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR (P3A) ………. DAERAH IRIGASI ……………… DESA …………… KECAMATAN …………… DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA ……………….. Menimbang



:



Mengingat



:



a. Bahwa air sebagai sumber kehidupan masyarakat yang sesuai sifatnya, selalu menikuti siklus hidrologis yang erat hubungannya dengan kondisi cuaca pada suatu daerah, sehingga menyebabkan ketersediaan air tidak merata dalam setiap waktu dan setiap wilayah; b. Bahwa fungsi Irigasi memegang peranan sangat penting dalam meningkatkan produksi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan; c. Bahwa untuk maksud dan kepentingan tersebut diatas perlu ditetapkan kepengurusan P3A ………….. dengan surat Keputusan Kepala Desa; 1. Undang – undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 2. Undang-Undang Nomor 22 tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air; 3. kwalitas air dan Pengendalian Pencemaran air; 4. Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2006 tentang Irigasi ; 5. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 22 tahun 2003 tentang pedoman pengaturan wewenang tugas dan tanggung jawab Lembaga Pengelola Irigasi Proinsi dan kabupaten/kota; 6. Keputusan menteri Keungan Republik indinesia nomor 298/HMK.02/2003; 7. Peratuan Daerah Provinsi Jawa barat nomor 3 tahun 2001 tentang Pola induk Pengelolaan Sumber daya Air di Provinsi Jawa Barat; 8. Peraturan Daerah Provinsi jawa barat Nomor 8 tahun 2005 tentang sempadan Sumber daya air



MEMUTUSKAN Menetapkan :



PERTAMA



KEDUA



:



SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA ……………. KECAMATAN ……………… KABUPATEN SUKABUMI TENTANG; PEMBENTUKAN PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR (P3A) ……………… DAERAH IRIGASI ………………. ; Menunjuk / mengankat dan mengesahkan Pengurus P3A ………… daerah irigasi ………….. Desa ………….. Kecamatan ……………. kabupaten sukabumi sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini dan merupakan bagian yang tiak terpisahkan dari surat keputusan ini. : Surat keputusan ini mulai beraku sejak tanggal di tetapkan, dan hal-hal yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini akan ditetapkan kemudian, serta surat keputusan ini akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya, jika ada kekeliruan dalam penetepannya. Ditetapkan di Pada Tanggal



: :



………………….. …………………..



KEPALA DESA ………………………….



………………………………………….



Lampiran Nomor Tanggal Tentang



No



: : : :



Surat Keputusan Kepala Desa …………………. …………/SKKD/ ………… /…………….



………………………………………………………….. PEMBENTUKAN P3A …………… “ DAERAH IRIGASI ………………. DESA ……………. KECAMATAN ………………… KABUPTEN SUKABUMI. Nama



Jabatan



1



Ketua



2



Sekretaris



3



Bendahara



4



Anggota



5



Anggota



6



Anggota



7



Anggota



8



Anggota



9



Anggota



10



Anggota



Keterangan



KEPALA DESA ……………..



…………………………………