4 0 92 KB
PEMERINTAH KOTA PALEMBANG DINAS KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH GANDUS Jl. TP. Sofyan Kenawas Gandus Palembang 30149 Sumatera Selatan E-mail :[email protected]
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH GANDUS NOMOR :
/ SK / RS
TENTANG URAIAN TUGAS KEPALA INSTALASI RAWAT JALAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH GANDUS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH GANDUS
Menimbang
:
a.
b.
Mengingat
:
1. 2. 3. 4.
Bahwa untuk kelancaran pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Gandus, perlu menempatkan Sumber Daya Manusia pada ruangan yang ada; Bahwa untuk point a dipandang Sumber Daya Manusia yang cakap dan mampu untuk menduduki jabatan sebagaimana yang tercantum dalam keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Gandus; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 tentang Kesehatan; Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1333/Menkes/SK/XII/1999 Tentang Standar LAyanan Rumah Sakit MEMUTUSKAN
Menetapkan Kesatu
: :
Kedua
:
Ketiga
:
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH GANDUS TENTANG PENEMPATAN KEPALA INSTALASI RAWAT JALAN;
Memberlakukan uraian tugas kepala instalasi rawat jalan sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini; Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya;
Ditetapkan di Pada Tanggal
: Palembang : 2021
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Gandus;
drg. Hj. Irma Novianty M.Kes NIP. 196811151990032003
Lampiran
: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH GANDUS
Nomor
:
Tanggal
:
TENTANG
: URAIAN TUGAS KEPALA INSTALASI RAWAT JALAN
NO
/ SK / RS
NAMA/NIP
2021
Jabatan
URAIAN TUGAS
/Golonga 1.
YULIET, AMKG
n Perawat
Tugas Pokok:
1987072820100
Gigi
Mengkoordinasikan
12012
Mahir IIIb
semua
pelayanan
/ rawat jalan Uraian Tugas: 1.
Melakukan koordinasi rawat jalan mulai dari keberadaan dokter hingga pelayanan keperawatan
2.
Melaksanakan pelayanan umum untuk kepuasdan kostumer
3.
Menentukan
mutasi
atau
rotasi
seluruh staf yang ada di divisi rawat jalan 4.
Menentukan praktek
waktu
dokter
dan
ruang
yang
akan
berpraktek 5.
Mengadakan penilaian prestasi kerja seluruh staf yang di divisi rawat jalan
6.
Membantu
dokter
dalam
pemeriksaan rawat jalan 7.
Membantu
dokter
dalam
memberikan Tindakan rawat jalan 8.
Melayani atau mengantar pasien ke laboratorium,
kamar
rontgen,
fisioterapi 9.
Mengirim rekap medik dan resep ke apotek
10.
Mencatat
data
pasien
yang
mendapat pelayanan poli klinik 11.
Membuat
laporan
secara
berkala
kepada kasi yanmed 12.
Melaksanakan
tugas-tugas
khusu
yang diberikan oleh kasi yanmed
dan direktur