SK Rawat Jalan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD KABUPATEN OGAN ILIR NOMOR …………………/2015 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN INSTALASI RAWAT JALAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH OGAN ILIR Menimbang : a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan Instalasi rawat Jalan yang bermutu tinggi; b. bahwa agar pelayanan Instalasi rawat Jalan di Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan Instalasi rawat Jalan di Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b,perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir. Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 /Menkes/Per/III/2008 tentang Instalasi rawat Jalan 3. Surat Keputusan Buoati Ogan Ilir Nomor ………. Tahun 2014 tentang Struktur Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir



M E M U TU S KAN : Menetapkan : Pertama



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH OGAN ILIR TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN INSTALASI RAWAT JALAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH OGAN ILIR



Kedua



:



Kebijakan pelayanan Instalasi rawat Jalan Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



Ketiga



:



Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan Instalasi rawat Jalan Rumah Sakit Royal Progress dilaksanakan oleh Kepala Bidang Pelayanan Medis Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir.



Keempat



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di I n d e r a l a y a Pada tanggal ................ 2015 Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir,



Drg. Hj. Irma Novianty, M.Kes



Lampiran Keputusan Direktur RSUD Ogan Ilir Nomor



:



Tanggal



:



KEBIJAKAN PELAYANAN INSTALASI RAWAT JALAN RUMAH SAKIT ROYAL PROGRESS



Kebijakan Umum 1. Peralatan di unit harus selalu dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pelayanan di unit harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien. 3. Semua petugas unit wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Dalam melaksanakan 5.



tugasnya



setiap



petugas



wajib



mematuhi



ketentuan dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur opersinal yang berlaku, etika profesi, etikket, dan menghormati



hak pasien. 6. Pelayanan unit dilaksanakan dalam 24 jam. 7. Penyediaan tenaga harus mengacu kepada pola ketenagaan. 8. Untuk melaksanakan koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanakan rapat rutin bulanan minimal satu bulan sekali. 9. Setiap bulan wajib membuat laporan.



Kebijakan Khusus 1. Setiap pasien yang datang ke Instalasi Rawat Jalan harus dibuatkan berkas Instalasi rawat Jalan. 2. Untuk memantau kualitas pelayanan asuhan keperawatan maka dilakukan kegiatan surpervise pelayanan secara rutin oleh Kepala Instalasi dan kepala Ruangan. 3. Setiap pemeriksaan di unit rawat jalan harus berdasarkan atas permintaan dokter.



4. Pelayanan di instalasi rawat jalan harus selalu berorientasi kapada mutu dan keselamatan pasien. 5. Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi, setiap petugas wajib mengikuti pelatihan yang diselenggarakan.



Ditetapkan di I n d e r a l a y a Pada tanggal ................ 2015 Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir,



Drg. Hj. Irma Novianty, M.Kes