SK Kewaspadaan PPI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BREBES DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS JATIBARANG



Jalan Raya Timur No. 72 Jatibarang – Brebes Telp. ( 0283 ) 6184009 [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS JATIBARANG NOMOR : TENTANG PENERAPAN KEWASPADAAN STANDAR DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PUSKESMAS JATIBARANG KEPALA PUSKESMAS JATIBARANG Menimbang



: a. Bahwa dalam upaya mencegah dan mengendalikan infeksi di puskesmas harus berorientasi pada keselamatan pasien dan petugas kesehatan; b. Bahwa untuk menunjang penerapan kewaspadaan standar di setiap unit pelayanan harus tersedia sarana dan prasarana yang diperlukan; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan Penerapan Kewaspadaan Standar di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Puskesmas Jatibarang



Mengingat



: a. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun1984 tentang Wabah Penyakit Menular; b. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; c. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; d. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas; e. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; f. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor



436/Menkes/SK/VI/1993 tentang Pelayanan Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Medis; g. Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) Kementerian Kesehatan RI Juli 2019.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KESATU



: Penerapan



Kewaspadaan



Standar



Di



Fasilitas



Pelayanan



Di



Fasilitas



Pelayanan



Kesehatan Puskesmas Jatibarang. KEDUA



: Penerapan



Kewaspadaan



Standar



Kesehatan Puskesmas Jatibarang sebagaimana Diktum KESATU tercantum dalam lampiran 1 keputusan ini. KETIGA



: Keputusan ini berlaku pada tanggal yang ditetapkan.



Ditetapkan di



: Brebes



pada tanggal



:



KEPALA PUSKESMAS JATIBARANG



dr. Arsis NIP.



Lampiran I KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS JATIBARANG NOMOR : TANGGAL :



PENERAPAN KEWASPADAAN STANDAR DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PUSKESMAS JATIBARANG Penerapan Kewaspadaan Standar diharapkan dapat menurunkan resiko penularan patogen melalui darah dan cairan tubuh lain dari sumber yang diketahui. Penerapan ini merupakan pencegahan dan pengendalian infeksi yang harus rutin dilaksanakan terhadap semua pasien dan di semua fasilitas pelayanan kesehatan (FPK). Penerapan Kewaspadaan Standar di fasilitas pelayanan kesehatan adalah sebagai berikut : 1.



Kebersihan Tangan a.



Cuci tangan (40-60 detik) Basahi tangan dan gunakan sabun, gosok seluruh permukaan, bilas kemudian keringkan dengan handuk sekali pakai, sekaligus untuk mematikan kran.



b.



Penggosokan tangan (20-30 detik) Gunakan produk dalam jumlah cukup untuk seluruh bagian tangan, gosok tangan hingga kering.



2.



Sarung Tangan a.



Gunakan bila akan menyentuh darah, cairan tubuh, sekresi, ekskresi, membran mukosa, kulit yang tidak utuh.



b.



Ganti setiap kali selesai satu tindakan ke tindakan berikutnya pada pasein yang sama setelah kontak dengan bahan - bahan yang berpotensi infeksius.



c.



Lepaskan setelah penggunaan, sebelum menyentuh benda dan permukaan yang tidak terkontaminasi dan sebelum pindah ke pasien lain. Lakukan tindakan membersihkan tangan segera setelah melepaskan sarung tangan.



3.



Pelindung Wajah (Mata, Hidung, Mulut) Gunakan masker bedah dan pelindung mata (pelingung mata, kacamata pelindung) atau pelindung wajah untuk melindungi membrane mukosa mata, hidung dan mulut selama tindakan yang umumnya dapat menyeabkan terjadinya percikan darah, cairan tubuh, sekresi, ekskresi.



4.



Gaun Pelindung a.



Gunakan untuk memproteksi kulit dan mencegah kotornya pakaian selama tindakan yang umumnya bisa menimbulkan percikan darah, cairan tubuh, sekresi, dan ekskresi.



b.



Lepaskan gaun pelindung yang kotor sesegera mungkin dan bersihkan tangan.



5.



Pencegahan Luka Tusukan Jarum dan Benda Tajam Lainnya Hati- hati bila:



6.



a.



Memegang jarum, pisau, dan alat - alat tajam lainnya.



b.



Bersihkan alat - alat yang telah digunakan.



c.



Buang jarum dan alat - alat tajam lainnya yang telah digunakan.



Kebersihan Pernapasan dan Etika Batuk a.



Seseorang dengan gejala gangguan napas harus menerapkan langkah langkah pengendalian sumber: 



Tutup hidung dan mulut saat batuk/bersin dengan tisu dan masker, serta membersihkan tangan setelah kontak dengan secret saluran napas.



b.



Fasilitas pelayanan kesehatan harus : 



Menempatkan pasien dengan gejala gangguan pernapasan akut setidaknya 1 meter dari pasien lain saat berada di ruang umum jika memungkinkan.







Letakkan tanda peringatan untuk melakukan kebersihan pernapasan dan etika batuk pada pintu masuk fasilitas pelayanan kesehatan.







Pertimbangkan untuk meletakkan perlengkapan/ fasilitas kebersihan tangan di tempat umum dan area evaluasi pasien dengan gangguan pernapasan.



7.



Kebersihan Lingkungan Gunakan prosedur yang memadai untuk kebersihan rutin dan disinfeksi permukaan lingkungan dan benda lain yang sering disentuh.



8.



Penatalaksanaan Linen Penanganan, transportasi, dan pemrosesan linen yang dipakai dengan cara : a.



Cegah pajanan pada kulit dan membran mukosa serta kontaminasi pada pakaian.



b. 9.



Cegah penyebaran patogen ke pasien lain dan lingkungan.



Pengelolaan Limbah a.



Pastikan pengelolaan limbah yang aman



b.



Perlakuan limbah yang terkontaminasi darah, cairan tubuh, sekresi dan ekskresi sebagai limbah infeksius, berdasarkan peraturan setempat.



c.



Jaringan manusia dan limbah laboratorium yang secara langsung berhubungan dengan pemrosesan spesimen harus juga diperlakukan sebagai limbah infeksius.



d.



Buang alat sekali pakai dengan benar.



10. Peralatan Perawatan Pasien a.



Peralatan yang ternoda oleh darah, cairan tubuh, sekresi dan ekskresi harus diperlakukan sedemikian rupa sehingga pajanan pada kulit dan membran mukosa, kontaminasi pakaian, dan penyebaran patogen ke pasien lain atau lingkungan dapat dicegah.



b.



Bersihkan, desinfeksi dan proses kembali perlengkapan yang digunakan ulang



dengan benar sebelum digunakan pada pasien lain. 11. Perlindungan Kesehatan Petugas a.



Pastikan melakukan kesehatan berkala terhadap semua petugas baik tenaga kesehatan dan nonkesehatan.



b.



Petugas harus selalu waspada dan hati - hati dalam bekerja untuk mencegah terjadinya trauma saat menangani jarum, scaclpel dan alat tajam lainnya yang dipakai setelah prosedur.