SK Penerapan Kewaspadaan Standar [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Icus
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG



DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS DUREN



Jalan Mayor Soeyoto No.19 Duren, Kecamatan Bandungan Kab.Semarang Kode Pos 50614 Telp: (0298) 711355 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUKESMAS DUREN Nomor : 445/



-SK/PkDuren/IV/2022 TENTANG



PENERAPAN KEWASPADAAN STANDAR DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN UPTD PUSKESMAS DUREN KEPALA PUSKESMAS DUREN Menimbang



: a. bahwa dalam upaya mencegah dan mengendalikan infeksi di Puskesmas harus berorientasi pada keselamatan pasien dan petugas kesehatan; b. bahwa untuk menunjang penerapan kewaspadaan standar di setiap unit



pelayanan harus tersedia



sarana dan



prasarana yang diperlukan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan Penerapan Kewaspadaan Standar di Fasilitas Pelayanan Kesehatan UPTD Puskesmas Duren dalam suatu Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Duren. Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penyakit Menular; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nmor 27 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 436/Menkes/Sk/VI/1993 tentang Pelayanan Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Medis; 7. Pedoman Diseasse



Pencegahan (COVID-19)



dan



Pengendalian



Kementrian



Coronavirus



Kesehatan



Republik



Indonesia, Juli 2020.



MEMUTUSKAN Menetapkan



: PENERAPAN KEWASPADAAN STANDAR DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN UPTD PUSKESMAS DUREN



KESATU



: Penerapan



Kewasapadaan Standar di Fasilitas Pelayanan



Kesehatan UPTD Puskesmas Duren; KEDUA



: Penerapan Kewasapadaan Standar di Fasilitas Pelayanan Kesehatan UPTD Puskesmas Duren sebagaimana Diktum KESATU ;



KETIGA



: Surat keputusan ini dengan



ketentuan



berlaku apabila



sejak



tanggal ditetapkan



dikemudian



hari



terdapat



kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: Duren



Pada tanggal



: 04 April 2022



KEPALA PUSKESMAS DUREN,



dr. Endri Sujati Pembina Tk. IVa NIP. 19701028 200212 1 008



Lampiran I KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS DUREN Nomor : 445/ /IV/PkmDuren/2022



Tanggal : 04 April 2022 PENERAPAN KEWASPADAAN STANDAR DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN UPTD PUSKESMAS DUREN



Kewaspadaan Standar yaitu kewaspadaan yang utama, dirancang untuk diterapkan secara rutin dalam perawatan seluruh pasien di rumah sakit dan fasiitas pelayana Kesehatan lainnya, baik yang telah didiagnosis, didugi terinfeksi atau kolonisasi. Diterapkan untuk mencegah transmisi silang sebelum pasien di diagnosis, sebelum adanya hasil pemeriksaan laboratorium dan setelah pasien didiagnosis. Tenaga Kesehatan seperti petugas laboratorium, rumah tangga, CSSD, pembuang sampah dan lainnya juga berisiko besar terinfeksi. Oleh sebab itu penting sekali pemahaman dan kepatuhan petugas tersebut untuk juga menerapkan kewaspadaan standar agar tidak terinfeksi. Pada tahun 2007, CDC dan HIPAC merekomendasikan 11 (sebelas) komponen utama yang harus dilaksanakan dan dipatuhi dalam kewaspadaan standar, yaitu kebersihan tangan, Alat Pelindung Diri (APD), dekontaminasi peralatan perawatan pasien, Kesehatan lingkungan, pengelolaan limbah, pentalaksanaan linen, perlindungan Kesehatan petugas, penempatan pasien, hygiene respirast / etika batuk dan bersin, praktik menyuntik yang aman dan praktik lumbal pungsi yang aman. Penerapan Kewasapadaan Standar diharapkan dapat menurunkan risiko penularan pathogen melalui darah dan cairan tubuh lain dari sumber yang diketahui. Penerapan ini merupakan pencegahan dan pengendalian infeksi yang harus rutin dilaksanakan terhadap semua pasien dan di semua fasilitas pelayanan Kesehatan (FPK). Penerapan Kewaspadaan Standar di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di UPTD Puskesmas Duren antara lain, sebagai berikut : 1.



Kebersihan Tangan a. Cuci tangan pakai sabun (30-60 detik) Membasahi tangan menggunaka air mengalir dan menggunakan sabun, menggosok seluruh permukaan tangan, membilas menggunakan air mengalir kemudian mengeringkan dengan tissue / handuk sekali pakai, sekaligus untuk mematikan kran sebelum dibuang ketempat sampah yang disediakan. b. Menggunakan hand sanitizer / hand rub Menggunakan produk hand sanitizer / hand rub dalam jumlah cukup untuk seluruh bagian tangan, gosok dan ratakan hingga kering.



2.



Alat Pelindung Diri (APD) a. Sarung tangan Gunakan bila akan menyentuh darah, cairan tubuh, secret, ekskresi, membrane mukosa, kulit yang tidak utuh. Mengganti setiap kali selesai satu Tindakan ke tindakan beriktunya pada pasien yang sama setelah kontak dengan bahan-bahan yang berpotensi infeksius. Melepaskan setelah penggunaan , sebelum menyentuh benda dan permukaan yang tidak terkontaminasi dan sebelum pindah ke pasien lain. Melakukan Tindakan membersihkan tangan segera setelah melepaskan sarung tangan. b. Pelindung wajah (mata, hidung dan mulut)



Menggunakan masker bedah dan pelindung mata (pelindung mata, kacamata pelindung) atau pelindung wajah untuk melindungi membrane mukosa mata, hidung dan mulut selama tindakan yang umumnya dapat menyebabkan terjadinya percikan darah, cairan tubuh, secret dan ekskresi. c. Gaun pelindung Menggunakan untuk memproteksi kulit dan mencegah kotornya pakaian selama Tindakan yang umumnya bisa menimbulkan percikan darah, cairan tubuh, secret, dan ekskresi. Melepaskan gau pelindung yang kotor sesegera mungkin dan melakukan kebersihan tangan. 3.



Dekontaminasi Peralatan Perawatan Pasien a. Peralatan yang ternoda oleh darah, cairan tubuh, secret dan ekskresi harus diperlakukan sedemikian rupa sehingga pajanan pada kulit dan membrane mukosa, kontaminasi pakaian, dan penyebaran pathogen ke pasien lain atau lingkungan dapat dicegah. b. Membersihkan, desinfeksi, dan proses Kembali perlengkapan yang digunakan ulang dengan benar sebelum diigunakan pada pasien lain.



4.



Kesehatan Lingkungan Menggunakan prosedur yang memadai untuk kebersihan rutin dan desinfeksi permukaan lingkungan dan benda lain yang sering disentuh. Pengendalian lingkungan di fasilitas pelayana Kesehatan antara lain berupa upaya perbaikan kualitas udara, kualitas air, dan permukaan lingkungan, serta desain dan konstruksi bangunan, dilakukan untuk mencegah transmisi mikroorganisme kepada pasien, petugas dan pengunjung.



5.



Pengelolaan Limbah a. Memastikan pengelolaan limbah yang aman b. Memperlakukan limbah yang terkontaminasi darah, cairan tubuh, membrane mukosa, secret, dan ekskresi sebagai limbah infeksius, berdasarkan peraturan setempat. c. Jaringan manusia dan limbah laboratorium yang secara langsung berhubungan dengan pemrosesan spesiemn harus juga diperlakukan sebagai limbah infeksius. d. Membuang alat sekali pakai dengan benar.



6.



Perlindungan Kesehatan Petugas Melakukan pemeriksaan Kesehatan berkala terhadap semua petugas baik tenaga Kesehatan maupun tenaga non Kesehatan. Fasyankes harus memiliki mempunyai kebijakan untuk penatalaksanaan akibat tusukan jarum atau benda tajam bekas pakai pasien, yang berisikan antara lain siapa yang harus dihubungi saat terjadi kecelakaan dan pemeriksaan serta konsultasi yang dibutuhkan oleh petugas yang bersangkutan.



7.



Hygiene Respirasi / etika batuk dan bersin a. Seseorang dengan gejala gangguan napas harus menerapkan langkahlangkah pengendalian sumber : Menutup hidung dan mulut saat batuk/bersin dengan tisu dan masker, serta membersihkan tangan setelah kontak dengan secret saluran napas. b. Fasilitas pelayanan Kesehatan harus :















8.



Menempatkan pasien dengan gejala gangguan pernapasan akut setidaknya 1 meter dari pasien lain saat berada di ruang umum jika memungkinkan. Meletakkan tanda peringatan untuk melakukan kebersihan pernapasan dan etika batuk pada pintu masuk fasilitas pelayanan Kesehatan. Mempertimbangkan untuk meletakkan perlengkapan/fasilitas kebersihan tangan di tempat umum dan area evaluasi pasien dengan gangguan pernapasan.



Praktik Menyuntik yang Aman Hati-hati bila : a. Memgang jarum, pisau, dan alat-alat tajam lainnya b. Membersihkan alat-alat yang telah dipergunakan c. Membuang jarum dan alat-alat tajam lainnya pada safety box setelah digunakan



Kepala UPTD Puskesmas Duren



dr. Endri Sujati Pembina Tk. IVa NIP.19701028 200212 1 008