SK Penerapan Kewaspadaan Standar [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG DINAS KESEHATAN BLUD PUSKESMAS BLIMBING GUDO Jalan Raya Gudo No.46 Kecamatan Gudo Kode Pos 61463 Telp.(0321) 870315 Email : [email protected] Blog : puskesmasblimbinggudo.blogspot.com KEPUTUSAN KEPALA BLUD PUSKESMAS BLIMBING GUDO NOMOR : 188.4/



/415.17.7/2021



TENTANG PENERAPAN KEWASPADAAN STANDAR DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN BLUD PUSKESMAS BLIMBING GUDO KEPALA BLUD PUSKESMAS BLIMBING GUDO, Menimbang



: a. bahwa dalam upaya mencegah dan mengendalikan infeksi di



puskesmas harus berorientasi pada keselamatan pasien dan petugas kesehatan; b. bahwa untuk menunjang penerapan kewaspadaan standar di setiap unit pelayanan harus tersedia sarana dan prasarana yang diperlukan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan Penerapan Kewaspadaan Standar Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan BLUD Puskesmas Blimbing Gudo dalam suatu Keputusan Kepala BLUD Puskesmas Blimbing Gudo. Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas; 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 436/Menkes/SK/VI/1993 tentang Pelayanan Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Medis; 6. Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) Kementrian Kesehatan RI Juli 2020.



MEMUTUSKAN Menetapkan : : KESATU KEDUA



:



Penerapan



Kewaspadaan



Standar



Di



Fasilitas



Pelayanan



Kesehatan BLUD Puskesmas Blimbing Gudo. Penerapan Kewaspadaan Standar Di Fasilitas



Pelayanan



Kesehatan BLUD Puskesmas Blimbing Gudo sebagaimana KETIGA



:



Diktum KESATU tercantum dalam lampiran 1 keputusan ini. Keputusan ini berlaku pada tanggal yang ditetapkan.



Ditetapkan di



: Jombang



pada tanggal



: 01 November 2021



KEPALA BLUD PUSKESMAS BLIMBING GUDO



dr. AGUSTINUS SUMARNO, M.Kes Pembina Utama Muda – IV/c NIP. 196909042002121010



Lampiran I KEPUTUSAN KEPALA BLUD PUSKESMAS BLIMBING GUDO NOMOR : 188.4/ /415.17.7/2021 TANGGAL : 01 November 2021 PENERAPAN KEWASPADAAN STANDAR DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN BLUD PUSKESMAS BLIMBING GUDO Penerapan Kewaspadaan Standar diharapkan dapat menurunkan risiko penularan pathogen melalui darah dan cairan tubuh lain dari sumber yang diketahui. Penerapan ini merupakan pencegahan dan pengendalian infeksi yang harus rutin dilaksanakan terhadap semua pasien dan di semua fasilitas pelayanan kesehatan (FPK). Penerapan Kewaspadaan Standar di fasilitas pelayanan kesehatan adalah sebagai berikut : 1. Kebersihan Tangan a. Cuci tangan (40-60 detik) Basahi tangan dan gunakan sabun, gosok seluruh permukaan, bilas kemudian



keringkan



dengan



handuk



sekali



pakai,



sekaligus



untuk



mematikan keran. b. Penggosokan tangan (20-30 detik) Gunakan produk dalam jumlah cukup untuk seluruh bagian tangan, gosok tangan hingga kering. 2. Sarung Tangan a. Gunakan bila akan menyentuh darah, cairan tubuh, secret, ekskresi, membrane mukosa, kulit yang tidak utuh. b. Ganti setiap kali selesai satu tindakan ke tindakan berikutnya pada pasien yang sama setelah kontak dengan bahan-bahan yang berpotensi infeksius. c. Lepaskan setelah penggunaan, sebelum menyentuh benda dan permukaan yang tidak terkontaminasi dan sebelum pindah ke pasien lain. Lakukan tindakan mebersihkan tangan segera setelah melepaskan sarung tangan. 3. Pelindung Wajah (Mata, Hidung dan Mulut) Gunakan masker bedah dan pelindung mata (pelindung mata, kaca mata pelindung) atau pelindung wajah untuk melindungi membrane mukosa mata, hidung dan mulut selama tindakan yang umunya dapat menyebabkan terjadinya percikan darah, cairan tubuh, secret dan ekskresi.



4. Gaun Pelindung a. Gunakan untuk memproteksi kulit dan mencegah kotornya pakaian selama tindakan yang umumnya bisa menimbulkan percikan darah, cairan tubuh, sekret, dan ekskresi. b. Lepaskan gaun pelindung yang kotor sesegera mungkin dan bersihkan tangan. 5. Pencegahan Luka Tusukan Jarum dan Benda Tajam Lainnya Hati-hati bila: a. Memegang jarum, pisau, dan alat-alat tajam lainnya b. Bersihkan alat-alat yang telah digunakan. c. Buang jarum dan alat-alat tajam lainya yang telah digunakan. 6. Kebersihan Pernapasan dan Etika Batuk a.Seseorang dengan gejala gangguan napas harus menerapkan langkahlangkah pengendalian sumber: 



Tutup hidung dan mulut saat batuk/bersin dengan tisu dan masker, serta membersihkan tangan setelah kontak dengan sekret saluran napas.



b. Fasilitas pelayanan kesehatan harus: 



Menempatkan



pasien



dengan



gejala



gangguan



pernapasan



akut



setidaknya 1 meter dari pasien lain saat berada di ruang umum jika memungkinkan. 



Letakkan tanda peringatan untuk melakukan kebersihan pernapasan dan etika batuk pada pintu masuk fasilitas pelayanan kesehatan.







Pertimbangkan untuk meletakkan perlengkapan/ fasilitas kebersihan tangan di tempat umum dan area evaluasi pasien dengan gangguan pernapasan.



7. Kebersihan Lingkungan Gunakan prosedur yang memadai untuk kebersihan rutin dan disinfeksi permukaan lingkungan dan benda lain yang sering disentuh. 8. Linen Penanganan, transportasi, dan pemrosesan linen yang telah dipakai dengan cara: a. Cegah pajanan pada kulit dan membran mukosa serta kontaminasi pada pakaian. b. Cegah penyebaran patogen ke pasien lain dan lingkungan.



9. Pembuangan Limbah a. Pastikan pengelolaan limbah yang aman. b.Perlakukan limbah yang terkontaminasi darah, cairan tubuh, sekret, dan ekskresi sebagai limbah infeksius, berdasarkan peraturan setempat. c.Jaringan



manusia



dan



limbah



laboratorium



yang



secara



langsung



berhubungan dengan pemrosesan spesimen harus juga diperlakukan sebagai limbah infeksius. d.Buang alat sekali pakai dengan benar. 10.



Peralatan Perawatan Pasien a. Peralatan yang ternoda oleh darah, cairan tubuh, sekret, dan ekskresi harus diperlakukan sedemikian rupa sehingga pajanan pada kulit dan membran mukosa, kontaminasi pakaian, dan penyebaran patogen ke pasien lain atau lingkungan dapat dicegah. b. Bersihkan, disinfeksi, dan proses kembali perlengkapan yang digunakan ulang dengan benar sebelum digunakan pada pasien lain.



KEPALA BLUD PUSKESMAS BLIMBING GUDO



dr. AGUSTINUS SUMARNO, M.Kes