SK Kewaspadaan Standar [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MALANG



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS KARANGPLOSO Jl. Panglima Sudirman 65 Telp. (0341) 461634 – Karangploso Email : upt.puskesmas.karangploso@gmail MALANG - 65152



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KARANGPLOSO NOMOR : / /SK/ /2022



TENTANG KEWASPADAAN STANDAR UPT PUSKESMAS KARANGPLOSO KEPALA UPT PUSKESMAS KARANGPLOSO Menimbang



: a.



bahwa dalam upaya meningkatkan mutu Puskesmas karangploso diperlukan penyelenggaraan Kebijakan Pencegahan dan pengendalian infeksi berupa penerapan kewaspadaan standar; b. bahwa agar pelayanan terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Kepala Puskesmas Karangploso sebagai landasan bagi penyelenggaraan Kebijakan Kewaspadaan standar; c. bahwa sehubungan dengan butir a dan b tersebut di atas maka perlu menetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Karangploso tentang kebijakan Kewaspadaan Standar;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal;



5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan



LAMPIRAN I



:



NOMOR



: :



TANGGAL TENTANG



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KARANGPLOSO



UPT



12 AGUSTUS 2022 KEBIJAKAN KEWASPADAAN STANDAR DI UPT PUSKESMAS KARANGPLOSO



Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68); 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 7. Pedoman Teknis Pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan tingkat pertama , Kemenkes , 2020; MEMUTUSKAN



MENETAPKAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG KEBIJAKAN KEWASPADAAN STANDAR DI UPT PUSKESMAS KARANGPLOSO Kesatu



: Memberlakukan Kebijakan Tentang Kewaspadaan Standar di UPT Puskesmas Karangploso sebagaimana tercantum dalam Lampiran I tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.



Kedua



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan / perbaikan sebagaiamana mestinya.



Ditetapkan di Tanggal



: Karangploso : Agustus 2022



KEPALA UPT PUSKESMAS KARANGPLOSO



drg. Izzah El Maila



KEWASPADAAN STANDAR UPT PUSKESMAS KARANGPLOSO



A. KEBIJAKAN PELAKSANAAN KEWASPADAAN STANDAR 1.



Kebersihan Tangan / Hand Hygiene a. Semua karyawan puskesmas, pasien dan pengunjung harus menjaga kebersihan tangan dengan melakukan cuci tangan menggunakan air bersih dan sabun atau handrub menggunakan cairan antiseptik berbasis alkohol b. Kebersihan tangan dilakukan pada 5 keadaan yaitu: sebelum kontak dengan pasien, sebelum melakukan tindakan aseptik, setelah melakukan tindakan invasif yang berhubungan cairan tubuh pasien, setelah kontak dengan pasien, setelah kontak dengan lingkungan pasien. c. Bila tangan tampak kotor, maka cuci tangan dengan sabun dengan air mengalir. Bila tangan tidak tampak kotor, cuci tangan dengan handrub cairan antiseptic berbasis alcohol. d. Cuci tangan dengan sabun dilakukan dengan 12 langkah selama 4060 detik, dengan prosedur yang sesuai dengan rekomendasi WHO. e. Handrub dengan cairan antiseptik berbasis alkohol dilakukan dengan benar 8 langkah selama 20-30 detik, dengan prosedur yang sesuai dengan rekomendasi WHO. f.



Tim PPI melakukan evaluasi kepatuhan cuci tangan melalui survey terhadap seluruh petugas puskesmas setiap bulan.



g. Apabila hasil survey kepatuhan cuci tangan dari unit kerja belum memenuhi standard dilakukan sosialisasi/training ulang kebersihan tangan pada unit tersebut 2. Pemakaian Alat Pelindung Diri(APD) a. Alat pelindung diri (APD) adalah alat yang berfungsi sebagai pelindung barrier untuk melindungi dari mikroorganisme yang ada dan petugas kesehatan. b. Semua petugas yang melakukan kontak dengan pasien yang berisiko menularkan penyakit infeksius wajib memakai APD sesuai dengan prosedur yangbenar. c. Semua petugas yang melakukan tindakan septik aseptik harus memakai APD sesuai dengan prosedur yang benar. d. Jenis-jenis APD yaitu: sarung tangan, masker, alat pelindung mata (goggles plastic bening, kacamata pengaman, pelindung wajah dan visor), topi, gaun pelindung, apron, pelindung kaki (sepatu boot karet atau sepatu kulittertutup).



e. Pemakaian APD hendaknya sesuai dengan indikasi pemakaian. f. Untuk APD yang disposable setelah dipakai dibuang ditempat sampah infeksius yang telah disediakan. 3. Pengelolaan Limbah a. Puskesmas berkewajiban menurunkan resiko infeksi salah satunya dengan cara pengelolaan limbah yang tepat. b. Pengelolaan



Limbah



dapat



dilakukan



mulai



dari



identifikasi,



pemisahan, labeling, packing, penyimpanan, pengangkutan dan penanganan sesuai jenis limbah. 4.



Pengendalian lingkungan a. Pengendalian lingkungan rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan



lainnya



merupakan



salah



satu



upaya



infeksi



akibat



pencegahan



pengendalian infeksi di Puskesmas b.



Untuk



mencegah



terjadinya



lingkungan



dapat



diminimalkan dengan melakukan pembersihan lingkungan, disinfeksi permukaan lingkungan yang terkontaminasi dengan darah atau cairan tubuh pasien, melakukan pemeliharaan peralatan medik dengan tepat, mempertahankan mutu air bersih, mempertahankan ventilasi udara yang baik. 5.



Perlindungan Kesehatan karyawan a. Karyawan Puskesmas diwajibkan menerapkan prinsip-prinsip PPI yaitu kewaspadaan standar dan kewaspadaan berbasis transmisi sesuai dengan indikasi dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. B b. Karyawan Puskesmas terutama karyawan medis dan paramedis, berhak mendapatkan vaksinasi hepatitis B secara bertahap. c. Karyawan yang terpajan infeksi harus melakukan prosedur paska pajanan, kemudian Tim PPI menindaklanjuti dan mengevaluasi. d. Karyawan Puskesmas yang merawat pasien menular melalui udara harus



mendapatkan



pelatihan



mengenai



cara



penularan



dan



penyebaran, tindakan pencegahan dan pengendalian infeksi yang sesuai prosedur bila terpajan. Karyawan yang tidak terlibat langsung dengan pasien harus diberi penjelasan umum mengenai penyakit tersebut. 6.



Praktek menyuntik yang aman a. Semua petugas medis dan paramedis wajib melakukan praktik menyuntik yang aman sesuai denganprosedur.



b.



Praktek menyuntik menggunakan jarum yang steril, sekali pakai, pada tiap suntikan untuk mencegah kontaminasi pada peralatan injeksi danterapi.



c. Bila menggunakan vial multidose, sebaiknya tetap digunakan sekali pakai karena jarum atau spuit yang dipakai ulang untuk mengambil obat dalam vial multidose dapat menimbulkan kontaminasi mikroba yang dapat menyebar saat obat dipakai untuk pasien lain. 7.



Hygiene respirasi (etika batuk) a. Kebersihan pernapasan dan etika batuk adalah dua cara penting untuk mengendalikan penyebaran infeksi disumbernya b. Semua pasien, pengunjung, dan petugas kesehatan harus dianjurkan untuk selalu mematuhi etika batuk dan kebersihan pernapasan untuk mencegah sekresi pernapasan. c. Etika batuk dilakukan dengan cara saat batuk atau bersin : Tutup hidung dan mulut, segera buang tisu yang sudah dipakai, lakukan kebersihan tangan.



8.



Pemrosesan peralatan perawatan pasien a. Pemrosesan peralatan perawatan pasien yang dianjurkan untuk mengurangi penularan penyakit dari instrumen yang kotor, sarung tangan bedah, dan barang- barang habis pakai lainnya adalah (precleaning/prabilas), pencucian dan pembersihan, sterilisasi atau disinfeksi tingkat tinggi (DTT) atau sterilisasi). b. Precleaning/prabilas: Proses yang membuat benda mati lebih aman untuk ditangani oleh petugas sebelum dibersihkan (umpamanya menginaktivasi HBV, HBC, dan HIV) dan mengurangi, tapi tidak menghilangkan, jumlah mikroorganisme yang mengkontaminasi. Proses ini adalah dengan melakukan perendaman dengan memakai detergen atau larutan enzymatic sampai seluruh permukaan alat terendam. c. Pembersihan : Proses yang secara fisik membuang semua kotoran, darah atau cairan tubuh lainnya dari benda mati ataupun membuang sejumlah mikroorganisme untuk mengurangi risiko bagi mereka yang menyentuh kulit atau menangani objek tersebut. Proses ini adalah terdiri dari mencuci sepenuhnya dengan sabun atau detergen dan air atau enzymatic, membilas dengan air bersih, dan mengeringkan. d. Disinfeksi Tingkat Tinggi (DTT): Proses menghilangkan semua mikroorganisme, kecuali beberapa endospora bakterial dari objek, dengan merebus, menguapkan atau memakai disinfektan kimiawi.



e. Sterilisasi: Proses menghilangkan semua mikroorganisme (bakteria, virus, fungi dan parasit) termasuk endospora bakterial dari benda mati dengan



uap



sk-kebijakan-pencegahan-dan-pengendalian-infeksi-



puskesmas tekanan tinggi (otoklaf ), panas kering (oven), sterilan kimiawi, atauradiasi. f. Seluruh



pemrosesan



peralatan



perawatan



pasien



dilakukan



sesuaiprosedur.



9.



Penatalaksanaan linen a. Puskesmas berupaya menjamin manajemen laundry dan linen yangbenar. b. Puskesmas berupaya mencegah terjadinya kontaminasi pada pakaian atau lingkungan. c. Semua linen yang sudah digunakan harus dimasukkan ke dalam kantong/wadah yang tidak rusak saat dingkut.



10.



Penenmpatan pasien a. Pasien di pisahkan dengan jarak 2 meter satu dan yang lainnya dengan pembatas tiap bed menggunakan gorden b. Pasien Pasca melahirkan di tempat yang berbeda terpisah dari pasien yg lain