SK Kewaspadaan Standar [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO DINAS KESEHATAN PUSKESMAS TEGALAMPEL Jl. RBA. Ki Ronggo RT. 002 Kel. Sekarputih Telp/Fax. (0332) 5551008 E-mail : [email protected] KECAMATAN TEGALAMPEL BONDOWOSO Kode Pos 68291 KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TEGALAMPEL NOMOR : 440/.../430.9.3.5/2022 TENTANG PENERAPAN KEWASPADAAN STANDAR DI PUSKESMAS TEGALAMPEL KEPALA PUSKESMAS TEGALAMPEL,



Menimbang



: a. bahwa dalam upaya mencegah dan mengendalikan infeksi di Puskesmas harus berorientasi pada keselamatan pasien dan petugas kesehatan ; b. bahwa dalam menunjang penerapan kewaspadaan standar di setiap unit layanan harus tersedia sarana dan prasarana yang di perlukan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Penerapan Kewaspadaan Standar di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Puskesmas Tegalampel dalam suatu Keputusan Kepala Puskesmas Tegalampel;



Mengingat



: 1. UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Presiden



Nomor 72 Tahun



2012 tentang Sistem



Kesehatan Nasional; 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 27 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi; 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat kesehatan Masyarakat; 5. Pedoman Pencegahan dan Pengendalian coronavirus Disease (covid19) Kementrian Kesehatan RI 2020. MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KESATU



:



Penerapan Kewaspadaan Standar di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Puskesmas Tegalampel.



KEDUA



:



Penerapan Kewaspadaan Standar di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Puskesmas Tegalampel sebagaimana Diktum KESATU tercantum dalam lampiran 1 Keputusan ini.



KETIGA



:



Keputusan ini berlaku pada tanggal yang ditetapkan.



Ditetapkan di : Bondowoso Pada tanggal : 5 Januari 2022 KEPALA PUSKESMAS TEGALAMPEL



dr. Ahmad Kudlori NIP.197104242006041013



Lampiran I Keputusan Kepala Puskesmas Tegalampel Nomor : 440/.../430.9.3.5/2022 Tanggal : 5 Januari 2022



PENERAPAN KEWASPADAAN STANDAR DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PUSKESMAS TEGALAMPEL Penerapan kewaspadaan standar di harapkan dapat menurunkan resiko penularan pathogen melalui darah dan cairan tubuh lain dari sumber yang di ketahui. Penerapan ini merupakan pencegahan dan pengendalian infeksi yang harus rutin dilaksanakan terhadap semua pasien dan di semua fasilitas kesehatan adalah sebagai berikut: 1.



Kebersihan Tangan a. Cuci tangan (40-60 detik) Basahilah tangan dan gunakan sabun, gosok seluruh permukaan, bilaskemudian keringkan dengan tissue sekali pakai sekaligus untuk mematikan kran. b. Penggosokan tangan (20-30 detik) Gunakan handrub dalam jumlah cukup untuk seluruh bagian tangan, gosok hingga tangan kering.



2.



Sarung Tangan a. Gunakan bila akan menyentuh darah, cairan tubuh, sekret, ekresi, membran mukosa, kulit yang tidak utuh. b. Ganti setiap selesai satu tindakan ke tindakan berikutnya pada pasien yang sama setelah kontak dengan bahan – bahan yang berpotensi infeksius. c. Lepaskan setelah penggunaan, sebelum menyentuh benda dan permukaan yang tidak terkontaminasi dan sebelum pindah ke pasien lain, lakukan tindakan membersihkan tangan segera setelah melepas sarung tangan.



3.



Masker Gunakan masker bedah dan pelindung mata atau pelindung wajah untuk melindungi membran mukosa mata, hidung dan mulut selama tindakan yang umumnya dapat menyebabkan terjadinya percikan darah , cairan tubuh, sekret, ekresi.



4.



Gaun pelindung a. Gunakan untuk memproteksi kulit dan mencegah kotornya pakaian selama tindakan yang umumnya bisa menimbulkan percikan darah, cairan tubuh, sekret, ekresi. b. Lepaskan gaun pelindung yang kotor sesegera mungkin dan bersihkan tangan.



5.



Pencegahan luka tusukan jarum dan benda tajam lainnya Hati – hati bila: a. Memegang jarum, pisau, dan alat – alat tajam lainnya b. Bersihkan alat- alat yang telah di gunakan c. Buang jarum dan alat –alat tajam lainnya



6.



Etika batuk a. Seseorang dengan gejala gangguan pernafasan harus menerapkan langkah – langkah pengendalian sumber dengan menutup mulut dan hidung saat batuk atau bersin



dengan tisu dan masker, serta bersihkan tangan setelah kontak dengan sekret saluran nafas. b. Fasilitas kesehatan harus:  Menempatkan pasien dengan gejala gangguan parnafasan akut setidaknya 1 meter dari pasien lain saat berada di ruang umum jika memungkinkan.  Letakkan tanda peringatan untuk melakukan kebersihan pernafasan dan etika batuk pada pintu masuk fasilitas pelayanan kesehatan.  Pertimbangkan untuk meletakkan perlengkapan / fasilitas kebersihan tangan di tempat umum dan area evaluasi pasien dengan gangguan pernafasan. 7.



Kebersihan lingkungan Gunakan prosedur yang memadai untuk kebersihan rutin dan desinfeksi permukaan lingkungan dan benda lain yang sering di sentuh.



8.



Linen Penanganan , tranportasi, dan pemrosesan linen yang telah dipakai dengan cara: a. Cegah pajanan pada kulit dan membran mukosa serta kontaminasi pada pakaian b. Cegah penyebaran pathogen ke pasien lain dan lingkungan



9.



Pembuangan limbah a. Pastikan pengeloaan limbah yang aman b. Perlakukan limbah yang terkontaminasi darah, cairan, sekret, dan ekresi sebagai limbah infeksius, berdasarkan peraturan setempat. c. Jaringan manusia dan limbah laboratorium yang secara langsung berhubungan dengan pemrosesan spesimen harus juga di berlakukan sebagai limbah infeksius. d. Buang alat sekali pakai dengan benar a. cPeralatan yang ternoda oleh darah, cairan tubuh,sekret, ekresi harus di berlakukan sedemikian rupa sehingga pajanan pada kulitdan membran mukosa, kontaminasi pakaian, dan penyebaran patogen ke pasienlain atau lingkungan dapat dicegah. b. Bersihkan, desinfeksi, dan proses kembali perlengkapan yang di gunakan ulang dengan benar sebelum di gunakan pada pasien lain.



KEPALA PUSKESMAS TEGALAMPEL



dr. Ahmad Kudlori NIP.197104242006041013