11 0 98 KB
RUMAH SAKIT METRO MEDIKA Jl. Jend Sudirman No. 18A Rembiga Selaparang Mataram – NTB Telp. (0370)7847171 / 081977847171 e-mail : [email protected]
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT METRO MEDIKA NOMOR: 009/SK-PPI/DIR/RSMM/II/2022 TENTANG KEWASPADAAN TRANSMISI DAN KEWASPADAAN STANDAR Menimbang
:
DIREKTUR RUMAH SAKIT METRO MEDIKA a. Bahwa untuk mendukung terwujudnya upaya pencegahan dan Pengendalian infeksi Rumah Sakit, perlu dibentuk Komite pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit Metro Medika b. Bahwa Komite pencegahan dan pengendalian infeksi Rumah Sakit Metro Medika sebagaimana yang dimaksud pada point a diatas perlu ditetapkan dengan keputusan direktur. c. Berdasarkan hasil rapat komite pencegahan dan pengendalian infeksi Rumah Sakit Metro Medika untuk pembentukan Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit Metro Medika
Mengingat
:
1. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi Di Fasilitas 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah Penyakit Menular 3. Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2014 tentang tenaga Kesehatan 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 436/Menkes/SK/VI/1993 Tentang pelayanan Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Medis MEMUTUSKAN
menetapkan KESATU ::
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT METRO MEDIKA TENTANG KEWASPADAAN TRANSMISI DAN KEWASPADAAN STANDAR DI RUMAH SAKIT
RUMAH SAKIT METRO MEDIKA Jl. Jend Sudirman No. 18A Rembiga Selaparang Mataram – NTB Telp. (0370)7847171 / 081977847171 e-mail : [email protected]
METRO MEDIKA SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM LAMPIRAN KEPUTUSAN INI. KEDUA :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Mataram Pada tanggal : 11 Februari 2022 Direktur RS Metro Medika
dr. Bayu Setyo Notokusumo NIP.940126.2807.1.180
RUMAH SAKIT METRO MEDIKA Jl. Jend Sudirman No. 18A Rembiga Selaparang Mataram – NTB Telp. (0370)7847171 / 081977847171 e-mail : [email protected]
LAMPIRAN NOMOR TANGGAL Hal
: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT METRO MEDIKA : 009/SK-PPI/DIR/RSMM/II/2022 : 11 Februari 2022 : KEWASPADAAN TRANSMISI DAN KEWASPADAAN STANDAR
Pelaksanaan
Pencegahan
Pelayanan
Kesehatan
kesehatan,
pengunjung
dan
Pengendalian
bertujuan
untuk
yang
Infeksi
melindungi
menerima
pelayanan
di
Fasilitas
pasien,
petugas
kesehatanserta
masyarakat dalam lingkungannya dengan cara memutus siklus penularan penyakit infeksi melalui kewaspadaan standar dan yang memerlukan isolasi,
maka
terdiri
standar
dan
adalah
kewaspadaan
dari
kewaspadaan
1. Kewaspadaan
standar
akan
berdasarkan
diterapkan
transmisi. Bagi pasien
kewaspadaan isolasi
yang
kewaspadaan berdasarkan transmisi. yang
utama,
dirancang
untuk diterapkan secara rutin dalam perawatan seluruh pasien di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, baik yang telah didiagnosis,diduga terinfeksi atau kolonisasi. Kewaspadaan standar meliputi 11 kriteria : a) Kebersihan tangan, b) Alat Pelindung Diri(APD), c) Dekontaminasi peralatan perawatan pasien, d) kesehatan lingkungan, e) pengelolaan limbah, f) penatalaksanaan linen, g) perlindungan kesehatanpetugas, h) penempatan pasien, i) hygiene respirasi/etika batuk dan bersin, j) praktik menyuntik yang aman k) praktik lumbal pungsi yang aman 2. Kewaspadaan
berdasarkan
transmisi
sebagai
RUMAH SAKIT METRO MEDIKA Jl. Jend Sudirman No. 18A Rembiga Selaparang Mataram – NTB Telp. (0370)7847171 / 081977847171 e-mail : [email protected]
tambahan Kewaspadaan
Standar
yang
dilaksanakan
sebelum
pasien
didiagnosis dan setelah terdiagnosis jenis infeksinya: a) Melalui kontak b) melalui droplet c) Melalui udara (Airborne Precautions) d) Melalui common vehicle (makanan, air, obat, alat, peralatan) e) Melalui vektor (lalat, nyamuk, tikus) 3. Kewaspadaan transmisi dan kewaspadaan standar merupakan bagian kerja dari program PPI.
Ditetapkan di : Mataram Pada tanggal : 11 Februari 2022 Direktur RS Metro Medika
dr. Bayu Setyo Notokusumo NIP.940126.2807.1.180
RUMAH SAKIT METRO MEDIKA Jl. Jend Sudirman No. 18A Rembiga Selaparang Mataram – NTB Telp. (0370)7847171 / 081977847171 e-mail : [email protected]