SK Kewaspadaan Standar [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS MAJENANG II Jalan H. Ibrahim No. 123 Salebu-Majenang Telp (0280) 623119 E-mail : [email protected]



MAJENANG Kode Pos 53257



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MAJENANG II NOMOR



: 440/0 /5/SK/ /2021 TENTANG



PENERAPAN KEWASPADAAN STANDAR DI UPTD PUSKESMAS MAJENANG II KEPALA UPTD PUSKESMAS MAJENANG II, Menimbang



:



a. bahwa dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di Puskesmas adalah untuk mengidentifikasi dan mengurangi risiko tertular dan menularkan infeksi di antara pasien, petugas, keluarga pasien,



masyarakat



dan



lingkungan



melalui



penerapan



kewaspadaan isolasi yang terdiri dari kewaspadaan standar dan kewaspadaan berdasar transmisi; b. bahwa berdasarkan yang dimaksud pada huruf a tersebut diatas maka perlu Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Majenang II tentang Penerapan Kewaspadaan Standar di UPTD Puskesmas Majenang II; Mengingat



: 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor



27



Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.



MEMUTUSKAN Menetapkan :



KEPUTUSAN



KEPALA



UPTD



PUSKESMAS



TENTANG



PENERAPAN KEWASPADAAN STANDAR DI UPTD PUSKESMAS MAJENANG II



KESATU



:



Pelaksanaan program tersebut perlu dipantau terus menerus untuk menjamin penerapan yang konsisten melalui kepatuhan pelaksanaan program PPI Misalnya : Audit kepatuhan kebersihan tangan dll.



KEDUA



:



Pemantauan pelaksaan program dilakukan oleh tim PPI atau petugas yang diberi tanggungjawab agar dilaksanakan secara periodik dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan Puskesmas.



KETIGA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: Majenang



Pada Tanggal : KEPALA UPTD PUSKESMAS MAJENANG II,



NUNUNG TRI SUSILOWATI