SK Komite Ppra [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU Jalan Kolonel Wahid Udin Lingkungan I Kayuara, Provinsi Sumatera Selatan Telepon : (0714)321855 Faksimile : 0714)321855 Kode Pos 30711 Email : [email protected], Website : rsudsekayu.wordpress.com



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU Nomor: 445/267/RS/2018 Tentang PENETAPAN TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA (PPRA) PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU TAHUN 2019 Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu Menimbang :



a.



Bahwa peningkatan kejadian dan penyebaran mikroba yang resisten terhadap antimikroba di RS disebabkan penggunaan antibiotic yang tidak bijak dan rendahnya ketaatan terhadap kewaspadaan standar;



b.



Bahwa dalam rangka mengendalikan mikroba resisten di Rumah Sakit, perlu dikembangkan program pengendalian resistensi antimikroba di rumah sakit.;



c.



bahwa untuk melaksanakan poin a dan b diatas perlu ditetapkan Tim Program Pengendalian Resistensi Antimikroba pada Rumah Sakit Umum



Daerah



Sekayu Tahun 2019 dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu. Mengingat :



1.



Undang – undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ;



2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) ;



3. 4.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit



; 5.



Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga Kesehatan ;



6.



Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang keperawatan ;



7.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4502);



8.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 012 tahun 2012 Tentang Akreditasi Rumah Sakit ;



9.



Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 56 tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit



10.



Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 69 tahun 2014 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien



11. 12. 13. 14. 15.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentangg Program Pengendalian Antimikroba di Rumah Sakit Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2046 / MENKES / PER / XII / 2011 tentang Pedoman Umum Penggunaan Antibitika; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1333/Menkes /SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Minimal RS; Keputusan Menteri dalam Negeri No I Tahun 2002 tentang pedoman susunan organisasi dan tata kerja RSUD ; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 131/Menkes/SK /II/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional, diatur Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat ; MEMUTUSKAN



Menetapkan : Pertama



:



Menetapkan/menunjuk Tim Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) RSUD Sekayu Tahun 2019



Kedua



:



Nama-nama Tim Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA)



Ketiga Keempat



: :



tercantum dalam lampiran I Uraian tugas, fungsi dan tanggung jawab Tim tercantum dalam lampiran 2; Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diubah bila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini



Ditetapkan di Sekayu Pada Tanggal 31 Desember 2018 Direktur RSUD Sekayu



dr. Makson Parulian Purba, MARS NIP. 19710314 200112 1 002



Lampiran 1 :



Surat Keputusan Direktur RSUD Sekayu Tentang Penetapan Tim Program Pengendalian Resistensi Antimikroba pada RSUD Sekayu Tahun 2019 Nomor : 445/267/RS/2018 Tanggal : 31 Desember 2018



NAMA-NAMA TIM PROGRAM PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU TAHUN 2019 PENASEHAT/PELINDUNG



: dr. Makson Parulian Purba , MARS



Ketua



: dr. Renny Junitasari, M.Ked (OG), SpOG



Wakil Ketua



: Ahmad Tantowi S. Farm, Apt



Sekretaris



: dr. Agus Subhan



Anggota



: 1. dr. Herianto, Sp. PD 2. dr. Alicia Agustine Sp.B 3. dr. Oyon Istambul, Sp.B 4. dr. Meili Andriani, Sp.An 5. dr. Deisy Elfrina Lubis, SpA 6. dr. M. Dasawarsa Romanika, Sp.OG 7. dr. Nursaenah Sp. N 8. dr. Latifah, SpKJ 9. dr. Depi Jupri, Sp.THT-KL 10. dr. Marlini, Sp.M 11. dr. Povi Pada Indarta, Sp.P 12. dr. Wibisono Firmanda, Sp. JP 13. dr. Ruri Rizki Anriani, Sp.PK 14. dr. Jimmy Njomin 15. Farida Yazid, S.Kep 16. Ns. Serawaty, S.Kep 17. Dra. Hanifdar, Apt, MARS 18. Ari Anggara, S. Farm, Apt 19. Yetri Wahyuni, S. Farm, Apt



Ditetapkan di Sekayu Pada Tanggal : 31 Desember 2018



Direktur RSUD Sekayu



dr. Makson Parulian Purba, MARS NIP. 19710314 200112 1 002



Lampiran 2 :



Surat Keputusan Direktur RSUD Sekayu Tentang Penetapan Tim Program Pengendalian Resistensi Antimikroba pada RSUD Sekayu Tahun 2019 Nomor : 445/267/RS/2018 Tanggal : 31 Desember 2018



URAIAN TUGAS TIM PROGRAM PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU TAHUN 2019 Tugas Pokok TIM PPRA adalah : 1. Membantu Kepala / Direktur Rumah Sakit dalam menetapkan kebijakan tentang pengendalian resistensi antimikroba. 2. Membantu Kepala / Direktur Rumah Sakit dalam menetapkan kebijakan umum dan panduan penggunaan antibiotik di rumah sakit. 3. Membantu Kepala / Direktur Rumah Sakit dalam pelaksanaan program pengendalian resistensi antimikroba. 4. Membantu Kepala / Direktur Rumah Sakit dalam mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program pengendalian resistensi antimikroba. 5. Menyelenggarakan forum kajian kasus pengelolaan penyakit infeksi terintegrasi. 6. Melakukan surveilans pola penggunaan antibiotik. 7. Melakukan surveilans pola mikroba penyebab infeksi dan kepekaannya terhadap antibiotik. 8. Menyebarluaskan serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang prinsip pengendalian resistensi antimikroba, penggunaan antibiotik secara bijak dan ketaatan terhadap pencegahan pengendalian infeksi melalui kegaiatan pendidikan dan pelatihan. 9. Mengembangkan penelitihan di bidang pengendalian resistensi mikroba; dan 10. Melaporkan kegiatan program pengendalian resistensi antimikroba kepada Direktur / Kepala Rumah Sakit A. TUGAS SMF / PERAN DOKTER KLINIS 1. Menerapkan prinsip penggunaan antibiotik secara bijak dan menerapkan kewaspadaan standar. 2. Melakukan koordinasi program pengendalian resistensi antimikroba di SMF / bagian. 3. Melakukan koordinasi dalam penyusunan panduan penggunaan antibiotik di SMF / bagian. 4. Melakukan evaluasi penggunaan antibiotik bersama tim. B. TUGAS KEPERAWATAN / PERAN PERAWAT



1. Menerapkan kewaspadaan standar dalam upaya mencegah penyebaran mikroba resisten. 2. Terlibat dalam cara pemberian antibiotik yang benar. 3. Terlibat dalam pengambilan spesimen mikrobiologi secara tehnik aseptik. C. TUGAS LABORATORIUM MIKROBIOLOGI KLINIK 1. Melakukan pelayanan pemeriksaan mikrobiologi. 2. Memberi konsultasi / rekomendasi dan terlibat dalam tata laksana pasien infeksi. 3. Memberi informasi pola kuman dan pola kepekaan / resistensi secara berkala setiap tahun. D. TUGAS KFT 1. Menyusun : a. Kebijakan penggunaan antibiotik (antibiotic policy) b. Panduan penggunaan antibiotik (antibiotic guideline) 2. Memantau kepatuhan penggunaan antibiotik terhadap kebijakan dan panduan di rumah sakit. 3. Melakukan evaluasi penggunaan antibiotik bersama tim. E. TUGAS PPI 1. Pengendalian penyebaran mikroba resisten : a. Penerapan kewaspadaan baku (standar precaution) b. Survelians kasus infeksi mikroba resisten. c. Isolasi pasien / cohorting pasien infeksi dengan mikroba multi resisten. d. Menyusun pedoman penanganan KLB MDRO. F. TUGAS INSTALASI FARMASI / PERAN APOTEKER / FARMASIS KLINIK 1. Menjamin mutu dan ketersediaan antibiotik. 2. Terlibat dalam tata laksana pasien infeksi. a. Pengkajian peresepan antibiotik. b. Pengendalian dan monitoring penggunaan antibiotik. c. Visite ke bangsal pasien. 3. Memberikan informasi dan edukasi penggunaan antibiotik yang tepat dan benar. 4. Melakukan evaluasi penggunaan antibiotik.



Ditetapkan di Sekayu Pada Tanggal : 31 Desember 2018 Direktur RSUD Sekayu



dr. Makson Parulian Purba, MARS NIP. 19710314 200112 1 002