SK Ppra [PDF]

  • Author / Uploaded
  • desi
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JATI PADANG



DINAS KESEHATAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JATI PADANG NOMOR



TAHUN 2018 TENTANG



PELAKSANAAN DAN PEMBENTUKAN TIM (PPRA) PROGRAM PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JATI PADANG



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JATI PADANG



Menimbang



:



a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Jati Padang, maka diperlukan pembentukan tim Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA); b. bahwa agar penyelenggaraan PPRA di Rumah Sakit Umum Daerah Jati Padang dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Kebijakan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Jati Padang sebagai landasan bagi penyelenggaraan PPRA di Rumah Sakit Umum Daerah Jati Padang; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu dtetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Jati Padang;



Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;



3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pedomanan Pengobatan Antiretroviral; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Thaun 2015 tentang Program Pengendalian Resistensi Antimikroba; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2406/MENKES/PER/XII/2011 tentang Pedoman Umum Penggunaan Antibiotik.



MEMUTUSKAN:



Menetapkan



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JATI PADANG TENTANG PELAKSANAAN DAN PEMBENTUKAN TIM PROGRAM PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA (PPRA) DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JATI PADANG.



KESATU



:



Kebijakan pengawasan Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di Rumah Sakit Umum Daerah Jati Padang sebagaimana cantum dalam lampiran keputusan



KEDUA



:



Pembinaan dan pengawasan pennyelenggaraan Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di Rumah Sakit Umum Daerah Jati Padang dilaksanakan oleh Pokja Program Nasional



KETIGA



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 2018 DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JATI PADANG



dr. RISMASARI NIP: 197204102006042033



Lampiran I Nomor Tanggal



: Keputusan Direktur RSUD Jati Padang : :



Pasal 1 Pembentukan Tim Pelaksanaan Program Pengendalian Resistensi Antimikroba 1. Tim Pelaksanaan Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) RSUD Jati Padang dibentuk dan ditetapkan berdasarkan surat keputusan direktur RSUD Jati Padang. 2. Tim PPRA terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota yang kompeten dari unsur: a. Staf medis; b. Staf keperawatan; c. Staf instalasi farmasi; d. Staf laboratorium yang melaksanakan pelayanan mikrobiolgi klinik; e. Komite Farmasi dan Terapi; f. Komite PPI. 3. Keanggotaan tim pelaksana PPRA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal 1 disesuaikan dengan unsur tenaga kesehatan yang tersedia.



Pasal 2 Pelaksanaan Program Pengendalian Resistensi Antimikroba 1. Rumah Sakit Umum Daerah Jati Padang melaksanakan program tentang pengendalian resistensi antimikroba yang meliputi: a. sosialisasi dan pelatihan staf tenaga kesehatan tentang pengendalian resistensi antimikroba; b. pengendalian penggunaan antibiotik terapi dan profilaksis pembedahan pada seluruh proses asuhan pasien; c. surveilans pola penggunaan antibiotik di rumah sakit; d. surveilans pola resistensi antimikroba di rumah sakit; e. membuat forum kajian penyakit terintegrasi. 2. Berdasarkan pelaksanaan program pada ayat (1) pasal 2 maka ditetapkan 4ntibioti mutu PPRA meliputi: a. perbaikan kuantitas penggunaan antibiotik; b. perbaikan kualitas penggunaan antibiotik; c. peningkatan mutu penangaan kasus infeksi secara multidisiplin dan terintegrasi; d. penurunan angka infeksi rumah sakit yang disebabkan oleh mikroba resisten.



Pasal 3 Pelaporan Pelaksana Program Pengendalian Resistensi Antimikroba



Tim pelaksana PPRA akan membuat laporan kegiatan sebagai bahan monitoring dan evaluasi secara berkala yang akan dilaporkann ke direktur RSUD Jati Padang untuk selanjutnya dilaporkan ke Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba (KPRA).



Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 2018 DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JATI PADANG



dr. RISMASARI NIP: 197204102006042033



Lampiran II Nomor Tanggal



: Keputusan Direktur RSUD Jati Padang : :



SUSUNAN TIM PEROGRAM PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JATI PADANG



Ketua



:



Wakil Ketua : Sekretaris



:



Anggota



:



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~



Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 2018 DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JATI PADANG



dr. RISMASARI NIP: 197204102006042033