6 0 206 KB
PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU Jalan Kolonel Wahid Udin Lingkungan I Kayuara, Provinsi Sumatera Selatan Telepon : (0714)321855 Faksimile : 0714)321855 Kode Pos 30711 Email : [email protected], Website : rsudsekayu.wordpress.com
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU Nomor: 800/ /SK-Dir /RS/ / 2019 Tentang PENETAPAN TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA (PPRA) PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU TAHUN 2019 Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu Menimbang :
a.
Bahwa peningkatan kejadian dan penyebaran mikroba yang resisten terhadap antimikroba di RS disebabkan penggunaan antibiotic yang tidak bijak dan rendahnya ketaatan terhadap kewaspadaan standar;
b.
Bahwa dalam rangka mengendalikan mikroba resisten di Rumah Sakit, perlu dikembangkan program pengendalian resistensi antimikroba di rumah sakit.;
c.
bahwa untuk melaksanakan poin a dan b diatas perlu ditetapkan Komite Program Pengendalian Resistensi Antimikroba pada Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu Tahun 2019 dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu.
Mengingat :
1.
Undang – undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ;
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) ;
3. 4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit ;
5.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga Kesehatan ;
6.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang keperawatan ;
7.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4502);
8.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 012 tahun 2012 Tentang Akreditasi Rumah Sakit ;
9.
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 56 tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
10.
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 69 tahun 2014 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien
11. 12. 13. 14. 15.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Program Pengendalian Antimikroba di Rumah Sakit Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2046 / MENKES / PER / XII / 2011 tentang Pedoman Umum Penggunaan Antibitika; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1333/Menkes /SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Minimal RS; Keputusan Menteri dalam Negeri No I Tahun 2002 tentang pedoman susunan organisasi dan tata kerja RSUD ; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 131/Menkes/SK /II/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional, diatur Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat ; MEMUTUSKAN
Menetapkan : Pertama
:
Menetapkan/menunjuk Tim Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) RSUD Sekayu Tahun 2019
Kedua
:
Nama-nama Tim Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA)
Ketiga Keempat
: :
tercantum dalam lampiran I Uraian tugas, fungsi dan tanggung jawab Tim tercantum dalam lampiran 2; Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diubah bila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini Ditetapkan di Sekayu Pada Tanggal Direktur RSUD Sekayu
dr. Makson Parulian Purba, MARS NIP. 19710314 200112 1 002
Lampiran 1 :
Surat Keputusan Direktur RSUD Sekayu Tentang Penetapan Tim Program Pengendalian Resistensi Antimikroba pada RSUD Sekayu Tahun 2019 Nomor : 800/ / SK Dir / RS / / 2019 Tanggal :
NAMA-NAMA TIM PROGRAM PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA
PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU TAHUN 2019 PENASEHAT/PELINDUNG
: dr. Makson Parulian Purba , MARS
Ketua
: dr. Ruri Rizki Anriani, Sp.PK
Wakil Ketua
: Ahmad Tantowi S. Farm, Apt
Sekretaris I
: dr. Agus Subhan
Sekretaris II
: dr. Jimmy Njomin
Anggota
: 1. dr. Herianto, Sp. PD 2. dr. Suluh Darmadi, M.Ked (Surg), Sp.B, FINACS 3. dr. Oyon Istambul, Sp.B 4. dr. Meili Andriani, SP.An 5. dr. Deisy Elfrina Lubis, SpA 6. dr. M. Dasawarsa Romanika, Sp.OG 7. dr. Nursaenah Sp. N 8. dr. Latifah, SpKJ 9. dr. Depi Jupri, Sp.THT-KL 10. dr. Marlini, Sp.M 11. dr. Povi Pada Indarta, Sp.P 12. dr. Wibisono Firmanda, Sp. JP 13. Farida Yazid, S.Kep 14. Ns. Serawaty, S.Kep 15. Dra. Hanifdar, Apt, MARS 16. Ari Anggara, S. Farm, Apt 17. Yetri Wahyuni, S. Farm, Apt Ditetapkan di Sekayu Pada Tanggal : Direktur RSUD Sekayu
dr. Makson Parulian Purba, MARS NIP. 19710314 200112 1 002
Lampiran 2 :
Surat Keputusan Direktur RSUD Sekayu Tentang Penetapan Tim Program Pengendalian Resistensi Antimikroba pada RSUD Sekayu Tahun 2019 Nomor : 800/ / SK Dir / RS / / 2019 Tanggal :
URAIAN TUGAS TIM PROGRAM PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU TAHUN 2019 I.
Ketua Tim PPRA 1.
Membantu
kepala/direktur
rumah
pengendalian resistensi antimikroba
rakit
dalam
menetapkan
kebijakan
tentang
2.
Membantu kepala/direktur rumah sakit dalam menetapkan kebijakan umum
dan
panduan penggunaan antibiotik di rumah sakit; 3.
Membantu kepala/direktur rumah sakit dalam pelaksanaan program pengendalian resistensi antimikroba
4.
Membantu
kepala/direktur
rumah
sakit
dalam
mengawasi
dan
mengevaluasi
pelaksanaan program pengendalian resistensi antimikoba 5.
Menyelenggarakan forum kajian kasus pengelolaan penyakit infeksi terintegrasi
6.
Melakukan surveilans pola penggunaan antibiotik
7.
Melakukan surveilans pola mikroba penyebab infeksi dan kepekaannya terhadap antibiotik
8.
Menyebarluaskan serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang prinsip pengendalian resistensi antimikroba, penggunaan antibiotik secara bijak, dan ketaatan terhadap pencegahan pengendalian infeksi melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan
9.
Mengembangkan penelitian di bidang pengendalian resistensi antimikroba
10. Melaporkan
kegiatan
program
pengendalian
resistensi
antimikroba
direktur/kepala rumah sakit. 11. Melaporkan kegiatan II. Sekretaris : 1. Melaksanakan kegiatan administrasi dan menginventarisir program kerja PPRA 2. Bertanggungjawab terhadap pencatatan dan pelaporan semua kegiatan PPRA 3. Membuat dan mensosialisasikan Uraian Tugas PPRA di rumah sakit 4. Bertanggungjawab terhadap penyediaan dan penyimpanan berkas rekam medis 5. Bertanggungjawab terhadap pelaporan internal dan eksternal
III. Anggota Tim PPRA 1. Tim PPI Pengendalian penyebaran antimikroba resisten -
Standar Precaution (Kewaspadaan Standar) Isolasi penderita Penanganan unit kerja sumber mikroba resisten (source control) Surveilans mikroba resisten Menyusun pedoman-pedoman terkait
2. Apoteker · Pengelolaan dan Penggunaan Antibiotik -Menjamin dan ketersediaan dan mutu antibiotik · Konsultasi/visitasi/Patient Care -Bersama tim terlibat merawat pasien (ward pharmacist)
kepada
-Mengkaji peresepan antibiotik -Mengendalikan pemberian antibiotik -Memonitor penggunaan antibiotik -Informasi/ Konseling obat antibiotic 3. Tim Farmasi Terapi · Pengendalian Pedoman Penggunaan Antibiotika - Kebijakan penggunaan antibiotik (antibiotica policy) - Pembuatan dan revisi pedoman penggunaan antibiotik (antibiotic guideline) · Surveilans penggunaan antibiotik → Drug Use Study
Ditetapkan di Sekayu Pada Tanggal : Direktur RSUD Sekayu
dr. Makson Parulian Purba, MARS NIP. 19710314 200112 1 002