SK Tim Ppra [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU Jalan Kolonel Wahid Udin Lingkungan I Kayuara, Provinsi Sumatera Selatan Telepon : (0714)321855 Faksimile : 0714)321855 Kode Pos 30711 Email : [email protected], Website : rsudsekayu.wordpress.com



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU Nomor: 800/ /SK-Dir /RS/ / 2019 Tentang PENETAPAN TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA (PPRA) PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU TAHUN 2019 Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu Menimbang :



a.



Bahwa peningkatan kejadian dan penyebaran mikroba yang resisten terhadap antimikroba di RS disebabkan penggunaan antibiotic yang tidak bijak dan rendahnya ketaatan terhadap kewaspadaan standar;



b.



Bahwa dalam rangka mengendalikan mikroba resisten di Rumah Sakit, perlu dikembangkan program pengendalian resistensi antimikroba di rumah sakit.;



c.



bahwa untuk melaksanakan poin a dan b diatas perlu ditetapkan Komite Program Pengendalian Resistensi Antimikroba pada Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu Tahun 2019 dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu.



Mengingat :



1.



Undang – undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ;



2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) ;



3. 4.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit ;



5.



Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga Kesehatan ;



6.



Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang keperawatan ;



7.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4502);



8.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 012 tahun 2012 Tentang Akreditasi Rumah Sakit ;



9.



Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 56 tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit



10.



Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 69 tahun 2014 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien



11. 12. 13. 14. 15.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Program Pengendalian Antimikroba di Rumah Sakit Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2046 / MENKES / PER / XII / 2011 tentang Pedoman Umum Penggunaan Antibitika; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1333/Menkes /SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Minimal RS; Keputusan Menteri dalam Negeri No I Tahun 2002 tentang pedoman susunan organisasi dan tata kerja RSUD ; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 131/Menkes/SK /II/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional, diatur Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat ; MEMUTUSKAN



Menetapkan : Pertama



:



Menetapkan/menunjuk Tim Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) RSUD Sekayu Tahun 2019



Kedua



:



Nama-nama Tim Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA)



Ketiga Keempat



: :



tercantum dalam lampiran I Uraian tugas, fungsi dan tanggung jawab Tim tercantum dalam lampiran 2; Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diubah bila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini Ditetapkan di Sekayu Pada Tanggal Direktur RSUD Sekayu



dr. Makson Parulian Purba, MARS NIP. 19710314 200112 1 002



Lampiran 1 :



Surat Keputusan Direktur RSUD Sekayu Tentang Penetapan Tim Program Pengendalian Resistensi Antimikroba pada RSUD Sekayu Tahun 2019 Nomor : 800/ / SK Dir / RS / / 2019 Tanggal :



NAMA-NAMA TIM PROGRAM PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA



PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU TAHUN 2019 PENASEHAT/PELINDUNG



: dr. Makson Parulian Purba , MARS



Ketua



: dr. Ruri Rizki Anriani, Sp.PK



Wakil Ketua



: Ahmad Tantowi S. Farm, Apt



Sekretaris I



: dr. Agus Subhan



Sekretaris II



: dr. Jimmy Njomin



Anggota



: 1. dr. Herianto, Sp. PD 2. dr. Suluh Darmadi, M.Ked (Surg), Sp.B, FINACS 3. dr. Oyon Istambul, Sp.B 4. dr. Meili Andriani, SP.An 5. dr. Deisy Elfrina Lubis, SpA 6. dr. M. Dasawarsa Romanika, Sp.OG 7. dr. Nursaenah Sp. N 8. dr. Latifah, SpKJ 9. dr. Depi Jupri, Sp.THT-KL 10. dr. Marlini, Sp.M 11. dr. Povi Pada Indarta, Sp.P 12. dr. Wibisono Firmanda, Sp. JP 13. Farida Yazid, S.Kep 14. Ns. Serawaty, S.Kep 15. Dra. Hanifdar, Apt, MARS 16. Ari Anggara, S. Farm, Apt 17. Yetri Wahyuni, S. Farm, Apt Ditetapkan di Sekayu Pada Tanggal : Direktur RSUD Sekayu



dr. Makson Parulian Purba, MARS NIP. 19710314 200112 1 002



Lampiran 2 :



Surat Keputusan Direktur RSUD Sekayu Tentang Penetapan Tim Program Pengendalian Resistensi Antimikroba pada RSUD Sekayu Tahun 2019 Nomor : 800/ / SK Dir / RS / / 2019 Tanggal :



URAIAN TUGAS TIM PROGRAM PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU TAHUN 2019 I.



Ketua Tim PPRA 1.



Membantu



kepala/direktur



rumah



pengendalian resistensi antimikroba



rakit



dalam



menetapkan



kebijakan



tentang



2.



Membantu kepala/direktur rumah sakit dalam menetapkan kebijakan umum



dan



panduan penggunaan antibiotik di rumah sakit; 3.



Membantu kepala/direktur rumah sakit dalam pelaksanaan program pengendalian resistensi antimikroba



4.



Membantu



kepala/direktur



rumah



sakit



dalam



mengawasi



dan



mengevaluasi



pelaksanaan program pengendalian resistensi antimikoba 5.



Menyelenggarakan forum kajian kasus pengelolaan penyakit infeksi terintegrasi



6.



Melakukan surveilans pola penggunaan antibiotik



7.



Melakukan surveilans pola mikroba penyebab infeksi dan kepekaannya terhadap antibiotik



8.



Menyebarluaskan serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang prinsip pengendalian resistensi antimikroba, penggunaan antibiotik secara bijak, dan ketaatan terhadap pencegahan pengendalian infeksi melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan



9.



Mengembangkan penelitian di bidang pengendalian resistensi antimikroba



10. Melaporkan



kegiatan



program



pengendalian



resistensi



antimikroba



direktur/kepala rumah sakit. 11. Melaporkan kegiatan II. Sekretaris : 1. Melaksanakan kegiatan administrasi dan menginventarisir program kerja PPRA 2. Bertanggungjawab terhadap pencatatan dan pelaporan semua kegiatan PPRA 3. Membuat dan mensosialisasikan Uraian Tugas PPRA di rumah sakit 4. Bertanggungjawab terhadap penyediaan dan penyimpanan berkas rekam medis 5. Bertanggungjawab terhadap pelaporan internal dan eksternal



III. Anggota Tim PPRA 1. Tim PPI  Pengendalian penyebaran antimikroba resisten -



Standar Precaution (Kewaspadaan Standar) Isolasi penderita Penanganan unit kerja sumber mikroba resisten (source control) Surveilans mikroba resisten Menyusun pedoman-pedoman terkait



2. Apoteker · Pengelolaan dan Penggunaan Antibiotik -Menjamin dan ketersediaan dan mutu antibiotik · Konsultasi/visitasi/Patient Care -Bersama tim terlibat merawat pasien (ward pharmacist)



kepada



-Mengkaji peresepan antibiotik -Mengendalikan pemberian antibiotik -Memonitor penggunaan antibiotik -Informasi/ Konseling obat antibiotic 3. Tim Farmasi Terapi · Pengendalian Pedoman Penggunaan Antibiotika - Kebijakan penggunaan antibiotik (antibiotica policy) - Pembuatan dan revisi pedoman penggunaan antibiotik (antibiotic guideline) · Surveilans penggunaan antibiotik → Drug Use Study



Ditetapkan di Sekayu Pada Tanggal : Direktur RSUD Sekayu



dr. Makson Parulian Purba, MARS NIP. 19710314 200112 1 002