SK Koordinasi Dan Integrasi Pelayanan PKM SSN Baru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT SUSUNAN BARU Nomor : A/I/SK/I/16/002 TENTANG KOORDINASI DAN INTEGRASI PENYELENGGARAAN PROGRAM DAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT Menimbang



: a. bahwa dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan Puskesmas perlu dilakukan koordinasi dan integrasi penyelenggaraan program dan penyelenggaraan pelayanan; b. bahwa untuk mengefektifkan pelaksanaan program puskesmas perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur koordinasi; c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Susunan Baru;



Mengingat



: 1. 2.



3.



4.



Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/ Kep. Menkes/II/2004 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Perwali Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Pada Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KESATU



: Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Susunan Baru Tentang Koordinasi Dan Integrasi Penyelenggaraan Program Dan Penyelenggaraan Pelayanan : Pola koordinasi dan integrasi penyelenggaraan program dan penyelenggaraan pelayanan adalah: 1. Penyelenggaraan program dilakukan sesuai dengan rencana kegiatan; 2. Penyelenggaraan pelayanan sesuai jadwal pelayanan; : Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Pusat Kesehatan Masyarakat Susunan Baru. : Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan. : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya.



KEDUA



KETIGA KEEMPAT KELIMA



Ditetapkan di : Pada tanggal :



Bandar Lampung 2 Januari 2016



Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Susunan Baru



Drg. Santi Sundari, M.Kes. Penata/III D 19790614 200604 2 010