4 0 99 KB
KEPUTUSAN KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT SUSUNAN BARU Nomor : A/I/SK/I/16/002 TENTANG KOORDINASI DAN INTEGRASI PENYELENGGARAAN PROGRAM DAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT Menimbang
: a. bahwa dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan Puskesmas perlu dilakukan koordinasi dan integrasi penyelenggaraan program dan penyelenggaraan pelayanan; b. bahwa untuk mengefektifkan pelaksanaan program puskesmas perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur koordinasi; c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Susunan Baru;
Mengingat
: 1. 2.
3.
4.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/ Kep. Menkes/II/2004 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Perwali Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Pada Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KESATU
: Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Susunan Baru Tentang Koordinasi Dan Integrasi Penyelenggaraan Program Dan Penyelenggaraan Pelayanan : Pola koordinasi dan integrasi penyelenggaraan program dan penyelenggaraan pelayanan adalah: 1. Penyelenggaraan program dilakukan sesuai dengan rencana kegiatan; 2. Penyelenggaraan pelayanan sesuai jadwal pelayanan; : Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Pusat Kesehatan Masyarakat Susunan Baru. : Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan. : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya.
KEDUA
KETIGA KEEMPAT KELIMA
Ditetapkan di : Pada tanggal :
Bandar Lampung 2 Januari 2016
Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Susunan Baru
Drg. Santi Sundari, M.Kes. Penata/III D 19790614 200604 2 010