13 0 99 KB
RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK WEMPE JALAN GUNUNG SARI NO 10 KEL PASIRAN KEC SINGKAWANG BARAT TELP. (0562) 4644000
EMAIL: [email protected] Kode Pos: 79123
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK WEMPE Nomor : 023/SK-DIR/AKP/RSIAW/IX/2022 TENTANG PERAWATAN AMBULANCE, KRITERIA ALAT TRANSPORTASI YANG DIGUNAKAN UNTUK MERUJUK, MEMULANGKAN, MEMINDAHKAN PASIEN, DESINFEKSI PERALATAN MOBIL AMBULANS DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK WEMPE Menimbang :
Mengingat
a.
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan medis yang bermutu bagi pasien Rumah Sakit Ibu Dan Anak Wempe; maka diperlukan , panduan Kriteria Alat Transportasi Rujukan, Memindahkan, Memulangkan Pasien, Perawatan Ambulance, Desinfeksi Peralatan Mobil Ambulans
b.
bahwa dengan menimbang ketersediaan sumber daya manusia serta sarana pelayanan alat medis di Rumah Sakit Ibu dan Anak Wempe yang terbatas.
c.
bahwa mempertimbangkan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu dibuat ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Wempe tentang Kriteria Alat Transportasi Rujukan, Memindahkan, Memulangkan Pasien, Perawatan Ambulance, Desinfeksi Peralatan Mobil Ambulans
:
1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 2. Undang-Undang Kesehatan
Nomor
36
Tahun
2009
tentang
3. Panduan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit, edisi 1 Tahun 2018 4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktek Kedokteran 5. Keputusan Menteri Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang standar peIayanan minimaI Rumah sakit MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KESATU
:
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK WEMPE SINGKAWANG TENTANG PERAWATAN AMBULANCE, KRITERIA ALAT TRANSPORTASI YANG DIGUNAKAN UNTUK MERUJUK, MEMULANGKAN, MEMINDAHKAN PASIEN, DESINFEKSI PERALATAN MOBIL AMBULANS
KEDUA
:
Pelaksanaan Tentang Kriteria Alat Transportasi Rujukan, Memindahkan, Memulangkan Pasien, Perawatan Ambulance, Desinfeksi Peralatan Mobil Ambulans di Rumah Sakit Ibu Dan Anak Wempe secara rinci dijelaskan dalam Standar Prosedur Operasional (SPO) dan kebijakan lainnya
KETIGA
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. DITETAPKAN DI : SINGKAWANG PADA TANGGAL :20 SEPTEMBER 2022 DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK WEMPE
dr. Liau Songkono Sp.OG