SK Transportasi Rujukan [PDF]

  • Author / Uploaded
  • ira
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS BIJI NANGKA Desa Biji Nangka Kec. Sinjai Borong Kab. Sinjai Kode Pos 92662



SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BIJI NANGKA NOMOR: /PKM.BN/SB/SK/I/2018 TENTANG TRANSPORTASI RUJUKAN DI UPTD PUSKESMAS BIJI NANGKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS BIJI NANGKA, Menimbang



: a. bahwa dalam rangka menjamin kesinambungan layanan khususnya



dalam hal



sistem



rujukan ke



fasilitas



layanan kesehatan yang lain, perlu di tetapkan tentang transportasi rujukan; b. bahwa sehubungan dengan butir a tersebut di atas maka perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala UPTD Mengingat



Puskesmas Biji Nangka tentang transportasi rujukan; : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas. 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tentang Standar Pelayanan Minimal



Menetapkan



MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BIJI NANGKA TENTANG TRANSPORTASI RUJUKAN.



Kesatu



Hal :yHal yang berkaitan dengan rujukan pasien adalah; 1. Plat Mobil ambulance adalah DW 9047 D 2. Jenis mobil ambulance adalah Kijang Inova 3. Petugas yang mendampingi harus memiliki sertifikat BTCLS 4. Sarana



medis



yang



harus



ada



yaitu



alat



emergency,tensi,thermometer; 5. Keluarga pasien yang mendampingi maksimal 2 orang Kedua



: Pelaksanaan rujukan prosedur Rujukan



Ketiga



: Kriteria pasien yang dirujuk merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari keputusan ini



Keempat



dilakukan



sesuai



kriteria



dan



: Surat kaputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Pada tangal



: Biji Nangka : ` Januari 2018



Kepala,



ANDI SYAMSINAR