5 0 75 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS BIJI NANGKA Desa Biji Nangka Kec. Sinjai Borong Kab. Sinjai Kode Pos 92662
SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BIJI NANGKA NOMOR: /PKM.BN/SB/SK/I/2018 TENTANG TRANSPORTASI RUJUKAN DI UPTD PUSKESMAS BIJI NANGKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS BIJI NANGKA, Menimbang
: a. bahwa dalam rangka menjamin kesinambungan layanan khususnya
dalam hal
sistem
rujukan ke
fasilitas
layanan kesehatan yang lain, perlu di tetapkan tentang transportasi rujukan; b. bahwa sehubungan dengan butir a tersebut di atas maka perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala UPTD Mengingat
Puskesmas Biji Nangka tentang transportasi rujukan; : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas. 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tentang Standar Pelayanan Minimal
Menetapkan
MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BIJI NANGKA TENTANG TRANSPORTASI RUJUKAN.
Kesatu
Hal :yHal yang berkaitan dengan rujukan pasien adalah; 1. Plat Mobil ambulance adalah DW 9047 D 2. Jenis mobil ambulance adalah Kijang Inova 3. Petugas yang mendampingi harus memiliki sertifikat BTCLS 4. Sarana
medis
yang
harus
ada
yaitu
alat
emergency,tensi,thermometer; 5. Keluarga pasien yang mendampingi maksimal 2 orang Kedua
: Pelaksanaan rujukan prosedur Rujukan
Ketiga
: Kriteria pasien yang dirujuk merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari keputusan ini
Keempat
dilakukan
sesuai
kriteria
dan
: Surat kaputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Pada tangal
: Biji Nangka : ` Januari 2018
Kepala,
ANDI SYAMSINAR