SK LPTQ [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA KECAMATAN LUNYUK



KANTOR KEPALA DESA LUNYUK ODE Jl ST Zaenuddin No 11 Desa Lunyuk Ode Kec. Lunyuk - Sumbawa Kode POS 84373



==================================================================== KEPUTUSAN KEPALA DESA LUNYUK ODE NOMOR 28 TAHUN 2019 TENTANG PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS LEMBAGA PENGEMBANGAN TILAWATIL QUR’AN (LPTQ) TINGKAT DESA PERIODE TAHUN 2019 - 2024 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA LUNYUK ODE Menimbang



:



Mengingat



:



a. Bahwa dalam rangka baca tulis Al-Qur’an dan meningkatkan kegemaran membaca Al-Qur’an, maka perlu ditunjuk dan diangkat pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Desa Lunyuk Ode Periode 2019-2024; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang penunjukan pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Desa Lunyuk Ode Periode 2019-2024; 1. 2. 3.



4. 5. 6.



Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri masing-masing Nomo 182 Tahun 1988 dan Nomo 48 Tahun 1988 tentang pembentukan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an; Keputusan Menteri Agama RI Nomor 240 Tahun 1989 tentang susunan dan tata kerja LPTQ; Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomo 403 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 97 Tahun 2009 tentang Susunan Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2009 - 2011; MEMUTUSKAN :



Menetapkan :



KEPUTUSAN KEPALA DESA LUNYUK ODE TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENGEMBANGAN TILAWATIL QUR’AN (LPTQ) KECAMATAN LUNYUK PERIODE 2019-2024



KESATU



Menunjuk dan mengangkat Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kecamatan Lunyuk Periode 2019-2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan Kepala Desa ini;



:



KEDUA



:



Pengurus sebagaimana dimaksud pada dictum ke SATU keputusan ini mempunyai tugas : a. Menyelenggarakan Musabaqah Tilawatil Qur’an ditingkat Kecamatan dan Desa; b. Menyelenggarakan Pembinaan Tilawah (baca dan lagu), Tahfiz (hafalan), Khat (tulis indah), puitisasi (isi kandungan AlQur’an) dan pameran Al-Qur’an; c. Meningkatkan pemahaman Al-Qur’an melalui penterjemahan, penafsiran, pengkajian, dan klasifikasi ayat-ayat; d. Meningkatkan penghayatan dan pengamalan Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari: e. Melaksanakan seleksi tilawatil, tahfiz melalui musabaqah AlQur’an setiap tahun secara berjenjang; f. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Camat Lunyuk;



KETIGA



:



Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Desa Lunyuk Ode Tahun Anggaran 2019;



KEEMPAT



:



Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Lunyuk Ode pada tanggal : 18 Oktober 2019 PENJABAT KEPALA DESA LUNYUK ODE,



EKO SUPRIADI



TEMBUSAN : 1. Yth. Bupati Sumbawa di Sumbawa Besar; 2. Yth. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sumbawa di Sumbawa Besar; 3. Yth. Inspektur Kabupaten Sumbawa di Sumbawa Besar; 4. Yth. Kepala BPKAD Kabupaten Sumbawa di Sumbawa Besar; 5. Yth. Camat Lunyuk di Lunyuk; 6. Yth. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Lunyuk di Lunyuk; 7. Yth. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.



LAMPIRAN NOMOR TENTANG



: SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA LUNYUK ODE : 28 TAHUN 2019 : SUSUNAN PENGURUS LPTQ DESA LUNYUK ODE PERIODE TAHUN 2019 - 2024 DI DESA LUNYUK ODE TAHUN 2019 ========================================================================= I. Pembina / Penasehat : 1. Kepala Desa Lunyuk Ode 2. BPD Desa Lunyuk Ode 3. Imam Masjid Desa Lunyuk Ode II. III. IV. V.



Ketua : HAFIDZ ILHAM, S.Pd Sekretaris : EDI BULKIAH Bendahara : SUPARDI Bidang-bidang A. Bidang Pembinaan dan Diklat Koordinator : BM SAIF ABDULLAH Anggota : 1. USTADZ YUSUF 2. YUYUN WAHYUNI, S.Ag B. Bidang Perhakiman Koordinator : ABDULLAH NUR BA Anggota : 1. A. MANAN 2. OJE M. AMIN C. Bidang Usaha dan Dana Koordinator : ARIANTO, S.Pi Anggota : 1. AGUS SALIM 2. BOY JULIAN PERKASA, S.Pd D. Bidang Sarana, Prasarana dan Dokumentasi Koordinator : HASRI, SP Anggota : 1. CHANDRA YULI P, S.Pi 2. MARGONO DWI ARIBAWA, S.Sos



PENJABAT KEPALA DESA LUNYUK ODE



EKO SUPRIADI