SK LPTQ [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KOTABARU



KECAMATAN PULAU LAUT UTARA Alamat : Jalan Biduri No.15 Desa Dirgahayu Telp. 0518-21179 KOTABARU PULAU LAUT



KEPUTUSAN CAMAT PULAU LAUT UTARA NOMOR : TAHUN 2021 TENTANG SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA PENGEMBANGAN TILAWATIL QUR’AN (LPTQ) KECAMATAN PULAU LAUT UTARA PERIODE 2021-2024 CAMAT PULAU LAUT UTARA, Menimbang



: a.



Bahwa sehubungan dengan berakhirnya periode Kepengurusan Lembaga



Pengembangan



Tilawatil



Qur’an



(LPTQ)



Kecamatan



Pulaulaut Utara yang ditetapkan dengan keputusan Camat Pulaulaut Utara No.02 Tahun 2009, maka agar tetap terselenggaranya kelancaran



kegiatan



organisasi



dipandang



perlu



dilakukan



pembentukan Kepengurusan LPTQ yang baru ; b.



Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud tersebut huruf a diatas, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Camat Pulaulaut Utara tentang susunan Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kecamatan Pulaulaut Utara periode 20212024 ;



Mengingat



: 1.



Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;



2.



Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;



3.



Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan ;



4.



Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;



5.



Keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 182a Tahun 1988 dan Nomor 48 tahun 1988 tentang Susunan Organisasi Pengembangan Tilawatil Qur’an;



6.



Keputusan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 1989 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an.



7.



Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.



8.



Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2016 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 18).



Memperhatikan



:



Hasil Keputusan rapat Unsur Kecamatan, Dinas Instansi, Desa/ Kelurahan dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Pulaulaut Utara pada hari Kamis Tanggal 11 Februari 2021 di Kotabaru.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



PERTAMA



:



Susunan Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kecamatan Pulaulaut Utara Periode 2021-2024 dengan susunan personalia pengurus seperti tercantum pada Lampiran Keputusan ini.



KEDUA



:



Tugas Pokok dan fungsi Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kecamatan Pulaulaut Utara adalah sebagai berikut : a. Merencanakan pelaksanaan MTQ di Tingkat Kecamatan pada setiap tahunnya; b. Mengadakan



musyawarah



LPTQ



sebelum



MTQ



di



tingkat



Kecamatan dilaksanakan; c. Pembinaan Qori dan Qori’ah yang akan mengikuti lomba MTQ pada tahun berikutnya. KETIGA



:



Untuk



melaksanakan



Tugas



pokok



dan



Fungsi



LPTQ,



maka



dilaksanakan pembagian Tugas Pengurus LPTQ Kecamatan Pulaulaut Utara sebagai berikut: 1. Ketua I membawahi Bidang Perhakiman dan Usaha Dana 2. Ketua II membawahi Bidang Pembinaan / Diklat, Seni dan Rebana. KEEMPAT



:



Pengurus



Lembaga



Pengembangan



Tilawatil



Qur’an



Kecamatan



Pulaulaut Utara dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya bertanggung jawab kepada Camat Pulaulaut Utara. KELIMA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan..



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Kotabaru : 15 Pebruari 2021



CAMAT PULAU LAUT UTARA,



KHAIRIL FAJRI, S.STP NIP. 19730503 199403 1 009 Pembina TK.I (IV/b) Tembusan : 1. Bupati Kotabaru di-Kotabaru 2. Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru di-Kotabaru 3. Kementerian Agama Kab. Kotabaru di-Kotabaru 4. Ketua MUI Kab. Kotabaru di-Kotabaru 5. Ketua LPTQ Kab. Kotabaru di-Kotabaru 6. KUA Kecamatan Pulaulaut Utara 7. Bagian Kesra Setda Kab. Kotabaru



Lampiran : Keputusan Camat Pulaulaut Utara Nomor



:



Tahun 2021



Tanggal



: 15 Februari 2021



SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA PENGEMBANGAN TILAWATIL QUR’AN (LPTQ) KECAMATAN PULAULAUT UTARA PERIODE 2021-2024 I.



II.



Ketua Umum



: Camat Pulaulaut Utara



Ketua I



: Kursani



Ketua II



: H. Jamil



Sekertaris Umum



: Kepala KUA Kecamatan Pulaulaut Utara



Sekertaris I



: Fathur Rahman



Sekertaris II



: Bakhri,M.Pd



III. Bendahara Umum



: Henny Marlina



Bendahara I



: Hj. Siti Mariam



Bendahara II



: Lily Widyaningsih



IV.Bidang-Bidang a. Bidang Pelatihan dan Pembinaan 1. Ketua



: H. Sulaiman, S.Ag.MM



2. Wakil Ketua



: H. Herman Prasetyo, S.Ag.MM



3. Anggota



: Nor Abidiansyah, S.Sos



4. Anggota



: H. Achmad Sibuah, S.Pdi



5. Anggota



: Ustadz Abd. Rahim, S.Pdi



6. Anggota



: Ustadz Fahrian



7. Anggota



: M. Yahya S.Pdi



8. Anggota



: Rina Mulyani, S.Pdi



b. Bidang Usaha/Dana 1. Ketua



: Ali Mukdin



2. Wakil Ketua



: Badriansyah



3. Anggota



: Semua Kades/Lurah se Kecamatan Pulaulaut Utara



c. Bidang Perhakiman 1. Ketua



: Zarksyi Maad



2. Wakil Ketua



: H. Padlani, HSN



3. Anggota



: Abdul Rasyid, S.Ag



4. Anggota



: Arbain, S. Sos



5. Anggota



: Sefudin Zuhri, S.Pd



d. Bidang Dokumentasi/Publikasi 1. Ketua



: Muhammad Fadli



2. Anggota



: Ahmad Budiarto



3. Anggota



: Hartawan



e. Bidang Perlengkapan / Hadiah 1. Ketua



: Agustian Noor



2. Anggota



: Muhazir, S.Pd



3. Anggota



: Muhammad Khairizal R



4. Anggota



: M.Iqbal



5. Anggota



: Semua Staf Kec. Pulaulaut Utara



CAMAT PULAU LAUT UTARA,



KHAIRIL FAJRI, S.STP NIP. 19730503 199403 1 009 Pembina TK.I (IV/b)