SK Pandu PTM ASIK New [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG DINAS KESEHATAN UPT. PUSKESMAS SUMUR BATU



Jl. Cut Mutia No. 11 Kel. Gulak-Galik Telp. 085103773222



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SUMUR BATU KOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR : / /III.02/X/1/2022 TENTANG PEMBENTUKAN ANGGOTA TIM ASIK PENYAKIT TIDAK MENULAR KOTA BANDAR LAMPUNG TAHUN 2022 KEPALA PUSKESMAS SUMUR BATU Menimbang



: a. b. c.



Mengingat



:



1.



bahwa penyelenggaraan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) harus dilaksanakan secara komprehensif dan terintegrasi; bahwa diperlukan upaya strategis dalam bentuk Pelayanan Terpadu (PANDU) PTM di Puskesmas untuk menekan kasus dan dampak yang ditimbulkan PTM; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Sumur Batu tentang Pembentukan Anggota TIM ASIK PTM di wilayah kerja Puskesmas Sumur Batu.



Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 3. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kanker Payudara Dan Kanker Leher Rahim dan perubahannya Nomor 29 Tahun 2017 Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kanker Payudara Dan Kanker Leher Rahim ; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Upaya Peningkatan Kesehatan dan Pencegahan Penyakit; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Penyakit Tidak Menular Tahun 20152019; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;



12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat. MEMUTUSKAN : Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SUMUR BATU TENTANG PEMBENTUKAN ANGGOTA TIM ASIK PENYAKIT TIDAK MENULAR KOTA BANDAR LAMPUNG TAHUN 2022



KESATU



: Penetapan Standar Operasional Pelayanan Tim ASIK PTM di Lingkungan Puskesmas Sumur Batu Kota Bandar Lampung sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini;



KEDUA



: Penetapan Alur Pelayanan TIM ASIK PTM di Lingkungan Puskesmas Sumur Batu Kota Bandar Lampung sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini;



KETIGA



: Penetapan Pembentukan Anggota Tim ASIK PTM di Lingkungan Puskesmas Sumur Batu Kota Bandar Lampung sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini; : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



KEEMPAT



Ditetapkan di Pada tanggal



: Bandar Lampung : 14 Oktober 2022



KEPALA PUSKESMAS SUMUR BATU



Drg. Santi Sundari., M. Kes



LAMPIRAN 1 : NOMOR : TANGGAL : PERIHAL :



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SUMUR BATU 440/ /III.02/ X /1/2022 14 Oktober 2022 Pembentukan Anggota Tim ASIK Penyakit Tidak Menular Puskesmas Sumur Batu



STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN (SOP) KEGIATAN PELAYANAN TERPADU (PANDU) PTM 1. Pengertian



Pelayanan yang diberikan kepada pasien dan pengunjung puskesmas usia 15 tahun ke atas, pasien rujukan posbindu, keluarga binaan PISPK dan pasien rujuk balik BPJS secara terpadu dengan melakukan deteksi dini faktor risiko penyakit tidak menular dan gangguan mental emosional serta memberikan konseling/edukasi kesehatan.



2. Tujuan



Sebagai upaya deteksi dini faktor risiko penyakit tidak menular dan gangguan mental emosional.



3. Kebijakan



Keputusan Kepala Puskesmas Sumur Batu Kota Bandar Lampung Nomor : 440/ /III.02/ X /1/2022 tentang Pembentukan Anggota Tim Asik Penyakit Tidak Menular ( PTM) Puskesmas Sumur Batu



4. Referensi



Pedoman surveilans penyakit tidak menular Kementerian Kesehatan RI Tahun 2013.



5. Prosedur



1. Lakukan pencatatan Identitas Pasien meliputi : - Nomor registrasi, - Tanggal kunjungan, - Nomor kartu identitas, - Nama, - Tempat Tanggal Lahir, - Jenis Kelamin, - Alamat, - Pekerjaan. 2. Tanyakan riwayat Penyakit Tidak Menular pada keluarga; 3. Tanyakan riwayat Penyakit Tidak Menular pada diri sendiri; 4. Tanyakan faktor risiko perilaku pada pasien (merokok, kurang konsumsi sayur dan buah, kurang aktifitas fisik, mengkonsumsi minuman alkohol, dan stress yang dikonfirmasi dengan form SRQ 20); 5. Nilai tajam penglihatan dan pendengaran pada saat anamnesa; 6. Lakukan pengukuran Tekanan Darah, kadar Gula Darah Sewaktu, Tinggi Badan, Berat Badan, IMT, Lingkar Perut; 6. Tanyakan keluhan sesuai Form SRQ 20; 7. Diagnosa berdasarkan hasil anamnesa dan pemeriksaan laboratorium sederhana; 8. Lakukan konfirmasi prognosis kesehatan pasien menggunakan CHARTA dan konseling/edukasi sesuai dengan masalah kesehatan yang ditemukan; 9. Rujuk pasien konseling Gizi atau UBM sesuai masalah kesehatan yang ditemukan; 10. Rujuk WUS usia 30-50 tahun dan menikah untuk deteksi dini



kanker serviks dan payudara; 11. Berikan terapi pengobatan ke Farmasi atau rujuk ke FKRTL sesuai masalah kesehatan yang ditemukan. 6. Unit/Program terkait



Pasien, Laboratorium, Pojok Gizi, Poli KIA, Farmasi, Program PTM, Program Kesehatan Jiwa, Program Kanker, Program GIFU, Program KTR/UBM, Program Promkes, Program KIA, PIS-PK. KEPALA PUSKESMAS SUMUR BATU



Drg. Santi Sundari., M. Kes



LAMPIRAN 2 : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SUMUR BATU NOMOR : 440/ /III.02/ X /1/2022 TANGGAL : 14 Oktober 2022 PERIHAL : Pembentukan Anggota TIM ASIK Penyakit Tidak Menular Puskesmas Sumur Batu



ALUR PELAYANAN PENYAKIT TIDAK MENULAR (PTM ) DI PUSKESMAS PASIEN/ PENGUNJUNG



MEJA SKRINING 1. Anamnesa/wawancara : a. Faktor Risiko PTM b. Gangguan Mental Emosional c. Tajam Penglihatan dan Pendengaran 2. Pengukuran : a. Tinggi Badan b. Berat Badan c. IMT d. Lingkar Perut e. Tekanan Darah f. Gula Darah Sewaktu



LOKET PENDAFTARAN



UNIT GAWAT DARURAT ( UGD )



Pemberian O2, Brokodilator, Resusitasi Jantung Paru, Penanganan Kegawatdaruratan Cidera



POLI KIA



MEJA PERIKSA DOKTER - Konfirmasi CHARTA - Edukasi



KLINIK GIZI



KLINIK UBM APOTEK



PASIEN PULANG / DIRAWAT / DIRUJUK



KEPALA PUSKESMAS SUMUR BATU



Drg. Santi Sundari., M. Kes



LAMPIRAN 3 : NOMOR : TANGGAL : PERIHAL :



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SUMUR BATU 440/ /III.02/ X /1/2022 14 Oktober 2022 Pembentukan Anggota Tim ASIK Penyakit Tidak Menular Puskesmas Sumur Batu



TIM ASIK PENYAKIT TIDAK MENULAR PUSKESMAS SUMUR BATU TAHUN 2022 No.



Nama



jabatan



1.



dr. Tuti Malindasari



Dokter umum



2.



dr. Andrian Prastya Wikcaksana



Dokter umum



3.



dr. Raissa Ulfah F



Dokter umum



4.



Dr. Puspita Dewi



Dokter umum



5.



Dwi Mayla, SST



Bidan



6.



Novita Sari, Amd. Keb



Bidan



7.



Yuyun Septiana



Admin KEPALA PUSKESMAS SUMUR BATU



Drg. Santi Sundari., M. Kes