SK Panduan Kredensial Staf Nakes [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA



DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA



RSUD SULTAN MUHAMMAD JAMALUDIN I Jl. Provinsi, Sukadana Kode Pos78852



KEPUTUSAN KEPALA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN MUHAMMAD JAMALUDIN I NOMOR:



TAHUN 2019



TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN KREDENSIAL DAN REKREDENSIAL STAF TENAGA KESEHATAN LAIN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN MUHAMMAD JAMALUDIN I



KEPALA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN MUHAMMAD JAMALUDIN I, Menimbang



: a. bahwa untuk memastikan staf tenaga kesehatan lain kompeten dalam memberikan asuhan dan pengobatan yang aman dan efektif, maka perlu dilakukan kredensial; b. bahwa sehubungan dengan point a, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan



Kepala



Rumah



Sakit



Umum



Daerah



Sultan



Muhammad Jamaludin I;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 Tentang Rekam Medis; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktek Ahli Gizi ‘6. Keputusan Menteri………….



6. Keputusan



Menteri



Kesehatan



370/MENKES/SK/III/2007



Republik



Tentang



Indonesia



No



Profesi



Ahli



Indonesia



No



Standar



Teknologi Analis Kesehatan; 7. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



371/MENKES/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Tehnisi Elektromedis; 8. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



No



373/MENKES/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Sanitarian; 9. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



No



375/MENKES/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Radiografer; 10. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



No



377/MENKES/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan; 11. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



No



573/MENKES/SK/VI/2008 Tentang Standar Profesi Asisten Apoteker; 12. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/SK/VI/2002 Tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit;



MEMUTUSKAN:



Menetapkan



: KEPALA



RUMAH



SAKIT



PEMBERLAKUAN



UMUM



PANDUAN



DAERAH



TENTANG



KREDENSIAL



DAN



REKREDENSIAL STAF TENAGA KESEHATAN LAIN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN MUHAMMAD JAMALUDIN I Pertama



: Memberlakukan Panduan Kredensial dan rekredensial bagi staf medis di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Muhammad Jamaludin I seperti tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini.



Kedua



: Panduan Kredensial dan rekredensial bagi staf medis di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Muhammad Jamaludin I untuk dapat dilaksanakan dan digunakan sebagai acuan pelaksanaan kegiatan.



Ketiga



: Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Biaya Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Muhammad Jamaludin I.



Keempat



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan dilakukan perbaikan kembali sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Sukadana Pada tanggal



Februari 2019



KEPALA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN MUHAMMAD JAMALUDIN I,



MARIA FRANSISCA ANTONELLY SCHOGGERS



Lampiran : Keputusan Kepala Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Muhammad Jamaludin I Nomor



:



Tahun 2019



Tentang



: Pemberlakuan Panduan Kredensial Staf TenagaKesehatan Lain Di Rumah Sakit Umum



Daerah



Sultan



Muhammad



Jamaludin I



PANDUAN KREDENSIAL STAF TENAGA KESEHATAN LAIN A. DEFINISI 1. Rumah Sakit adalah Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Muhammad Jamaludin I, institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. 2. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. 3. Asisten Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan bidang kesehatan di bawah jenjang Diploma Tiga. 4. Tenaga Kesehatan Lain dikelompokkan ke dalam: a. Tenaga kefarmasian: apoteker dan tenaga teknis kefarmasian; b. Tenaga kesehatan masyarakat: epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga. c. Tenaga kesehatan lingkungan: tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan. d. Tenaga gizi: nutrisionis dan dietisien. e. Tenaga keteknisian medis: perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis; f. Tenaga teknik biomedika: radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik; 5. Kredensial adalah proses evaluasi terhadap tenaga kesehatan untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis. 6. Rekredensial adalah proses re-evaluasi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki kewenangan klinis untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut. 7. Kelompok Fungsional Profesi adalah sekelompok profesi tenaga kesehatan dengan reputasi dan kompetensi yang baik untuk menelaah segala hal yang terkait dengan profesi tersebut.



8. Kewenangan Klinis tenaga kesehatan adalah uraian tugas yang dilakukan oleh tenaga kesehatan berdasarkan standar profesi dan kompetensinya. 9. Penugasan Klinis adalah penugasan kepala/direktur Rumah Sakit kepada tenaga kesehatan untuk melakukan asuhan dan pelayanan kepada pasien di Rumah Sakit tersebut berdasarkan daftar Kewenangan Klinis. 10. Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki seseorang Tenaga Kesehatan berdasarkan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional untuk dapat menjalankan praktik. 11. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap Kompetensi Tenaga Kesehatan untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus uji Kompetensi. 12. Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi. 13. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Tenaga Kesehatan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lain serta mempunyai pengakuan secara hukum untuk menjalankan praktik masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi. 14. Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Tenaga Kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik. 15. Standar Profesi adalah batasan kemampuan minimal berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku profesional yang harus dikuasai dan dimiliki oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi bidang kesehatan. 16. Standar Pelayanan Profesi adalah pedoman yang diikuti oleh Tenaga Kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan. 17. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen yang terdiri atas konsil masing-masing tenaga kesehatan. 18. Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpun tenaga kesehatan yang seprofesi. 19. Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi untuk setiap cabang disiplin ilmu kesehatan yang bertugas mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan cabang disiplin ilmu tersebut. B. RUANG LINGKUP 1. Proses kredensial menjamin seluruh staf tenaga kesehatan, dengan status kepegawaian PNS, CPNS, pegawai tetap, pegawai honorer maupun pegawai paruh waktu, kompeten dalam memberikan asuhan dan pelayanan kepada pasien sesuai dengan standar profesi dan kompetensinya. 2. Proses kredensial tenaga kesehatan dilakukan oleh kelompok fungsional profesi terkait: Kelompok Fungsional Psikologi Klinis, Kelompok Fungsional Tenaga Farmasi, Kelompok Fungsional Kesehatan Lingkungan, Kelompok Fungsional Gizi, Kelompok Fungsional Tenaga Keterapian Fisik, Kelompok Fungsional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan, Kelompok Fungsional Radiografer,



3. 4.



5.



6.



7.



Kelompok Fungsional Elektromedis, dan Kelompok Fungsional Ahli Tehnologi Laboratorium Medik. Proses kredensial mencakup tahapan review, verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kinerja tenaga kesehatan. Rumah sakit perlu melakukan verifikasi dokumen ijazah, Surat Tanda Registrasi dan Surat Ijin Kerja (SIK). Verifikasi dilakukan oleh bagian SDM melalui konfirmasi telepon yang didokumentasikan maupun konfirmasi tertulis dari sumber primer/ instansi yang mengeluarkan dokumen tersebut. Berdasarkan hasil proses Kredensial, Kelompok fungsional merekomendasikan kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Muhammad Jamaludin I untuk menetapkan Penugasan Klinis yang akan diberikan kepada staf tenaga kesehatan berupa Surat Penugasan Klinis (SPK). Penugasan Klinis tersebut berupa daftar Kewenangan Klinis yang diberikan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Muhammad Jamaludin I kepada staf tenaga kesehatan untuk melakukan asuhan dan pelayanan kepada pasien dalam lingkungan Rumah Sakit untuk suatu periode maksimal 3 tahun setelah itu dilakukan proses re kredensial. Rumah sakit mengumpulkan dan memelihara file dari setiap kredensial staf tenaga kesehatan.



C. TATA LAKSANA 1. Kelompok Fungsional Profesi menyusun buku putih (white paper) yang merupakan dokumen persyaratan terkait kompetensi yang dibutuhkan melakukan setiap jenis pelayanan sesuai dengan standar profesi dan standar kompetensinya. 2. Kelompok Fungsional Profesi menyusun daftar rincian Kewenangan Klinis sesuai jenis pelayanan profesi terkait; 3. Bagian SDM meminta secara tertulis kepada Kelompok Fungsional Profesi untuk melaksanakan proses kredensial terhadap staf tenaga kesehatan terkait 4. Kelompok Fungsional Profesi membentuk tim Kredensial. 5. Tim Kredensial melaksanakan proses melakukan review, verifikasi dan evaluasi kewenangan klinis dengan berbagai metode: porto folio, asesmen kompetensi; a. Tim Kredensial membuat undangan kepada staf tenaga kesehatan yang akan dikredensial b. Staf Tenaga Kesehatan melakukan self assesment dengan mengisi kolom yang diminta sesuai daftar kewenangan klinis / kompetensi, jika merasa kompeten tulis 1, bila merasa perlu bimbingan tulis 2 dan bila merasa tidak kompeten tulis 3 c. Staf Tenaga Kesehatan melengkapi berkas sesuai yang ada pada form ceklist masing-masing rangkap 2 dan menyerahkan kepada Kelompok Fungsional Profesi d. Tim Kredensial bertugas: - Merekomendasikan kewenangan klinis pada kolom “rekomendasi“ dari daftar kewenangan klinis berdasarkan penilaian ketrampilan sehari-hari. Bila staf tenaga kesehatan yang bersangkutan dinilai kompeten tulis 1, bila perlu bimbingan tulis 2 dan bila merasa tidak kompeten tulis 3



- Mengecek kelengkapan berkas yang telah dikumpulkan - Melakukan wawancara terhadap staf tenaga kesehatan untuk review, verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kinerja tenaga kesehatan - Memberikan rekomendasi kewenangan klinis staf tenaga kesehatan untuk memperoleh Penugasan Klinis/ Clinical Appointment dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Muhammad Jamaludin I 6. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Muhammad Jamaludin I mengeluarkan Surat Penugasan Klinis/ Clinical Appointment bagi setiap tenaga kesehatan yang disertai daftar uraian tugas D. DOKUMENTASI Dokumen izin, pendidikan/ ijazah, sertifikat pelatihan, surat rekomendasi, surat penugasan kerja klinis dan rincian kewenangan klinis dari hasil kredensial harus didokumentasikan di file kepegawaian yang akan disimpan di Bagian SDM Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Muhammad Jamaludin I. Form-form yang digunakan dalam kegiatan kredensial (terlampir): 1. Surat permohonan penugasan klinis dan rincian kewenangan 2. Form Daftar Riwayat Hidup 3. Daftar kompetensi staf tenaga kesehatan 4. Daftar self assesmen kompetensi staf tenaga kesehatan 5. Form berita acara proses kredensial staf tenaga kesehatan 6. Surat rekomendasi rincian kewenangan klinis 7. Surat Penugasan Kerja Klinik dan rincian kewenangan 8. Daftar Hadir dan Notulen DAFTAR RIWAYAT HIDUP I.



IDENTITAS DIRI 1 Nama lengkap 2 Nomor Urut / Induk Unit Kerja 3 Pangkat dan golongan ruang 4 Jabatan 5 Tempat lahir / Tanggal lahir 6 Jenis kelamin 7 Agama Alamat a. Jalan rumah b. Kelurahan / Desa c. Kecamatan d. Kabupaten / Kota 8 e. Provinsi f. 11 17



Gol. Darah No Telp Rumah



18



No Hp



19



Email



*) Pilih yang sesuai



Kode Pos



Pas Photo Warna Pria / Wanita *)



II. RIWAYAT PENDIDIKAN A. PENDIDIKAN FORMAL TINGKAT PENDIDIKAN NAMA PENDIDIKAN II. RIWAYAT NO.



1 1 2 3 4



2



3



JURUSAN



NO STTB/ IJAZAH/ TANDA LULUS



4



5



TANGGAL IJAZAH/ STTB/ TANDA LULUS



TEMPAT (Kota / Kabupate n)



6



Lanjutan pendidikan.... B. PENDIDIKAN NON FORMAL



NO.



NAMA/KURSUS/LATIHAN



1 1 2 3



2



LAMANYA TGL/BLN/THN S.D. TGL/BLN/THN 3



IJASAH/TANDA LULUS/SURAT KETERANGAN TAHUN 4



TEMPA T



KET



5



6



III. RIWAYAT PEKERJAAN Riwayat Pekerjaan sejak pertama kali bekerja NO. 1 1 2 3 4 5 6



MASA KERJA (MULAI & SAMPAI)



BAGIAN/ RUANG



INSTANSI



2



3



40



JABATAN / TUGAS POKOK MASA BERLAKU 5



KET



Demikian Daftar Riwayat Hidup ini saya buat dengan sesungguhnya. ..........................., ……………….20 Yang membuat



(



)



7



BERITA ACARA PROSES KREDENSIAL STAF PROFESI KESEHATAN LAIN PROFESI............................ Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Pada hari ini:……………………..Tanggal………………………………………Tahun……………….. Bertempat di :……………………………………………………………………………….. Telah dilaksanakan proses kredensial terhadap staf profesi kesehatan ……………......………… Dengan hasil Rekomendasi: ………………………………………………………………………………………………………………. ………………………………………………………………………………………………………………. ………………………………………………………………………………………………………………. ………………………………………………………………………………………………………………. ………………………………………………………………………………………………………………. ………………………………………………………………………………………………………………. ………………………………………………………………………………………………………………. ………………………………………………………………………………………………………………. ………………………………………………………………………………………………………………. ………………………………………………………………………………………………………………. ………………………………………………………………………………………………………………. VERIFIKASI ASSESOR KREDENSIAL NO. NAMA TANDA TANGAN 1.



1.



2.



2.



3.



3. Ketua Kelompok Fungsional



Mengetahui, Ketua Tim Kredensial Staf Profesi Kesehatan



Profesi......................



(.........................................) NIP.



( NIP.



)



No : /RSUD-PTK/TAHUN 2016 Lamp : 1 bendel Hal : Rekomendasi Kewenangan Klinis Kepada: Yth. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Berdasarkan hasil rapat/Berita Acara Proses Kredensial Staf Profesi Kesehatan Lain Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie, hari …….. tanggal …….. 2016 di Ruang …. Lantai 3 Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie, dengan ini Ketua Tim Kredensial Staf Profesi Kesehatan Lain Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie merekomendasikan: Nama : NIP/NIU : Pangkat/Golongan : Untuk dapat diterbitkan Surat Penugasan Kerja Klinis dan rincian Kewenangan Klinis sebagai staf ……… sesuai dengan kompetensinya yang berlaku selama 3 tahun. Sebagai bahan pertimbangan kami lampirkan hasil rekomendasi dari Tim Kredensial Staf Profesi Kesehatan Lain Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Demikian surat rekomendasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. Pontianak, 2016 Ketua Tim Kredensial Staf Profesi Kesehatan Lain



( NIP.



)



DAFTAR KOMPETENSI PEREKAM MEDIS & INFORMASI KESEHATAN Nama: NO A 1



2



3



4



5



6 7



KOMPETENSI



Self Assesment



1



KOMPETENSI



Self Assesment



1 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



3



Rekomendasi



1



2



KET



3



Klasifikasi dan kode klasifikasi penyakit Menentukan nomor kode diagnosis pasien sesuai petunjuk dan peraturan pada pedoman buku ICD yang berlaku Mengumpulkan kode diagnosis pasien untuk memenuhi sistem pengelolaan, penyimpanan data pelaporan untuk kebutuhan analisis sebab tunggal penyakit yang dikembangkan. Mengklasifikasikan data kode diagnosis yang akurat bagi kepentingan informasi morbiditas dan sistem pelaporan morbiditas yang diharuskan. Menyajikan informasi morbiditas dengan akurat dan tepat waktu bagi kepentingan monitoring KLB epidemiologi dan lainya. Mengelola indeks penyakit dan tindakan guna kepentingan laporan medis dan statistik serta permintaan informasi pasien secara cepat dan terperinci. Menjamin validitas data untuk regristrasi penyakit. Mengembangkan dan mengimplementasikan petunjuk standar koding dan pendokumentasian. TOTAL



NO



B



2



Hukum dan etika profesi Menfasilitasi pelepasan informasi kesehatan kepada pasien maupun pihak ketiga. Menyiapkan informasi pasien kepada pihak yang berhak. Menjaga keamanan alur permintaan informasi kesehatan pasien. Memelihara kerahasiaan informasi pasien. Mengidentifikasi resiko tinggi dalam kerahasiaan informasi kesehatan. Mengevaluasi faktor resiko dalam pendokumentasian dan kerahasiaan informasi kesehatan. Melaksanakan kebijakan dan prosedur akses dalam pelepasan informasi. Melaksanakan kebijakan dan prosedur terkait dengan peraturan dokumentasi. Mengkoordinasikan kegiatan komite keamanan informasi kesehatan. Membuat pedoman training, peraturan dan prosedur yang terkait dengan informasi pelayanan pasien. TOTAL



2



3



Rekomendasi



1



2



3



KET



NO C



1 2 3 4 5



6 7 8 9 10 11 12



13



14



15



KOMPETENSI



Self Assesment



1



2



3



Rekomendasi



1



2



3



KET



Manajemen rekam medis dan informasi kesehatan Meregristrasi atas semua kunjungan yang ada difasilitas pelayanan kesehatan (regristrasi pendaftaran pasien rawat jalan dan rawat inap). Memberikan nomor rekam medis secara berurutan dan sistematis berdasarkan sistem yang digunakan. Menulis nama pasien dengan baik dan benar sesuai dengan sistem yang digunakan. Membuat indeks pasien ( kartu atau media lainnya). Menyusun (assembling) rekam medis dengan baik dan benar berdasarkan SOP yang ada. Menganalisis rekam medis secara kuantitatif dengan tepat meliputi: 1). Kebenaran identifikasi 2). Adanya laporan – laporan yang penting 3). Autentikasi. 4). Pendokumentasian yang baik. Menganalisa rekam medis secara kualitatif guna konsistensi isi mutu rekam medis. Menyimpan / menjajarkan rekam medis berdasarkan sistem yang digunakan (straight Numberical, Middle Digit dan Terminal Digit Filling System). Mengambil kembali (retrieval) dengan cepat rekam medis yang diperlukan utuk memenuhi kebutuhan asuhan pasien dan berbagai kebutuhan lainnya. Melakukan penyusutan (retensi) rekam medis berdasarkan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku. Mendesain formulir rekam medis. TOTAL



NO D



KOMPETENSI



5



Menjaga mutu rekam medis Melaksanakan program kegiatan menjaga mutu Quality Assurance rekam medis Melakukan pemeriksaan ulang (quality review) rekam medis. Melakukan analisa untuk mengkaji kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman (SWOT) rekam medis. Menyelenggarakan kegiatan yang merupakan prioritas sasaran mutu pelayanan rekam medis. Melakukan penilaian dan memberikan solusi terhadap sistem komputerisasi pelayanan rekam medis.



6



Mempersiapkan laporan untuk badan akreditasi, lisensi dan sertifikasi dalam memenuhi standar akreditasi dan kebijakan yang terkait dengan perekam medis.



1 2 3 4



Self Assesment



1



2



3



Rekomendasi



1



2



3



KET



7 8



Memonitor kesesuaian kebijakan dan prosedur agar tetap relevan dengan manajemen data klinis. Meningkatkan kualitas data klinis dalam proses menjaga mutu rekam medis. TOTAL



NO E 1 2



3 4 5 6 7 8 9 10 11 12



KOMPETENSI



Self Assesment



1



2



3



Rekomendasi



1



2



KET



3



Statistik kesehatan Mengidentifikasi informasi yang dibutuhkan sebagai dasar pengambilan keputusan. Mendisain formulir untuk tahap pengumpulan data kesehatan. Mengumpulkan data untuk manajemen mutu, manajemen penggunaan, manajemen resiko dan penelitian lain yang behubungan dengan asuhan pasien. Mengelola data untuk penyusunan laporan efisiensi pelayanan pada sarana pelayanan kesehatan. Melakukan analisa statistik sederhana. Mempresentasikan data dari hasil laporan keberbagai pihak. Menggunakan aplikasi komputer untuk mengumpulkan, mengolah, dan meyajikan informasi kesehatan. Memberi kontribusi penggunaan fungsi data klinis, administrasi dan data eksternal. Mengumpulkan dan menganalisa data untuk (kebutuhan khusus) proyek riset klinis. Menerapkan rencana manajemen kualitas data (menjaga konsistensi data) Monitoring pelaksanaan kebijakan dan prosedur manajemen sumber data organisasi. Mengelola kualitas data disarana pelayanan kesehatan. TOTAL



NO F



KOMPETENSI



2



Manajemen Unit kerja RMIK Memprediksi kebutuhan informasi dan teknik dalam sistem pelayanan kesehatan dimasa yang akan datang. Melaksanakan rencana strategi, goal dan objektif untuk area tanggung jawabnya.



3



Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana unit kerja rekam medis untuk memenuhi kebutuhan kerja.



1



4 5 6 7



Menyusun anggaran. Menggunakan anggaran. Menerapkan program orientasi dan latihan staf bagi yang terkait dalam sistem data pelayanan kesehatan. Menyusun kebijakan dan prosedur tentang sistem rekam medis yang sesuai hukum, sertifikasi, akreditasi dan



Self Assesment



1



2



3



Rekomendasi



1



2



3



KET



kebutuhan setempat.



8



9



10



11 12



13



14 15 16 17 18 19 20



Mengembangkan kebijakan dan prosedur tentang sistem rekam medis yang sesuai hukum, sertifikasi, akreditasi dan kebutuhan setempat. Mengimplementasikan kebijakan dan prosedur tentang sistem rekam medis yang sesuai hukum, sertifikasi, akreditasi dan kebutuhan setempat. Mengevaluasi kebijakan dan prosedur tentang sistem rekam medis yang sesuai hukum, sertifikasi, akreditasi dan kebutuhan setempat.



Menyusun analisa jabatan dan uraian tugas perekam medis . Menyusun kebijakan dan prosedur antar unit kerja tentang arus informasi setempat. Mengembangkan sistem rekam medis sebagai bagian dari perencanaan sistem informasi dalam sistem pelayanan kesehatan. Memecahkan masalah pengembangan, solusi, pembuatan keputusan dan rencana strategi unit kerja rekam medis. Menyajikan informasi hasil kerja penyelenggaraan rekam medis guna evaluasi kinerja unitnya. Memonitor keadaan staf, produktifitas dan arus kerja untuk tujuan pengawasan. Melaksanakan dokumentasi unit kerja rekam medis. Meningkatkan pelayanan prima sarana pelayanan kesehatan sesuai harapan pasien. Menyiapkan profil rumah sakit. Menyelenggarakan komputer guna penyelenggaraan sistem rekam medis. TOTAL



NO G 1



2 3 4 5 6



KOMPETENSI



Kemitraan profesi. Melaksanakan komunikasi efektif dengan semua tingkat. Mengikuti berbagai kegiatan sosialisasi antar profesi kesehatan, non kesehatan dan antara organisasi yang berkaitan dengan profesi. Memberikan informasi database rekam medis dengan efisien dan efektif. Mengidentifikasi kebutuhan informasi bagi pelanggan baik internal dan eksternal. Melaksanakan komunikasi dengan tehnologi mutahir ( internet, e-mail, fax, dll). Melaksanakan negosiasi dan advokasi tentang pelayanan rekam medis.



Self Assesment



1



2



3



Rekomendasi



1



2



3



KET



Memberikan konsultasi dalam pengelolaan informasi kesehatan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya. Menjalin kerjasama dengan bagian Sistem Informasi Rumah Sakit dalam pengembangan teknologi baru. Memberikan konsultasi pendidikan dan latihan bagi pengguna layanan informasi.



7 8 9



TOTAL



KOMITE REKAM MEDIS



PEREKAM MEDIS



(



(



)



)



DAFTAR KEWENANGAN KLINIS RADIOGRAFER DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN SYARIF MOHAMAD ALKADRIE No 1.



Daftar Kewenangan Klinis Melakukan pemeriksaan secara radiografi/USG sesuai dengan permintaan dokter.



DIBAWAH SUPERVISI



2.



Mengelola faktok penentu hasil radiograf meliputu factor eksposi, teknik pemeriksaan dan kualitas peralatan yang digunakan. 3. Mengelola tindakan proteksi radiasi. 4. Mengelola sarana dan prasarana peralatan radiologi dan USG 5. Melakukan kegiatan belajar mengajar melalui seminar workshop 6. Melakukan identifikasi radiograf 7. Melakukan prosesing film 8. Melakukan penyiapan alat / bahan untuk kegiatan foto roentgen, MSCT, USG 9. Menerima dan memasukkan data permintaan foto roentgen/MSCT/USG atas rujukan dokter 10. Melakukan persiapan bahan – bahan kontras untuk pemeriksaan radiografi khusus / MSCT 11. Melakukan koordinasi persiapan pemeriksaan khusus dengan pasien dan keluarga pasien 12. Melakukan pemeriksaan radiografi bone age / BMD Pemohon, (……………………….) KET: 1: Kompeten/ Mandiri 2: Perlu Bimbingan/ Procturing 3: Tidak Kompeten



Pontianak, 2016 Ketua KFP ……………….. (…………………………………………...)



MANDIRI



DAFTAR RINCIAN KEWENANGAN KLINIS STAF PROFESI KESEHATAN LAIN Nama Jabatan



: : Analis Kesehatan



N O



Kewenangan Klinis



1



Melakukan proses pengecekan dan penginputan pemeriksaan laboratorium di sistem EHR



2



Melaksanakan proses teknik operasional



2.2. Menilai kualitas spesimen 2.3. Menangani spesimen (Labeling, Penyimpanan, Pengiriman) 2.4. Mempersiapkan peralatan/instrumen laboratorium dan Reagensia 2.5. Mengoperasikan, Memelihara dan Maintenance Peralatan/Instrumen Laboratorium 2.6. Melakukan Kontrol QC dan Kalibrasi Peralatan/Instrumen Laboratorium Melaksanakan Proses Analisa Bidang Hematologi : 3.1. Melakukan pemeriksaan Hematologi



4



3.2. Melakukan kroscek hitung manual pemeriksaan Hematologi 3.3. Melakukan pemeriksaan Golongan Darah dan Rhesus 3.4. Melakukan pemeriksaan Laju Endap Darah 3.5. Melakukan pemeriksaan Masa Pembekuan dan Masa Perdarahan 3.6. Melakukan pemeriksaan PPT APTT (Hemostatis) 3.7. Menyiapkan sediaan pemeriksaan MDT dan Retikulosit Melaksanakan Proses Analisa Bidang Kimia Klinik : 4.1. Melakukan pemeriksaan Kimia Klinik



5



4.2. Melakukan kroscek hasil pemeriksaan Kimia Klinik Melaksanakan Proses Analisa Bidang Serologi-Imunologi : 5.1. Melakukan pemeriksaan Serologi 5.2. Melakukan pemeriksaan Imunologi



Rekomenda si KET



1



2.1. Pengambilan spesimen (Sampling)



3



Self Assesment



2



3



1



2



3



6



Melaksanakan Proses Analisa Bidang Mikrobiologi : 6.1. Melakukan pemeriksaan Mikrobiologi 6.2. Melakukan pembuatan dan pewarnaan Spesimen 6.3. Melakukan pemeriksaan Kultur Darah



7



Melaksanakan Proses Analisa Bidang Urinalisa : 7.1. Melakukan pemeriksaan Urinalisa dan Sedimen urin 7.1. Melakukan pemeriksaan Test Kehamilan 7.2. Melakukan pemeriksaan Test Narkoba



8



Melaksanakan Proses Analisa Bidang Feses : 8.1. Melakukan pemeriksaan analisa Feses



9



Melakukan pemeriksaan Elektrolit



Melakukan proses penginputan hasil pemeriksaan laboratorium Melakukan verify hasil pemeriksaan 11 laboratorium Melakukan persiapan dan pemesanan 12 permintaan darah ke PMI 10



13



Menyiapkan bahan/sampel untuk Rujukan



14



Melakukan impretasi hasil pemeriksaan laboratorium Pontianak, Pemohon,



(……………………….) KET:



Juni 2016



Ketua KFP ………………..



(…………………………………………...)



DAFTAR RINCIAN KEWENANGAN KLINIS AHLI GIZI Nama Jabatan N O 1 2 3 4 5 6 7 8 9



10 11 12 13 14 15 16 17 18 19



: : Kewenangan Klinis



Melaksanakan Assesmen/Pengkajian Gizi



Menetapkan diagnosis gizi dari masalah gizi yang timbul Melaksanakan intervensi gizi yang meliputi perencanaan dan implementasi Melaksanakan monitoring dan evaluasi gizi Melasanakan dokumentasi kegiatan asuhan gizi Melaksanakan edukasi gizi Melakukan konsultasi diet khusus dengan satu hingga dua komplikasi Menyusun perencanaan diet sesuai penyakit dan preskripsi diet dengan 2 (dua) komplikasi Melaksanakan koordinasi pelayanan gizi dengan disiplin ilmu terkait sesuai kebutuhan Melakukan penilaian diet klien dalam tim kerja pada kunjungan keliling Merencanakan dan melaksanakan penyuluhan gizi kelompok secara berkala Menyusun rancangan standart gizi, makanan dan dietetik pada penyakit tanpa komplikasi Merencanakan dan mengembangkan menu dan resep Menyusun spesifikasi untuk pengadaan makanan dan peralatan Mengelola logistik bahan makanan Memantau dan mengevaluasi proses produksi makanan Memantau dan mengevaluasi pengrantunan makanan Memantau dan mengevaluasi distribusi makanan Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pengawasan mutu makanan



Merencanakan penelitian dan pengembangan gizi terapan 21 Mengolah data penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik 22 Menyusun rancangan SPO bidang gizi, makanan dan dietetik 23 Menyusun laporan kegiatan pelayanan gizi meliputi penyelenggaraan makanan, asuhan gizi dan litbang gizi 20



Self Assesment



Rekomend asi



1



1



2



3



2



3



KET



Yogyakarta, Pemohon,



(……………………….) KET: 1: Kompeten/ Mandiri 2: Perlu Bimbingan/ Procturing 3: Tidak Kompeten



Juni 2015



Ketua KFP ………………..



(…….……………...)



DAFTAR RINCIAN KEWENANGAN STAF PROFESI SANITARIAN Nama



:



Jabatan NO



1



: Sanitarian Madya Kewenangan



Self Assesment



Rekomendasi



1



1



2



3



2



KET



3



Melakukan pekerjaan kesehatan lingkungan a. Pemeriksaan kualitas fisik, kimia dan mikrobiologi limbah cair b. Pemeriksaan kualitas fisik, kimia dan mikrobiologi air bersih c. Pemeriksaan kualitas fisik, kebisingan, pencahayaan, suhu dan kelembaban ruangan d. Pemeriksaan jenis sampah, sumber timbulan dan karakteristik e. Pemeriksaan tempat perindukan dan perilaku binatang pembawa penyakit (pest control)



2



f. Melakukan tindakan fogging ruangan Melakukan pengujian kualitas kesehatan lingkungan a. Melakukan pengujian angka kuman ruangan b. Melakukan pengujian angka kuman peralatan makanan minuman c. Melakukan pengujian kualitas emisi bergerak d. Melakukan pengujian kualitas emisi tidak bergerak e. Melakukan pengujian kualitas udara ambient rumah sakit f. Melakukan pengujian kualitas udara indoor rumah sakit



3



Melakukan analisis data terkait dengan kesehatan lingkungan



4



Memilih metode pemecahan masalah kesehatan lingkungan dari beragam pilihan yang sudah baku maupun belum baku



5



Memformulasi penyelesaian masalah kesehatan lingkungan prosedural dan inovatif secara komprehensif



6



Melakukan kerjasama dan membuat laporan tertulis secara komprehensif



Pontianak, Agustus 2016 Pemohon,



(………………………………….) KET: 1: Kompeten/ Mandiri 2: Perlu Bimbingan/ Procturing 3: Tidak Kompeten



Ketua KFP Sanitarian



(………………………………………...)



DAFTAR RINCIAN KEWENANGAN STAF PROFESI SANITARIAN Nama Jabatan N O 1



: : Sanitarian Kewenangan



Melakukan pengawasan pengelolaan limbah medis rumah sakit



3



Melakukan pemantauan hygiene sanitasi makanan minuman



5



6



7 8 9



10



11



1



2



3



Rekomendasi



1



2



KET



3



Melakukan pemantauan pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)



2



4



Self Assesment



Melaksanakan penyuluhan kesehatan terkait bidang sanitasi lingkungan Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan limbah cair, penyehatan air bersih, pengelolaan sampah, pengendalian binatang pembawa penyakit, pengelolaan lingkungan yang terpajan kebisingan yang melebihi ambang batas Melakukan pekerjaan dengan memanfaatkan IPTEK di bidang kesehatan lingkungan dan beradaptasi terhadap situasi dalam menyelesaikan masalah Mengambil keputusan strategis di bidang kesehatan lingkungan berdasarkan analisis informasi berbasis data Memformulasi penyelesaian masalah kesehatan lingkungan procedural berdasar pengetahuan spesialis Merencanakan dan mengelola sumber daya dibawah tanggungjawabnya Mengevaluasi secara komprehensif dengan memanfaatkan IPTEK untuk menghasilkan langkah-langkah pengembangan strategi organisasi yang menjadi tanggungjawabnya Melakukan riset terkait dengan kesehatan lingkungan dan berada dibawah tanggungjawabnya



Pontianak, Pemohon,



(………………………………………...) KET: 1: Kompeten/ Mandiri 2: Perlu Bimbingan/ Procturing 3: Tidak Kompeten



2016



Ketua KFP Sanitarian



(…………………………………………)



DAFTAR RINCIAN KEWENANGAN KLINIS STAF PROFESI KESEHATAN LAIN Nama : Jabatan : Elektromedis NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18



Kewenangan Klinis Mengumpulkan data alat elektromedik dalam rangka merencanakan penyelenggaraan pelayanan pemeliharaan alat elektromedik dan alat ukur standar Mengumpulkan data alat ukur standar dalam rangka merencanakan penyelenggaraan pelayanan pemeliharaan alat elektromedik dan alat ukur standar Mengumpulkan data alat kerja dalam rangka merencanakan penyelenggaraan pelayanan pemeliharaan alat elektromedik dan alat ukur standar Mengumpulkan data suku cadang dan bahan dalam rangka merencanakan penyelenggaraan pelayanan pemeliharaan alat elektromedik dan alat ukur standar Mengumpulkan data beban kerja dalam rangka merencanakan penyelenggaraan pelayanan pemeliharaan alat elektromedik dan alat ukur standar Menyusun program pemantauan fungsi alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka menyusun program pelayanan elektomedik Menyusun program pemantauan fungsi alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka menyusun program pelayanan elektomedik Menyusun program pemeliharaan alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka menyusun program pelayanan elektomedik Menyusun program pemeliharaan alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka menyusun program pelayanan elektomedik Menyusun program perbaikan alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka menyusun program pelayanan elektomedik Menyusun program perbaikan alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka menyusun program pelayanan elektomedik Menyusun program pengujian/kalibrasi alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka menyusun program pelayanan elektomedik Mengumpulkan data alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka menyusun kerangka acuan investasi Mengolah data alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka menyusun kerangka acuan investasi Menganalisa data alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka menyusun kerangka acuan investasi Mengumpulkan data alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka menyusun kerangka acuan investasi Mengolah data alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka menyusun kerangka acuan investasi Mengumpulkan data alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka menyusun kerangka acuan investasi



Self Assesment



1



2



3



Rekomendasi



1



2



3



KET



19



Menganalisa data alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka menyusun kerangka acuan investasi



20



Mengolah data alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka menyusun kerangka acuan investasi



21



Mengumpulkan data alat ukur standar teknologi menengah dalam rangka menyusun kerangka acuan investasi



22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39



Mengolah data alat ukur standar teknologi menengah dalam rangka menyusun kerangka acuan investasi Memeriksa kesesuaian pra instalasi alat elektromedik dan tingkat keamanannya dalam rangka perencanaan instalasi Mengawasi pelaksanaan instalasi alat elektromedik dan tingkat keamanannya dalam rangka perencanaan instalasi Menyusun SOP/instruksi kerja/lembar kerja alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka menyusun perencanaan standar pelayanan elektromedik Menyusun SOP/instruksi kerja/lembar kerja alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka menyusun perencanaan standar pelayanan elektromedik Menyusun SOP/instruksi kerja/lembar kerja alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka menyusun perencanaan standar pelayanan elektromedik Menyusun SOP/instruksi kerja/lembar kerja alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka menyusun perencanaan standar pelayanan elektromedik Menyusun SOP/instruksi kerja/lembar kerja alat ukur standar teknologi menengah dalam rangka menyusun perencanaan standar pelayanan elektromedik Revisi SOP/instruksi kerja/lembar kerja alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka menyusun perencanaan standar pelayanan elektromedik Menyusun SOP pengoperasian alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik Menyusun SOP pengoperasian alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik Menyusun SOP pengoperasian alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik Menyusun SOP pemantauan fungsi alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik Menyusun SOP pemantauan fungsi alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik Menyusun SOP pemantauan fungsi alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik Menyusun SOP pemeliharaan alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik Menyusun SOP pemeliharaan alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik Menyusun SOP pemeliharaan alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik



40



41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57



Menyusun SOP perbaikan alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik



Menyusun SOP perbaikan alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik Menyusun lembar kerja pemantauan fungsi alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik Menyusun lembar kerja pemantauan fungsi alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik Menyusun lembar kerja pemantauan fungsi alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik Menyusun lembar kerja pemeliharaan alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik Menyusun lembar kerja pemeliharaan alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik Menyusun lembar kerja perbaikan alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik Menyusun lembar kerja perbaikan alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik Menyusun instruksi kerja pengoperasian alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik Menyusun instruksi kerja pengoperasian alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik Menyusun instruksi kerja pengoperasian alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik Menyusun instruksi kerja pemantauan fungsi alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik Menyusun instruksi kerja pemantauan fungsi alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik Menyusun instruksi kerja pemantauan fungsi alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik Menyusun instruksi kerja pemeliharaan alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik Menyusun instruksi kerja pemeliharaan alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik Menyusun instruksi kerja perbaikan alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik



58



Menyusun instruksi kerja perbaikan alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik



59



Mengoperasikan alat ukur standar teknologi sederhana



60



Mengoperasikan alat ukur standar teknologi menengah Memeriksa fisik, fungsi dan kelengkapan asesoris alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan pemantauan fungsi alat elektromedik Memeriksa fisik, fungsi dan kelengkapan asesoris alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan pemantauan fungsi alat elektromedik Memeriksa fisik, fungsi dan kelengkapan asesoris alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan pemantauan fungsi alat elektromedik Menyusun laporan kegiatan pemantauan fungsi alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan pemantauan fungsi alat elektromedik Menyusun laporan kegiatan pemantauan fungsi alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan pemantauan fungsi alat elektromedik Menyusun laporan kegiatan pemantauan fungsi alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan pemantauan fungsi alat elektromedik Menyusun laporan kegiatan pemantauan fungsi alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan pemantauan fungsi alat ukur standar Memeriksa fisik, fungsi dan kelengkapan aksesoris alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka pelaksnaan pemantauan fungsi alat ukur standar Melaksanakan setting parameter/indikator alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat elektromedik Melaksanakan setting parameter/indikator alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat elektromedik Melaksanakan perawatan terhadap mekanik dan kelistrikan alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat elektromedik Melaksanakan perawatan terhadap mekanik dan kelistrikan alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat elektromedik Melaksanakan pemanasan alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat elektromedik Melaksanakan pemanasan alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat elektromedik Melaksanakan pemeliharaan asesoris alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat elektromedik Melaksanakan pemeliharaan asesoris alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat elektromedik Menyusun laporan kegiatan pemeliharaan alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat elektromedik Melaksanakan setting parameter/indikator alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat ukur standar Melaksanakan setting parameter/indikator alat ukur standar teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat ukur standar



61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80



Melaksanakan perawatan terhadap mekanik dan kelistrikan alat ukur standar teknologi sederhana dalam



rangka pelaksanaan pemeliharaan alat ukur standar



81 82 83 84 85 86 87 88 89 90 91 92 93 94 95 96 97 98 99 100 101



Melaksanakan perawatan terhadap mekanik dan kelistrikan alat ukur standar teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat ukur standar Melaksanakan pemanasan alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat ukur standar Melaksanakan pemanasan alat ukur standar teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat ukur standar Melaksanakan pemeliharaan asesoris alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat ukur standar Melaksanakan pemeliharaan asesoris alat ukur standar teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat ukur standar Menyusun laporan kegiatan pemeliharaan alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat ukur standar Menyusun laporan kegiatan pemeliharaan alat ukur standar teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat ukur standar Mencari penyebab kerusakan (troubleshooting) alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat elektromedik Mencari penyebab kerusakan (troubleshooting) alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat elektromedik Melaksanakan analisa solusi perbaikan alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat elektromedik Melaksanakan pengujian suku cadang pengganti alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat elektromedik Melaksanakan pengujian suku cadang pengganti alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat elektromedik Melaksanakan penggantian komponen/modul (PC Board) alat elektromedik teknologi sederhana yang rusak dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat elektromedik Melaksanakan penggantian komponen/modul (PC Board) alat ukur standar teknologi sederhana yang rusak dalam rangka perbaikan alat ukur standar Melaksanakan penggantian komponen/modul (PC Board) alat elektromedik teknologi menengah yang rusak dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat elektromedik Melaksanakan uji fungsi alat elektromedik teknologi sederhana setelah perbaikan dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat elektromedik Melaksanakan uji fungsi alat alat elektromedik teknologi menengah setelah perbaikan dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat elektromedik Melaksanakan uji fungsi alat teknologi tinggi setelah perbaikan dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat elektromedik Menyusun laporan kegiatan perbaikan alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat elektromedik Menyusun laporan kegiatan perbaikan alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat elektromedik Menyusun laporan kegiatan perbaikan alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan perbaikan



alat elektromedik



102 103 104 105 106 107 108 109 110 111 112 113 114 115 116 117 118 119 120



121



Mencari penyebab kerusakan (troubleshooting) alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat ukur standar Mencari penyebab kerusakan (troubleshooting) alat ukur standar teknologi menengah dalam rangka perbaikan alat ukur standar Melaksanakan pengujian suku cadang pengganti alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat ukur standar Melaksanakan pengujian suku cadang pengganti alat ukur standar teknologi menengah dalam rangka perbaikan alat ukur standar Melaksanakan uji fungsi alat ukur standar teknologi sederhana setelah perbaikan dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat ukur standar Melaksanakan uji fungsi alat ukur standar teknologi menengah setelah perbaikan dalam rangka perbaikan alat ukur standar Menyusun laporan kegiatan perbaikan alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat ukur standar Menyusun laporan kegiatan perbaikan alat ukur standar teknologi menengah dalam rangka perbaikan alat ukur standar Melaksanakan pemeriksaan fisik dan fungsi alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat elektormedik Melaksanakan pemeriksaan fisik dan fungsi alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat elektromedik Melaksanakan pengukuran keselamatan listrik alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat elektormedik Melaksanakan pengukuran keselamatan listrik alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat elektromedik Melaksanakan pengukuran kinerja alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat elektormedik Melaksanakan pengukuran kinerja alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat elektromedik Melaksanakan estimasi ketidakpastian pengukuran alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat elektormedik Melaksanakan estimasi ketidakpastian pengukuran alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat elektromedik Melaksanakan telaah teknis untuk menentukan kelaikan alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat elektormedik Melaksanakan telaah teknis untuk menentukan kelaikan alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat elektromedik Menyusun laporan kegiatan pengujian/kalibrasi alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat elektormedik Menyusun laporan kegiatan pengujian/kalibrasi dan inspeksi alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat elektromedik



122 123 124 125 126 127 128 129 130 131 132 133 134 135 136



Melaksanakan pemeriksaan fisik dan fungsi alat alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat ukur standar Melaksanakan pemeriksaan fisik dan fungsi alat ukur standar teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat ukur sederhana Melaksanakan pengukuran kinerja alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat ukur standar Melaksanakan pengukuran kinerja alat ukur standar teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat ukur sederhana Melaksanakan estimasi ketidakpastian pengukuran alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat ukur sederhana Melaksanakan telaah teknis untuk menentukan kelaikan alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat ukur standar Menyusun laporan kegiatan pengujian/kalibrasi alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat ukur standar Mengolah data kronologis kerusakan alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka melaksanakan kajian kelayakan fungsi alat elektomedik Mengolah data kronologis kerusakan alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka melaksanakan kajian kelayakan fungsi alat elektromedik Mengolah data kronologis kerusakan alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka melaksanakan kajian kelayakan fungsi alat elektromedik Melaksanakan kajian batas keamanan alat ukur standar dalam rangka melaksanakan kajian kelayakan fungsi alat ukur standar Menyusun laporan hasil kajian terhadap kelayakan fungsi alat ukur standar dalam rangka melaksanakan kajian kelayakan fungsi alat ukur standar Menyusun laporan tahunan pemantauan fungsi Menyusun laporan tahunan pemeliharaan peralatan elektromedik Menyusun laporan tahunan perbaikan peralatan elektromedik



137



Melaksanakan evaluasi rencana kegiatan tahunan



138



Melaksanakan evaluasi hasil pemantauan fungsi



Pontianak, Pemohon,



(……………………….) KET: 1: Kompeten/ Mandiri 2: Perlu Bimbingan/ Procturing 3: Tidak Kompeten



2016



Ketua KFP ……………..



(…………………………………………...)



DAFTAR RINCIAN KEWENANGAN KLINIS STAF PROFESI KESEHATAN LAIN Nama Jabatan N O



1



2



3



4



: : Apoteker



Kewenangan Klinis Mampu Melakukan Praktik Kefarmasian secara Profesional Dan Etik 1.1 Menguasai Kode Etik yang Berlaku dalam Praktik Profesi. 1.2 Mampu menarapkan Praktik Kefarmasian secara Legal dan Profesional sesuai Kode Etik Apoteker Indonesia 1.3 Memiliki Keterampilan Komunikasi 1.4 Mampu Berkomunikasi dengan Pasien 1.5 Mampu Berkomunikasi dengan Tenaga Kesehatan 1.6 Mampu Berkomunikasi Secara Tertulis 1.7 Mampu Melakukan Konsultasi/Konseling Sediaan farmasi dan Alat Kesehatan (Konseling Frmasi) Mampu Menyelesaikan Masalah Terkait dengan Penggunaan Sediaan Farmasi 2.1 Mampu Menyelesaikan Masalah Penggunaan obat yang rasional 2.2 Mampu Melakukan Telaah Penggunaan Obat Pasien 2.3 Mampu Melakukan Monitoring Efek Samping Obat 2.4 Mampu Melakukan Evaluasi Penggunaan Obat 2.5 Mampu Melakukan Praktik Therapeutic Drug Monitoring (TDM)* 2.6 Mampu Mendampingi Pengobatan Mandiri (Swamedikasi) oleh Pasien Mampu Melakukan Dispensing Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan 3.1 Mampu Melakukan Penilaian Resep 3.2 Melakukan Evaluasi Obat Yang Diresepkan 3.3 Melakukan Penyiapan Dan Penyerahan Obat Yang Diresepkan Mampu Memformulasi dan Memproduksi Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan sesuai Standar yang berlaku 4.1 Mampu Melakukan Persiapan Pembuatan/Produksi Obat



Self Assesme nt 1 2 3



Rekomend asi 1 2 3



KET



5



4.2 Mampu Membuat Formulasi dan Pembuatan/Produksi Sediaan Farmasi 4.3 Mampu Melakukan iv-Admixture dan Mengendalikan Sitostatika/Obat Khusus* 4.4 Mampu Melakukan Persiapan Persyaratan Sterilisasi Alat Kesehatan 4.5 Mampu Melakukan Sterilisasi Alat Kesehatan Sesuai Prosedur Standar Mempunyai Keterampilan Komunikasi dalam Pemberian Informasi Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan 5.1 Mampu Melakukan Pelayanan Informasi Sediaan Farmasi 5.2 Mampu Menyampaikan Informasi Bagi Masyarakat dengan Mengindahkan Etika Profesi Kefarmasian Pemohon,



Pontianak, 2016 Ketua KFP ………………..



(……………………….)



(………………………………...)



KET: 1: Kompeten/ Mandiri 2: Perlu Bimbingan/ Procturing 3: Tidak Kompeten



DAFTAR RINCIAN KEWENANGAN KLINIS STAF PROFESI KESEHATAN LAIN Nama : Jabatan : Asisten Apoteker NO Kewenangan Klinis 1 Melaksanakan prosedur kalkulasi biaya resep obat 1.1 Menghitung dosis/jumlah obat dalam resep yang akan diberikan 1.2 Menghitung Harga obat dalam resep yang diberikan 1.3 Menyerahkan hasil kalkulasi pada kasir 1.4 Melakukan pencatatan 1.5 Membimbing AA muda dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas 2 Melaksanakan prosedur penyiapan sediaan farmasi di RS sesuai protap 2.1 Menyiapkan bahan obat/obat (sesuai protap) 2.2 Menyiapkan pengemas (sesuai protap) 2.3 Membantu pelaksanaan dispensing (sesuai protap) 2.4 Melakukan pencatatan 2.5 Membimbing AA muda dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas 3 Melaksanakan prosedur penyerahan obat unit dose/resep individu dibawah pengawasan Apoteker/ Pimpinan Unit 3.1 Verifikasi kesesuaian resep dan obat yang diberikan (sesuai protap) 3.2 Melakukan penyerahan obat (sesuai protap) 3.3 Membuat dokumentasi 3.4 Membimbing AA muda dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas 4 Melaksanakan prosedur distribusi sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan untuk keperluan floor stock sesuai protap dibawah supervisi apoteker/pimpinan unit 4.1 Verifikasi dokumen permintaan barang



Self Assesment 1 2 3



Rekomendasi 1 2 3



KET



4.2 Menyiapkan sediaan farmasi/perbekalan kesehatan 4.3 Pelaksanaan distribusi (sesuai protap) 4.4 Membuat dokumentasi (sesuai protap) 4.5 Membimbing AA muda dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas 5 Berkomunikasi dengan orang lain 5.1 Menerima dan klarifikasi perintah 5.2 Menerima dan meneruskan pesan 5.3 Menunjukkan ketrampilan pribadi yang benar 5.4 Memberikan informasi yang benar 6 Melaksanakan prosedur dispensing obat berdasarkan permintaan dokter sesuai protap dibawah supervisi apoteker / Pimpinan Unit 6.1 Menyiapkan obat 6.2 Melakukan peracikan 6.3 Melakukan Pengemasan 6.4 Memberikan etiket 6.5 Memeriksa kesesuaian obat dengan resep 7 Melakukan pencatatan semua data yang berhubungan dengan proses dispensing dibawah supervisi apoteker / pimpinan unit 7.1 Melakukan rekam farmasi 7.2 Melakukan pencatatan semua data 7.3 Penyiapan dokumen Pemohon, (……………………….) KET: 1: Kompeten/ Mandiri 2: Perlu Bimbingan/ Procturing 3: Tidak Kompeten



Pontianak, 2016 Ketua KFP ……………….. (…………………………………………...)



KEPALA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN MUHAMMAD JAMALUDIN I,



MARIA FRANSISCA ANTONELLY SCHOGGERS