5 0 83 KB
KOP SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR .................... Nomor : .................................... Tentang: PANITIA PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2016/2017 Kepala Sekolah Dasar ...................... Menimbang
: a. bahwa tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik; b. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan perlu dilakukan upaya pencegahan, penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan SD ..................; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Surat Keputusan tentang Panitia Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan SD ..................;
Mengingat
: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Dan kebudayaan Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak KekerasanDi Lingkungan Satuan Pendidikan 2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun2008 tentang Pembinaan Kesiswaan; 3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti; 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah; 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015, tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah; 6. SE Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor : 13/D/PP/2016 Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017 Poin 1b
Memperhatikan
: Keputusan Musyawarah Kepala Sekolah, Dewan Guru, komite sekolah, Orangtua Peserta didik dan Perwakilan Peserta didik SD ..................... pada tanggal 19 Juli 2016
MEMUTUSKAN Menetapkan
: Surat Keputusan Kepala Sekolah SD ........................., tentang Penetapan Panitia Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah tahun Pelajaran 2016-2017
PERTAMA
: Kepada nama-nama yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini, diangkat sebagai Panitia Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah tahun Pelajaran 2016-2017 dan diharapkan dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
KEDUA
: Panitia Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah tahun Pelajaran 20162017 bertugas : 1. Melaporkan kepada orang tua/wali siswa setiap terjadi kekerasan, serta melapor kepada dinas pendidikan dan aparat penegak hukum dalam hal yang mengakibatkan luka fisik berat/cacat/kematian; 2. Melakukan identifikasi fakta kejadian dan menindaklanjuti kasus secara proporsional sesuai tingkat kekerasan; 3. Menjamin hak siswa tetap mendapatkan pendidikan. 4. Memfasilitasi siswa mendapatkan perlindungan hukum atau pemulihan
KETIGA
: Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan pada anggaran yang sesuai.
KEEMPAT
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan akan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada Tanggal
: :
Lamongan ………………. 2016
Kepala Sekolah,
....................................................... NIP. ......................................... Tembusan: 1. Kepala UPT ............... 2. Pengawas Binaan TK/SD 3. Orang Tua Siswa 4. Arsip
Lampiran Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar .......................... Tentang Nomor Tanggal No.
: Panitia Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah Tahun Pelajaran 2016/2017 : .................................. : 19 Juli 2016 Nama
Unsur
Peran
1
LILIK SUMARMI, S.Pd.M.Pd
Kepala Sekolah
Penanggung Jawab
2
KADENI, S.Pd
Perwakilan Guru
Ketua
3
HENI HIDAYATI, S.Pd
Perwakilan Guru
Anggota
4
HERI PURWANTO
Perwakilan Orang Tua
Anggota
5
SHINDI EKA MELINDA
Perwakilan Siswa
Anggota
6 7 8 9 10
Kepala Sekolah,
....................................................... NIP : ............................................
No. Kontak