SK Tim Pencegahan Tindak Kekerasan Di Sekolah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BUOL DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA



SMK NEGERI 1 BUKAL



KEPUTUSAN KEPALA SMK NEGERI 1 BUKAL NOMOR : 421.5/120.12/KASEK/2016 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN DI SMK NEGERI 1 BUKAL TAHUN PELAJARAN 2016/2017 KEPALA SMK NEGERI 1 BUKAL Menimbang



:



Mengingat



:



1. Bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan perlu dilakukan upaya pencegahan, penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah; 2. Bahwa agar pelaksanaan pencegahan tindak kekerasan di SMK Negeri 1 Bukal dapat berjalan dengan lancar, maka dipandang perlu dibentuk tim pencegahan tindak kekerasan di lingkungan sekolah. 1. UU – RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan 4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan



Menetapka n Pertama Kedua



Ketiga



Keempat



:



MEMUTUSKAN



: Membentuk tim pencegahan tindak kekerasan di lingkungan SMK Negeri 1 Bukal Tahun Pelajaran 2016/2017 : Tim pencegahan tindak kekerasan di lingkungan SMK Negeri 1 Bukal Tahun Pelajaran 2016/2017 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini. : Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diataur kemudian hari dan apabila terdapat kekurangan atau kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Mooyong Pada Tanggal : 1 Agustus 2016 Kepala Sekolah



RATNA, S.Pd NIP. 19621223 198301 2 002



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH TENTANG : PEMBENTUKAN TIM PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN DI SMK NEGERI 1 BUKAL TAHUN PELAJARAN 2016/2017 NOMOR : 421.5/120.12/KASEK/2016 TANGGAL : 01 Agustus 2016



SUSUNAN PENGURUS TIM PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN SMK NEGERI 1 Bukal TAHUN PELAJARAN 2016/2017



NO



NAMA



JABATAN



UNSUR DARI



1



Ratna, S.Pd



Penanggung Jawab



Kepala Sekolah



2



Widarta,S.Pd



Ketua



Perwakilan Guru



3



Anggraini Dwi Pangesti



Anggota



Perwakilan Guru



4



Husain M. Tatulima



Anggota



Komite Sekolah



5



Dian Luawo



Anggota



Perwakilan Siswa



KET



Kepala Sekolah



RATNA, S.Pd



NIP. 19621223 198301 2 002