SK Tim Pencegahan Tindak Kekerasan Di Sekolah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN GOWA UPTD DINAS PENDIDIKAN, OLAHRAGA DAN PEMUDAKECAMATAN SOMBA OPU



SEKOLAH DASAR INPRES KATANGKA 1 Alamat : JL. Pallantikang No.73, Katangka. Kec. Somba Opu



KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH NOMOR : 00 /UPTD DIKORDA/SO-18/VII/2016



TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN DI SEKOLAH DASAR INPRES KATANGKA I TAHUN PELAJARAN 2016/2017 KEPALA “SDI KATANGKA I” Menimbang



:



Mengingat



:



Menetapkan Pertama



: :



Kedua



:



Ketiga



:



Keempat



:



1. Bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan perlu dilakukan upaya pencegahan, penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah; 2. Bahwa agar pelaksanaan pencegahan tindak kekerasan di SD Inpres Katangka I dapat berjalan dengan lancar, maka dipandang perlu dibentuk tim pencegahan tindak kekerasan di lingkungan sekolah. 1. UU – RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan 4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan MEMUTUSKAN Membentuk tim pencegahan tindak kekerasan di lingkungan Sekolah Dasar Inpres Katangka I Tahun Pelajaran 2016/2017 Tim pencegahan tindak kekerasan di lingkungan SD Inpres Katangka I Tahun Pelajaran 2016/2017 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini. Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diataur kemudian hari dan apabila terdapat kekurangan atau kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Katangka Pada Tanggal : 1 Agustus 2016 Kepala SDI Katangka I



Hj. Nuraeni.r,.S.Pd NIP. ……………………..



PEMERINTAH KABUPATEN GOWA UPTD DINAS PENDIDIKAN, OLAHRAGA DAN PEMUDAKECAMATAN SOMBA OPU



SEKOLAH DASAR INPRES KATANGKA 1 Alamat : JL. Pallantikang No.73, Katangka. Kec. Somba Opu LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH TENTANG : PEMBENTUKAN TIM PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN DI SD INPRES KATANGKA I TAHUN PELAJARAN 2016/2017 NOMOR : 00 /UPTD DIKORDA/SO-18/VII/2016 TANGGAL : 01 Agustus 2016 SUSUNAN PENGURUS TIM PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN SD INPRES KATANGKA I TAHUN PELAJARAN 2016/2017



NO



NAMA



JABATAN Penanggung Jawab Ketua



1



HJ. NURAENI.R,.S.Pd



2



ARIEF RAHMAN.S,.S.Pd



3



ASWANDI.A,.S.OR



Anggota



4



Nama Orang Tua



Anggota



5



Nama siswa



Anggota



UNSUR DARI Kepala Sekolah Perwakilan Guru Perwakilan Guru Perwakilan Orang Tua Perwakilan Siswa



dst



Mengatahui Kepala SDI Katangka I



Hj. Nuraeni.R,.S.Pd NIP. ………………………..



KET